Setiap wajib pajak pribadi bertanggung jawab untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan atau yang biasa dikenal dengan istilah SPT Tahunan Orang Pribadi. SPT Tahunan Orang Pribadi ini berisi total pendapatan bruto dan pajak yang sudah dibayar kepada negara melalui aplikasi milik pemerintah atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra pemerintah. Apa saja hal-hal yang harus Anda perhatikan terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Terbaru? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
SPT Tahunan Orang Pribadi Terbaru
Di era teknologi terbaru kali ini, ada beberapa perubahan dalam pelaksanaan SPT Tahunan Orang Pribadi. Salah satunya pada implementasi dari format CSV menjadi XML. Terkait perubahan ini, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan sebagai wajib pajak orang pribadi, diantaranya:
1) Tidak lagi membutuhkan EFIN.
2) Tidak lagi membutuhkan token.
3) Wajib untuk melampirkan sertifikat elektronik dan passphrase.
Baca Juga: Mengenal Sertifikat Elektronik dan Fungsinya Bagi Pengusaha Kena Pajak
Panduan Mendapatkan Sertifikat Elektronik Terbaru
Sehubungan dengan dilampirkannya sertifikat elektronik dalam penerapan teknologi SPT Tahunan Orang Pribadi terbaru mengacu pada PER-04/PJ/2020, berikut ini panduan yang harus Anda ketahui sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik?
1) Wajib pajak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik secara online atau tertulis ke KPP terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.
2) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan KPP atau KP2KP lain, tempat tertentu di luar kantor atau tempat lainnya yang dapat memberikan sertifikat elektronik.
3) Permintaan sertifikat elektronik dapat diajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran NPWP atau secara terpisah setelah wajib pajak memperoleh NPWP.
Baca Juga: Daftar NPWP Online, Ini 3 Syarat dan Langkah Mudahnya
Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Sertifikat Elektronik Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
1) Permintaan sertifikat elektronik secara elektronik, dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik, mempersiapkan passphrase dan melakukan kegiatan verifikasi serta autentikasi identitas
2) Jika saluran elektronik belum tersedia, wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak warisan belum terbagi dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara tertulis dengan ketentuan:
- Permintaan sertifikat elektronik dilakukan oleh orang pribadi bersangkutan kecuali kondisi tertentu dapat diwakilkan oleh pihak lain.
- Permintaan sertifikat elektronik dapat diajukan ke KPP/KP2KP tempat wajib pajak terdaftar bagi wajib pajak pribadi atau KPP/KP2KP tempat wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia terdaftar bagi wajib pajak warisan belum terbagi.
- Wajib pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik.
- Wajib pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa KTP, KITAS atau KITAP(jika wajib pajak merupakan warga negara asing), NPWP atau SKT.
- Bagi perwakilan pihak wajib pajak bersangkutan, harus menyerahkan surat penunjukan asli.
3) Wajib pajak yang dapat diwakilkan merupakan orang yang berada dalam perawatan di rumah sakit (harus dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap), menjalani masa hukuman pidana atau penyanderaan, kondisi lain yang mendesak dan berada di luar kekuasaan seperti wabah penyakit, bencana alam atau kerusuhan massa.
Untuk informasi lebih lanjut seputar KPP, Anda dapat melihat daftar unit kerja KPP. Sebelum melakukan kunjungan ke KPP, silakan mengambil nomor antrian online terlebih dahulu di website kunjungpajak.go.id kemudian pilih jenis layanan dan waktu kedatangan Anda ke kantor pajak.
Selain menggunakan layanan yang dimiliki oleh DJP, Anda juga dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di OnlinePajak. Lapor pajak secara mudah di mana saja dan kapan saja dengan sistem terintegrasi di OnlinePajak. Penuhi tanggung jawab Anda sebagai wajib pajak orang pribadi dan lapor SPT Tahunan Pribadi Anda.
Referensi:
PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak