Resources / Blog / PPN e-Faktur

Seluk-Beluk Istilah Faktur Pajak yang Tidak Dapat Dikreditkan

Ada faktur pajak yang dapat dikreditkan, dan ada faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan. Pada faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan, hal ini dapat terjadi karena beberapa hal, seperti pengusaha yang bersangkutan belum dikukuhkan sebagai PKP atau PPN atas transaksi tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP.

Seluk-Beluk Istilah Faktur Pajak yang Tidak Dapat Dikreditkan

Istilah Faktur Pajak yang Tidak Dapat Dikreditkan

Istilah faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan merupakan istilah bagi pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan dengan pajak keluaran. Artinya, pajak masukan yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak bisa menjadi pengurang pajak keluaran.

Namun, tidak semua pajak masukan dapat dikreditkan, kadang PKP mendapatkan FP yang tidak dapat dikreditkan, padahal PKP sudah menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ada beberapa jenis PPN dimana PKP membuat faktur pajak tidak bisa dikreditkan. Oleh karena itu, penting bagi PKP untuk mengetahui prinsip-prinsip faktur pajak yang dapat dikreditkan dan jenis-jenis PPN dimana PKP membuat FP tidak bisa dikreditkan.

Baca juga: Kriteria Pengkreditan Faktur Pajak Masukan

Prinsip-Prinsip Pengkreditan Pajak

Prinsip pengkreditan faktur pajak masukan antara lain:

  1. Pajak masukan dalam suatu tahun masa dikreditkan dengan pajak keluaran untuk masa pajak yang sama.
  2. Pajak masukan yang belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada saat masa pajak yang sama, masih bisa dikreditkan pada masa pajak berikutnya, paling lama 3 bulan setelah masa pajak yang bersangkutan. Dengan catatan, belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
  3. PKP yang belum melakukan kegiatan produksi, sehingga secara otomatis belum melakukan penyerahan terutang pajak, maka pajak masukan terkait perolehan dan/atau impor barang dapat dikreditkan.
  4. Pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di luar prinsip-prinsip dasar pengkreditan pajak masukan ini, ada FP yang tidak bisa dikreditkan. Penyebab munculnya faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan adalah, karena faktur pajak tersebut dibuat atas penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang perlakuan PPN-nya tidak bisa dikreditkan.

Baca juga: Masa Berlaku Faktur Pajak: Dasar Hukum dan Konsekuensi

PPN Terkait Faktur Pajak Yang Tidak Bisa Dikreditkan

Jenis PPN dan pajak masukan dimana faktur pajak yang dibuat adalah faktur pajak yang tidak bisa dikreditkan antara lain:

  1. PPN atas perolehan BKP/JKP yang dilakukan sebelum pengusaha yang bersangkutan ditetapkan sebagai PKP.
  2. PPN atas perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP. Maksudnya, tidak memiliki hubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen PKP.
  3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
  4. PPN atas perolehan BKP/JKP yang didapat dari luar daerah paben sebelum pengusaha yang bersangkutan ditetapkan sebagai PKP.
  5. PPN atas perolehan BKP/JKP yang tidak memenuhi ketentuan pada UU No. 42/2009 Tentang PPN dan PPnBM Pasal 13 Ayat (5) atau (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli/penerima BKP/JKP.
  6. PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dimana faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 42/2009 Tentang PPN dan PPnBM Pasal 13 Ayat (6).
  7. PPN atas perolehan BKP/JKP yang pajak masukan ditagih dengan menggunakan penerbitan ketetapan pajak.
  8. PPN atas perolehan BKP/JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan oleh DJP.
  9. PPN untuk perolehan BKP yang digunakan sebagai barang modal atau JKP sebelum PKP melakukan kegiatan berproduksi.
  10. Faktur pajak masukan yang sudah melebihi batas toleransi pengkreditan, yakni 3 bulan. Pajak masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada Masa Pajak yang sama, tidak dapat dikreditkan pada untuk masa pajak lebih dari 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.
  11. Pajak masukan yang dapat dikreditkan tetapi telah dibebankan sebagai biaya atau ditambahkan kepada harga perolehan BKP/JKP tidak boleh dikreditkan sebagai pajak masukan.

Faktur pajak masukan untuk PPN dan situasi pajak masukan di atas merupakan FP yang tidak dapat dikreditkan.

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Kelola faktur pajak untuk setiap transaksi dengan menggunakan aplikasi e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis.

    Referensi:

    • UU No. 42/2009 Tentang PPN dan PPnBM
    Reading: Seluk-Beluk Istilah Faktur Pajak yang Tidak Dapat Dikreditkan