Resources / Blog / Tips e-Filing

Pindah ASP Pajak ke OnlinePajak: Simak Hal-hal Berikut Ini!

Sekilas Mengenai Application Service Provider

Mitra resmi atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang bisa disebut sebagai Application Service Provider (ASP) merupakan pihak penyedia yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan layanan aplikasi perpajakan. Mitra resmi pemerintah ini biasanya menjalankan berbagai layanan aplikasi perpajakan seperti pajak pribadi, pengelolaan pajak badan, hingga membantu pemerintah untuk memenuhi kewajiban masyarakat dalam melaporkan pajak tahunan. Tentunya saat menggunakan jasa ASP ada beberapa ketentuan yang harus Anda perhatikan, salah satunya jika Anda memutuskan untuk pindah ASP Pajak. 

Di artikel ini, kami akan menjelaskan secara singkat  mengenai beberapa ASP resmi e-Filing pemerintah dan apa saja hal yang harus Anda lakukan saat pindah ASP Pajak ke OnlinePajak. Simak selengkapnya!

Melakukan perpindahan penggunaan jasa ASP tentu bukan hal yang tabu, hal ini mungkin dapat dipengaruhi oleh keputusan pribadi maupun keputusan manajemen perusahaan. Ada beberapa ASP resmi yang telah ditunjuk pemerintah, salah satunya OnlinePajak.

Baca Juga : Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan Mudah

Jika Anda merupakan pengguna baru OnlinePajak yang ingin melakukan migrasi dari aplikasi sebelumnya, dan menemukan kegagalan ketika melengkapi eFIN karena sebelumnya Anda sudah atau pernah menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan lainnya, maka Anda harus mengikuti prosedur pindah ASP terlebih dahulu.  

Baca Lebih Lanjut: 

Prosedur Pindah ASP ke OnlinePajak

Apa saja yang harus Anda lakukan? Perlu diingat bahwa prosedur pindah ASP pajak ini hanya dilakukan jika Anda ingin menggunakan aplikasi OnlinePajak untuk melakukan pelaporan online secara e-Filing, karena nomor eFIN hanya dapat didaftarkan pada satu ASP saja. 

Jika keputusan Anda ataupun manajemen perusahaan sudah final untuk pindah ke OnlinePajak, berikut ini adalah beberapa hal yang harus Anda persiapkan: 

  1. Surat Pernyataan dan Permohonan.
  2. Scan KTP pihak yang bertanggung jawab atas perpindahan ASP.
  3. Scan NPWP yang sebelumnya terdaftar di ASP lain dan telah migrasi ke OnlinePajak pada halaman kedua.
  4. Menandatangani, memberikan cap, serta meterai pada bagian tanda tangan.
  5.  Upload semua dokumen softcopy untuk pengajuan perpindahan ASP di sini.

Klik laman support OnlinePajak untuk mengunduh format “Formulir Pernyataan Pindah ASP” dan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. 

Jika Anda berencana untuk mengirimkan surat dalam bentuk hardcopy, silakan kirimkan ke alamat berikut ini: 

PT Achilles Advanced Systems
Generali Tower – Gran Rubina Business Park 
Lantai 23 Unit G
Kawasan Rasuna Epicentrum 
JL. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan 
12940

Perlu diingat bahwa proses pemindahan ASP ini dapat memakan waktu hingga 7 hari kerja, karena banyaknya jumlah perusahaan yang ingin pindah ke OnlinePajak dan dipengaruhi juga oleh jumlah perusahaan yang ingin dipindahkan ke OnlinePajak. 

Reading: Pindah ASP Pajak ke OnlinePajak: Simak Hal-hal Berikut Ini!