Resources / Blog / Tentang Pajak

Undang-Undang Pajak: Fakta Menarik Seputar RUU KUP

Indonesia akan memiliki undang-undang Pajak baru jika RUU KUP jadi disahkan. Berikut ini poin menarik seputar revisi undang-undang pajak

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Undang-Undang Pajak

Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), yang saat ini dalam proses pembahasan oleh panitia kerja DPR, dinilai perlu untuk dilanjutkan sampai RUU KUP disetujui menjadi undang-undang.

Desakan agar RUU KUP segera disahkan menjadi undang-undang disebabkan oleh banyak hal seperti perlunya peraturan yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi, hingga kebutuhan atas payung hukum di bidang perpajakan. Lebih lengkapnya, berikut empat alasan di balik revisi UU KUP.

Alasan UU KUP Perlu Dirombak

Alasan mengapa kita membutuhkan UU KUP yang baru:

  1. Untuk mewujudkan pemungutan pajak yang berkeadilan dan berkepastian hukum sehingga peran serta masyarakat sebagai pembayar pajak terdistribusikan tanpa ada pembeda.
  2. Mewujudkan administrasi perpajakan yang mudah, efisien, dan cepat.
  3. Menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
  4. Menurunkan biaya kepatuhan pajak (cost of compliance) dan biaya pemungutan pajak (cost tax collection).

Setelah mengetahui alasan di balik revisi UU KUP, sekarang mari kita bahas draf RUU KUP yang tengah digodok oleh DPR. Dalam draf tersebut ternyata terdapat sejumlah poin yang menarik untuk diketahui. Berikut ini poin penting tersebut:

Status Baru Kelembagaan Ditjen Pajak

Salah satu poin yang menjadi isu krusial adalah wacana perubahan status kelembagaan Ditjen Pajak. Dalam draf tersebut diusulkan agar penyebutan Ditjen Pajak diganti menjadi Badan Penerimaan Pajak (BPP). Alasannya, BPP dianggap lebih otonom dan tidak lagi tergantung dengan Kementerian Keuangan.

Draf RUU KUP juga mengusulkan sejumlah perubahan di antaranya: usulan untuk mengubah sebutan wajib pajak menjadi “pembayar pajak”  yang terdapat dalam pasal 1 ayat 2 draf RUU KUP. Selain itu, draf RUU KUP juga mengusulkan perubahan penyebutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Identitas Wajib Pajak (NIPP). Hal ini tercantum dalam pasal 1 ayat 6 draf RUU KUP.

Sistematika RUU KUP Akan Diubah?

Selain substansi peraturan yang berubah lebih dari 50%, perubahan juga terjadi dari segi sistematika dan tata urutan KUP. Sedangkan berdasarkan jumlah bagian dan pasal, terdapat perubahan yang cukup signifikan dari segi jumlah. Berikut ini perbandingannya antara UU tahun 1983, 2007 dan draf RUU KUP:

  • Pada UU KUP tahun 1983 terdapat 11 bagian dan 50 pasal di dalamnya.
  • Pada UU KUP tahun 2007 terdapat 11 bagian dan 70 pasal di dalamnya.
  • Sedangkan dalam draf RUU KUP yang dibahas saat ini terdapat  23 bagian dan 129 pasal di dalamnya.

RUU KUP Jadi Titik Tolak Era Baru Perpajakan Indonesia

Jika nantinya disahkan menjadi undang-undang, RUU KUP disebut sebut akan memberikan dampak besar bagi Indonesia. Tidak sekadar memenuhi aspek kepastian hukum di area tax policy reform, RUU KUP diharapkan bisa berdampak lebih jauh lagi yakni bisa menjadi titik tolak peradaban pajak di Indonesia.

Ada berbagai alasan yang mendukung tesis tersebut, di antaranya:

  1. Era digital ekonomi saat ini ada di depan mata.
  2. Terdapat peluang untuk optimalisasi penerimaan pajak melalui keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan dan tax base pasca tax amnesty.
  3. Kebutuhan kelembagaan pajak yang mandiri dan efektif.
  4. Pembumian inklusi kesadaran pajak di segala lini mewujudkan coorporative compliance.

Baca juga: Pajak di Era Digital, Serba-serbi & Tantangan Penerapannya

Reading: Undang-Undang Pajak: Fakta Menarik Seputar RUU KUP