Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Dengan Mudah

Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT Tahunan Pribadi setiap tahunnya, dengan batas waktu pada tanggal 31 Maret 2024. Ada beberapa jenis formulir pengisian SPT, yaitu SPT 1770 S untuk karyawan, 1770 untuk wajib pajak pribadi pemiik usaha, dan 1770 SS untuk wajib pajak dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta setahun. Lapor pajak dengan mudah menggunakan layanan e-Filing.

Isi dan Lapor SPT Tahunan/Pribadi 

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Surat Pemberitahuan Tahunan ini berisikan total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP, salah satunya OnlinePajak.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret 2024 ini. 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.

Melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik karyawan maupun pengusaha atau pekerja bebas. Ada beberapa jenis formulir SPT Tahunan di antaranya : 

  • SPT/Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi karyawan atau yang memiliki penghasilan dari pemberi kerja yang memberikan bukti potong.  
  • SPT/Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas. 
  • SPT/Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta dalam setahun.

Dokumen Yang Harus Dipersiapkan untuk Mengisi SPT Tahunan/Pribadi

Awalnya, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, salah satunya adalah EFIN (Electronic Filing Identification Number). Namun berdasarkan PER-04/PJ/2020, wajib pajak pribadi tidak lagi memerlukan EFIN untuk lapor SPT dan tidak lagi memerlukan token. Namun, wajib pajak pribadi wajib melampirkan sertifikat elektronik dan passphrase.

Baca Juga: SPT Tahunan Orang Pribadi Terbaru: Simak Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Sertifikat Digital

Selain itu, ada dokumen lain yang wajib pajak pribadi butuhkan untuk mengisi SPT Tahunan Pribadi, di antaranya:

  • Formulir 1721 A1 atau A2

Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda. Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online. 

  • Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)

Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta, maka siapkan data-data tersebut agar dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah. 

Langkah Pelaporan SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak

Jika sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda dapat melakukan lapor SPT Tahunan Pribadi. OnlinePajak telah ditunjuk oleh DJP dengan KEP-135/PJ/2021 sehingga Anda dapat lapor SPT 1770S untuk karyawan dan 1770 untuk pemilik usaha. 

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Formulir 1770 S 

Berikut ini adalah langkah untuk lapor SPT Pribadi 1770 S di OnlinePajak:

  • Silakan log in ke akun OnlinePajak Anda. Jika belum memilikinya, Anda dapat registrasi terlebih dahulu.
  • Selanjutnya, klik “Informasi” untuk mengubah atau melengkapi informasi pribadi Anda.
  • Isi kolom-kolom informasi yang tersedia dengan data Anda yang benar. Lalu pada kolom “Informasi Pajak”, klik “Ubah” untuk memasukan NPWP sertifikat digital dan passphrase. 
  • Jika sudah, klik “Buat SPT Tahunan” atau “Create SPT Tahunan”.
  • Pilih pekerjaan, lalu pilih “Karyawan” untuk membuat SPT Formulir 1770 S atau pilih “Business Owner” untuk membuat SPT 1770.’ Jika Anda merupakan seorang karyawan, Anda akan membuat dan mengisi SPT Formulir 1770 S.
  • Pilih “Tahun Pajak”, lalu pilih “Normal” untuk pelaporan pertama, atau pilih “Pembetulan” untuk melakukan pembetulan pelaporan SPT sebelumnya. Klik “Langkah Selanjutnya”
  • Anda akan diminta mengisi lampiran mengenai harta kekayaan, penghasilan, hingga daftar anggota keluarga/tanggungan. Silakan isi kolom-kolom sesuai data yang sebenar-benarnya, kemudian klik “Langkah Selanjutnya”.
  • Selanjutnya, isi bagian “SPT Induk” yang berisikan kolom pertanyaan seputar status perkawinan hingga utang pajak. Jika sudah mengisinya dengan data sebenar-benarnya, klik “Setuju”, lalu klik “Langkah Selanjutnya”.
  • Periksa kembali SPT Anda. Jika sudah, klik “Simpan SPT”.

Baca Juga: Bingung Mengisi Formulir SPT Tahunan 1770 SS? Simak Panduannya di Sini!

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Formulir 1770 

Bagaimana jika Anda merupakan pemilik bisnis dan harus mengisi formulir 1770? Anda dapat melakukan pelaporan dengan 2 cara, yaitu dengan Pembukuan dan dengan Pencatatan. Pada tutorial di bawah ini, akan ditunjukkan cara melaporkan SPT Formulir 1770 dengan Pencatatan.

  • Silakan log in ke akun OnlinePajak Anda. Jika belum memiliknya, Anda dapat registrasi terlebih dahulu.
  • Selanjutnya, klik “Informasi” untuk mengubah atau melengkapi informasi pribadi Anda.
  • Isi kolom-kolom informasi yang tersedia dengan data Anda yang benar. Lalu pada kolom “Informasi Pajak”, klik “Ubah” untuk memasukan NPWP sertifikat digital dan passphrase. 
  • Jika sudah, klik “Buat SPT Tahunan” atau “Create SPT Tahunan”.
  • Pilih pekerjaan, lalu pilih “Business Owner” untuk membuat SPT 1770.’ Kemudian, pilih “Dengan Pencatatan” untuk mengisi SPT dengan Pencatatan.
  • Kemudian, pilih “Tahun Pajak” dan jenis SPT Normal atau Pembetulan.
  • Selanjutnya, isi lampiran-lampiran yang tersedia sesuai dengan informasi harta, kekayaan, penghasilan, daftar susunan keluarga. Setiap selesai mengisi lampiran, klik “Langkah Selanjutnya”.
  • Selanjutnya, isi bagian “SPT Induk” yang berisikan kolom pertanyaan seputar status perkawinan hingga utang pajak. Jika sudah mengisinya dengan data sebenar-benarnya, klik “Setuju”, lalu klik “Langkah Selanjutnya”.
  • Periksa kembali SPT Anda. Jika sudah, klik “Simpan SPT”.

Demikian tutorial mengisi SPT Tahunan Pribadi dengan mudah di OnlinePajak.

Kesimpulan

Melaporkan SPT merupakan kewajiban wajib pajak. Ada beberapa jenis formulir SPT yang harus Anda perhatikan sebelum melaporkan pajak, yaitu 1770S untuk karyawan dan 1770 untuk wajib pajak pribadi yang merupakan pemilik bisnis. Sebelum lapor pajak menggunakan formulir SPT, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti Formulir 1721 atau A2, sertifikat elektronik dan passphrase. Anda dapat lapor pajak SPT Tahunan Pribadi dengan mudah dan aman melalui layanan e-Filing OnlinePajak.

Reading: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Dengan Mudah