Resources / Blog / PPN e-Faktur

Mekanisme Pemungutan PPnBM oleh PKP dan Pemungut PPnBM

Pemungutan PPnBM terbagi atas dua, yakni antar PKP dan oleh pemungut PPnBM. Seperti apa mekanisme pemungutan PPnBM oleh pemungut PPnBM? Simak ulasan singkat berikut.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Sekilas PPnBM

PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada suatu Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. Pada penyerahan BKP yang tergolong mewah, pungutan yang dikenakan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM

Pemungutan PPnBM hanya dilakukan sekali, yakni saat penyerahan oleh pabrikan atau produsen BKP mewah ke konsumen dan saat impor BKP mewah tersebut.

Mekanisme pemungutan PPnBM pun sejatinya sama dengan pemungutan PPN, dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP yang tergolong mewah menerbitkan faktur pajak dan melaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak.

Mekanisme Pemungutan PPnBM

Secara umum, mekanisme pemungutan PPnBM terbagi menjadi dua:

  1. Mekanisme pemungutan PPnBM oleh PKP penjual kepada PKP pembeli
  2. Mekanisme pemungutan PPnBM oleh pemungut PPN/PPnBM

Telah dijelaskan sebelumnya, bahwa mekanisme pemungutan PPnBM adalah sama dengan PPN, dimana PKP penjual yang menyerahkan BKP yang tergolong mewah menerbitkan faktur pajak kepada PKP pembeli dan melaporkan pungutan PPN dan PPnBM yang dilakukan dalam SPT masa pajak. Faktur pajak yang digunakan untuk transaksi ini adalah faktur pajak dengan kode 01.

Sementara, mekanisme pemungutan PPnBM oleh pemungut PPN/PPnBM, yakni bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP kepada pemungut PPN/PPnBM, terdiri atas tiga yakni:

  1. Mekanisme pemungutan PPN oleh bendaharawan pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  2. Mekanisme pemungutan PPN oleh pemegang kuasa/izin atau kontraktor.
  3. Mekanisme pemungutan PPN oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Objek PPnBM: Barang Mewah Kena Pajak

Mekanisme Pemungutan PPnBM oleh Bendaharawan Pemerintah dan KPPN

Mekanisme pemungutan PPnBM oleh bendaharawan pemerintah dan KPPN adalah sebagai berikut:

  1. PKP rekanan pemerintah membuat faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) pada saat menyampaikan tagihan kepada bendaharawan Pemerintah atau KPKN baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.
  2. Rekanan menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 02.
  3. Apabila pembayaran diterima sebelum penagihan atau sebelum penyerahan BKP, faktur pajak wajib diterbitkan pada saat pembayaran diterima.
  4. PKP rekanan mencantumkan jumlah PPnBM yang terutang pada faktur pajak.

Faktur pajak yang diterbitkan oleh oleh bendaharawan pemerintah dan KPPN ini dibuat dalam tiga rangkap, masing-masing untuk bendahara, untuk arsip PKP rekanan dan untuk KPP melalui bendahara pemerintah.

PKP rekanan kemudian mengisi SSP dengan membubuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan identitas PKP rekanan Pemerintah yang bersangkutan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh bendaharawan pemerintah atau KPKN sebagai penyetor atas nama PKP rekanan pemerintah.

Pada lembar faktur pajak oleh bendaharawan pemerintah yang melakukan pemungut wajib dibubuhi cap yang menunjukan tanggal penyetoran PPnBM dan ditandatangani bendaharawan pemerintah.

Sementara, apabila pemungutan oleh bendaharawan Pemerintah, SSP dibuat dalam rangka 5. Setelah PPnBM disetor di bank persepsi atau kantor pos, lembar-lembar SSP tersebut diperuntukkan sebagai berikut:

    • Lembar ke-1, untuk PKP rekanan
    • Lembar ke-2, untuk KPP melalui KPPN
    • Lembar ke-3, untuk PKP rekanan guna dilampirkan pada SPT masa pajak
    • Lembar ke-4, untuk bank persepsi atau kantor pos atau pertinggal untuk KPPN
    • Lembar ke-5, untuk arsip bendahara

Apabila pemungutan oleh KPKN, SSP dibuat 4 rangkap yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut:

    • Lembar ke-1 untuk PKP rekanan pemerintah.
    • Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui KPKN.
    • Lembar ke-3 untuk PKP rekanan pemerintah dilampirkan pada SPT masa pajak.
    • Lembar ke-4 untuk KPKN.

KPPN kemudian membubuhkan cap “TELAH DIBUKUKAN” pada SSP lembar ke-1 dan lembar ke-2. Selain itu, KPPN yang melakukan pemungutan harus mencantumkan nomor dan tanggal advis SPM pada setiap lembar Faktur Pajak dan SSP. Untuk pengisian SSP, menggunakan kode akun pajak 411211 dengan kode jenis setoran 910.

Mekanisme Pemungutan PPnBM oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Mekanisme pemungutan PPnBM oleh kontraktor kontrak kerja sama adalah sebagai berikut:

  1. Rekanan membuat faktur pajak pada saat pemungutan
  2. Rekanan membuat faktur pajak dengan kode faktur 030
  3. Faktur pajak dibuat dalam tiga rangkap, masing-masing untuk kontraktor atau pemegang kuasa, untuk rekanan dan untuk kontraktor atau pemegang kuasa yang akan dilampirkan dalam SPT masa pajak.

Pada faktur pajak tersebut, kontraktor atau pemegang kuasa yang melakukan pemungutan wajib membubuhkan cap yang menunjukan tanggal penyetoran PPnBM dan kemudian menandatangani.

Sementara, untuk SSP diisi dengan membubuhkan NPWP dan identitas rekanan, namun yang menandatangani SSP adalah kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin selaku penyetor PPN/PPnBM atas nama rekanan.

SSP-nya sendiri dibuat lima rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:

  • Lembar kesatu untuk rekanan.
  • Lembar kedua untuk KPPN melalui bank persepsi atau kantor pos
  • Lembar ketiga untuk rekanan yang dilampirkan pada SPT masa pajak.
  • Lembar keempat untuk bank persepsi atau kantor pos.
  • Lembar kelima untuk kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin yang dilampirkan pada SPT masa pajak bagi pemungut PPN/PPnBM.

Mekanisme Pemungutan PPnBM oleh BUMN

Rekanan BUMN membuat faktur pajak dan SSP saat penyerahan BKP yang tergolong mewah kepada BUMN. Faktur pajak yang dibuat oleh rekanan BUMN menggunakan kode faktur 03.

Ketentuan mengenai faktur pajak terkait mekanisme pemungutan PPnBM oleh BUMN adalah sebagai berikut:

  1. Faktur pajak dibuat saat penyerahan.
  2. Faktur pajak dibuat dua rangkap, untuk BUMN dan rekanan BUMN.
  3. Pada faktur pajak yang dibuat, dibubuhi cap yang menunjukan tanggal penyetoran dan ditandatangani oleh BUMN.

Sementara, ketentuan mengenai SSP adalah sebagai berikut:

  1. Rekanan mengisi SSP dengan membubuhkan NPWP serta identitas rekanan BUMN, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh BUMN sebagai penyetor atas nama rekanan
  2. SSP dibuat 4 rangkap, masing-masing untuk:
    • Rekanan BUMN
    • Untuk KPPN melalui bank persepsi atau kantor pos.
    • Untuk rekanan yang dilampirkan pada SPT masa pajak.
    • Untuk bank persepsi atau kantor pos.

SSP yang dibuat oleh rekanan BUMN ini menggunakan kode akun pajak diisi 411211 dan kode jenis setoran 900.

Reading: Mekanisme Pemungutan PPnBM oleh PKP dan Pemungut PPnBM