Resources / Blog / Tips e-Filing

Antrean Online Kantor Pajak Mulai 1 September 2020

Antrean Online Kantor Pajak 

Antrean online kantor pajak merupakan salah satu pelayanan yang diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam segala hal terkait pajak di masa pandemi ini. Mengingat virus corona (Covid-19) belum mereda di Indonesia, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisiatif menciptakan layanan tatap muka secara langsung secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat.

Beberapa pelayanan terkait pajak memang ada yang mengharuskan Anda mengurusnya langsung di kantor pajak, seperti: 

  1. Layanan loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT); 
  2. Layanan konsultasi perpajakan;
  3. Layanan konsultasi aplikasi;
  4. Layanan janji temu; dan 
  5. Layanan lainnya. 

Daftar antrean online kantor pajak ini sudah bisa Anda lakukan sejak 1 September 2020 lalu. Selain layanan di atas, wajib pajak atau masyarakat diharapkan dapat menggunakan aplikasi terkait perpajakan lainnya yang sudah disediakan oleh DJP. 

Namun, dalam hal layanan belum tersedia secara online, wajib pajak dapat menggunakan saluran lain seperti email, pesan singkat melalui WhatsApp yang tersedia pada masing-masing unit kerja DJP. 

Laporan Pajak Prioritas Tanpa Antrean

OnlinePajak sebagai mitra resmi DJP juga berinisiatif memudahkan mobilitas Anda dalam melaporkan pajak Anda dengan layanan lapor pajak prioritas tanpa antrean. Layanan ini akan mendukung Anda secara penuh dengan layanan customer support 24/7. 

Anda akan terbebas dari antrean pelaporan pajak, sehingga tidak ada lagi istilah terlambat lapor pajak yang berakhir dengan pengenaan denda. Dengan fitur e-Filing Prioritas, kelola pajak akan menjadi lebih nyaman dan lebih cepat bahkan pada jam ramai. 

Berikut ini yang bisa OnlinePajak lakukan untuk Anda dalam layanan lapor pajak dengan prioritas VIP: 

1. Fitur e-Filing Prioritas Level 1 (Enterprise: Customer Support 24/7 & Dedicated Account Manager) 

Layanan ini menempatkan pelaporan pajak Anda di posisi terdepan antrean dengan layanan penuh dari customer support 24/7 dan dedicated account manager untuk Anda. Anda bisa mendapatkan semua fitur plan SME, akun multi NPWP (>50 NPWP), dan semua fitur lainnya. 

2. Fitur e-Filing Prioritas Level 2 (SME: Customer Support 24/7)

Pada layanan ini, Anda menempatkan pelaporan pajak Anda di posisi ke-2 antrean dengan layanan penuh dari customer support 24/7. Yang bisa Anda lakukan dengan menggunakan layanan ini adalah; e-Filing prioritas level 2, In-App support (24×7), Akun multi NPWP s/d 50 NPWP, dan semua fitur plan Team & fitur menarik lainnya. 

Baca Juga: Bulk e-Filing OnlinePajak: Fitur Lapor Banyak Pajak Sekali Klik

3. Fitur e-Filing Prioritas Level 3 (Team: Customer Support)

Layanan e-Filing prioritas level 3 ini memungkinkan Anda melewati sebagian besar antrean pelaporan pajak urutan ke-3 antrean. Anda akan mendapatkan layanan penuh dari customer support selama jam kerja. Layanan ini tersedia di plan Team, mulai dari Rp800.000/bulan. Anda juga bisa menggunakan akun multi NPWP s/d 10 NPWP dan fitur menarik lainnya. 

Layanan di atas akan sangat membantu Anda, apalagi jika Anda memiliki banyak cabang perusahaan dan banyak NPWP. Banyak cabang bukan berarti perusahaan Anda perlu memiliki banyak sistem. Bayangkan saja bila Anda dapat mengelola seluruh pajak Anda dalam satu aplikasi terpadu dan dapat melihat laporan Anda secara menyeluruh. Anda hanya perlu memilih layanan yang tersedia di atas. Untuk informasi selengkapnya, silakan klik di sini!

Reading: Antrean Online Kantor Pajak Mulai 1 September 2020