Resources / Blog / Tips Pph21

Cara Praktis Lakukan Penyesuaian Perhitungan PPh 21 Karyawan Resign

Karyawan Resign dan Status Pajaknya

Sebelum membahas tentang PPh 21 karyawan resign, apa yang terbesit dalam pikiran Anda ketika mendengar kata karyawan resign? Masing-masing dari Anda memiliki pendapatnya sendiri, karena pada kenyataannya kondisi ini tidak dapat dihindari. Berbeda dengan pemutusan hubungan kerja atau PHK, kondisi resign biasanya terjadi atas keinginan sendiri karyawan dan bisa terjadi kapan saja.

Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 162 ayat 3, setiap karyawan yang memutuskan untuk resign harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas.
  3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Baca juga: Pajak Pesangon: Simak Tarif dan Cara Perhitungannya

Ketika karyawan mengundurkan diri, maka putus sudah segala hubungan yang berkaitan hak dan kewajiban di perusahaan, termasuk yang ada kaitannya dengan perpajakan di perusahaan tersebut.

Seperti diketahui, pajak yang terkait dengan hal ini adalah PPh 21. Bulan dimana karyawan tersebut memutuskan untuk resign menjadi masa pajak terakhir. Di sini lah pihak perusahaan harus melakukan penghitungan kembali karena cara penghitungannya berbeda.

Ada 3 hal yang perlu diperhatikan saat karyawan mengajukan pengunduran diri di tengah tahun, di antaranya:

  1. Jumlah penghasilan 1 tahun dihitung mulai dari Januari sampai dengan bulan terakhir karyawan tersebut mengajukan pengunduran diri.
  2. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 pasal 23 ayat 2, jika karyawan mengundurkan diri sebelum bulan Desember maka HR perlu memberikan bukti pemotongan PPh 21 paling lambat 1 bulan setelah karyawan tersebut berhenti bekerja.
  3. Masih dalam peraturan yang sama pada pasal 14 ayat 7, jika karyawan resign sebelum bulan Desember dan jumlah PPh 21 yang telah dipotong lebih besar dari PPh 21 yang terutang untuk 1 tahun pajak, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada karyawan tersebut bersamaan dengan pemberian bukti potong paling lambat sebulan setelah berhenti bekerja.

Penghitungan Penyesuaian PPh 21 untuk Karyawan Resign di OnlinePajak

Setiap perusahaan yang memiliki karyawan resign di tengah tahun diwajibkan untuk melakukan penghitungan ulang. Untuk itu, simak langkah-langkah penyesuaian penghitungan PPh 21 di OnlinePajak berikut ini:

1. Pilih menu Karyawan.

2. Pilih nama karyawan yang sudah resign.

3. Klik Lihat Perhitungan Pajak.

4. Klik pilihan Masa Pajak.

5. Pilih Masa Pajak pada saat karyawan tersebut berhenti atau resign. Sebagai contoh, jika karyawan berhenti pada bulan Juni 2019, maka pilih masa pajak Juni 2019.

6. Klik pada salah satu kolom gaji.

7. Klik di luar tabel gaji atau tekan enter untuk menghitung ulang pajak per bulan.

8. Setelah menghitung ulang, klik tombol Simpan.

Sebagai catatan, bagi karyawan yang mengundurkan diri wajib melakukan rekalkulasi di bulan terakhir bekerja untuk menghitung ulang pajak setahunnya.

Baca juga: Panduan Hitung-Bayar & Cara Lapor PPh 21

Masih bingung atau butuh bantuan lainnya seputar fitur PPh 21 di OnlinePajak? Silakan hubungi customer support OnlinePajak melalui fitur Live Chat atau email di [email protected]. Semoga bermanfaat!

Reading: Cara Praktis Lakukan Penyesuaian Perhitungan PPh 21 Karyawan Resign