Resources / Blog / PPh Final

Pajak di Era Digital, Serba-serbi & Tantangan Penerapannya

Pentingnya Penerapan Pajak Digital

Teknologi pasti telah mempengaruhi banyak aspek kehidupan Anda. Coba Anda ingat lagi, sebagian aktivitas yang tadinya hanya berjalan secara offline, saat ini sudah merambah ke dunia digital, mulai dari hiburan hingga kegiatan bisnis dan ekonomi digital. Perubahan ini kemudian memunculkan apa yang disebut dengan pajak di era digital. 

Topik pajak di era digital menjadi hal yang menarik, karena masih dikembangkannya sebuah sistem untuk mengatur realisasi pajak digital, melihat banyaknya angka pengguna internet di Indonesia. 

Sulitnya penerapan pajak di era digital ini tidak hanya terjadi di Indonesia melainkan menjadi topik perbincangan di seluruh dunia. Tahun 2019, Kementerian Keuangan Indonesia mengikuti sidang tahunan G20 yang dilaksanakan di Jepang. Sidang tahunan yang dihadiri oleh sejumlah negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) ini ikut membahas tantangan pajak di era digital. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemenkeu, dari 260 juta populasi dan 100 juta pengguna internet di Indonesia, realisasi penerimaan perpajakannya masih belum tercermin.

Sejauh mana pengenaan pajak atas aktivitas digital? Simak uraian singkat dari OnlinePajak mengenai apa yang disebut dengan pajak digital, tantangan, serta perkembangan peraturan yang mengikat aktivitas digital berikut ini!

Pajak Digital di Indonesia

Apa yang dimaksud dengan pajak di era digital? Definisi pajak di era digital ini merupakan pajak atas perusahaan yang memanfaatkan teknologi internet. Mulai dari penyedia konten digital, sosial media hingga transaksi perdagangan barang/jasa melalui sistem elektronik yang selanjutnya disebut e-commerce

Dalam prakteknya, e-commerce juga memiliki ketentuan pajaknya tersendiri. Jika Anda merupakan pegusaha yang bergerak dibidang e-commerce,

Baca Lebih Lanjut: Pajak e-Commerce, Ini Dia Hal yang Harus Diperhatikan Pebisnis Online

Di era ekonomi digital ini banyak negara mengalami persoalan memungut pajak dari perusahaan pengembang bisnis digital, seperti Facebook, Google, Apple, Twitter, Yahoo dan Instagram.

Di Indonesia sendiri, jajak pendapat yang dipublikasikan PWC di Jakarta memperkirakan tingkat pertumbuhan pendapatan industri hiburan dan media mencapai 10% pada 2021 mendatang atau senilai 8.168 juta dollar AS. Industri hiburan dan media akan semakin banyak bergerak melalui internet. Namun dari sisi infrastruktur, Indonesia masih tertinggal dari sejumlah negara tetangga.

Digitalisasi ini berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, potensi pajak di sektor digital cukup besar sehingga pemerintah sebuah negara perlu menangkap peluang itu.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII), Indonesia merupakan negara berpenduduk terbesar ke-4 di dunia dengan pengakses internet mencapai 132,7 juta orang. Jumlah ini menjadi alasan yang kuat jika Direktorat Jenderal Pajak memberikan perhatian dan mengejar pajak perusahaan berbasis ekonomi digital. 

Rencana Peraturan Pajak Digital di Indonesia

Saat ini pemerintah sedang mengusahakan, bagaimana pajak digital tidak hanya diterapkan kepada perusahaan digital yang memiliki kehadiran fisik di Indonesia dengan merumuskan sejumlah peraturan terkait: 

  • Melakukan redefinisi dari Bentuk Usaha Tetap (BUT), dengan mempertimbangkan kompleksitas struktur digital sebuah perusahaan. Dalam perspektif global, selama ini ada kecenderungan bahwa penetapan BUT ditentukan melalui kehadiran fisik. Dalam kasus ekonomi digital, skema penetapan BUT secara konvensional sudah ketinggalan zaman. 
  • Tantangan lainnya adalah membuat formulasi kebijakan, khususnya perhitungan kuantitatif terkait significant presence.

Peraturan mengenai pajak di era digital nantinya akan mengoreksi sejumlah poin penting dalam sejumlah pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Rencana peraturan ini akan berupa Rancangan Undang-undang  (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang mencakup upaya peningkatkan aktivitas ekonomi melalui sektor perpajakan.

Terkait peraturan ekonomi digital ini, pemerintah juga akan menjadikan perusahaan digital seperti Google dan Amazon untuk memungut dan menyetor serta melaporkan PPN kepada otoritas pajak untuk meminimalisir adanya penghindaran pajak.

Reading: Pajak di Era Digital, Serba-serbi & Tantangan Penerapannya