
Kapan Coretax Berlaku?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa Coretax secara resmi akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Implementasi ini akan menggantikan sistem perpajakan sebelumnya, termasuk layanan e-Registration dan beberapa fungsi lain yang selama ini digunakan wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak mereka.
Meski peluncuran penuh akan dilakukan pada awal 2025, DJP sudah memberikan akses awal kepada wajib pajak sejak 24 Desember 2024. Langkah ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pengguna baru agar dapat beradaptasi dengan sistem yang diperbarui. Dengan kata lain, para wajib pajak sudah bisa mencoba masuk ke dalam sistem, memahami tampilan desain sistem, dan mempelajari berbagai layanan serta fitur yang tersedia.
Layanan Coretax yang Sudah dapat Diakses
DJP telah melakukan implementasi Coretax dan wajib pajak sudah dapat mengakses layanan-layanan perpajakan berikut ini:
- Registrasi Wajib Pajak
Layanan registrasi kini dapat dilakukan melalui platform Coretax, menggantikan e-Registration yang sebelumnya digunakan. Proses ini dirancang agar lebih sederhana, dengan fitur verifikasi data yang lebih canggih untuk mengurangi kesalahan input.
- Pelaporan Pajak
Wajib pajak sudah dapat menggunakan Coretax untuk melaporkan kewajiban perpajakan mereka. Dengan fitur yang lebih terintegrasi, pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan transparan.
- Pembayaran Pajak
Coretax menyediakan metode pembayaran pajak yang lebih fleksibel, termasuk integrasi dengan berbagai platform digital dan perbankan. Hal ini mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
- Pengelolaan Data Wajib Pajak
Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk memperbarui data mereka secara langsung melalui portal Coretax. Fitur ini dirancang agar wajib pajak dapat memastikan informasi mereka selalu up-to-date dan akurat.
- Penerbitan faktur pajak dan bukti potong
Wajib pajak badan usaha kini sudah dapat menerbitkan faktur pajak dan bukti potong untuk kebutuhan transaksi bisnis.
Sebagai bentuk dukungan untuk wajib pajak dalam mempelajari aplikasi Coretax, tersedia berbagai e-Book yang berisikan panduan dalam mengakses dan menggunakan Coretax. Kunjungi laman ini dan unduh e-book secara gratis.
Baca Juga: Ketahui Jenis Layanan Perpajakan yang dapat Diakses Melalui Aplikasi Coretax
Mengapa Coretax Penting?
Penerapan Coretax bukan sekadar perubahan teknis, tetapi juga bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola perpajakan di Indonesia. Sistem ini membawa sejumlah manfaat, termasuk:
- Efisiensi Proses: Dengan sistem yang lebih terintegrasi, berbagai proses administrasi perpajakan dapat dilakukan lebih cepat.
- Transparansi yang Lebih Baik: Setiap transaksi dan pelaporan terekam secara digital, sehingga lebih mudah diaudit dan dipantau.
- Kemudahan Akses: Coretax memungkinkan wajib pajak untuk mengakses layanan dari mana saja dan kapan saja, selama terhubung dengan internet.
- Pengurangan Kesalahan: Dengan teknologi yang lebih canggih, Coretax dapat mengurangi potensi kesalahan yang sering terjadi dalam pengelolaan data manual.
Jadi, terjawab sudah pertanyaan “Kapan Coretax berlaku?”. Coretax telah berlaku pada tanggal 1 Januari 2025, dan beberapa fiturnya sudah dapat diakses oleh wajib pajak untuk menjalankan kepatuhan perpajakan.
Ikuti terus perkembangan Coretax di OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak senantiasa mendukung reformasi perpajakan Indonesia menjadi lebih baik. Berlangganan newsletter OnlinePajak dengan daftar akun di sini untuk mendapatkan informasi terbaru seputar Coretax maupun topik lainnya.