Resources / Blog / PPN e-Faktur

Cara Import Barang dari China, Cari Tahu Semuanya di Sini!

Bisnis impor semakin diminati, dan salah satu negara pilihan impor barang adalah China. Ini karena China dapat memproduksi barang dengan biaya yang rendah namun layak digunakan sehingga dapat menghasilkan untung bagi para pelaku importir. Atas bisnis impor ini, pelaku usaha dikenakan pajak impor sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di era globalisasi seperti sekarang, bisnis impor semakin banyak diminati. Bisnis pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri ini semakin menjamur berkat mudahnya akses teknologi dan informasi serta transportasi yang memungkinkan pengiriman barang dalam waktu yang relatif singkat. Salah satunya adalah negara China atau Tiongkok yang menjadi primadona untuk impor. Nah, bagaimana sih cara import barang dari China?

Jika terbesit dalam benak Anda, mengapa China yang dituju sebagai negara untuk impor barang yang dijual lagi di Indonesia?

Seperti diketahui, China mampu memproduksi barang dengan biaya yang rendah tapi dengan kualitas yang layak digunakan. Selain itu, barang yang dihasilkan dijual dengan harga yang terjangkau sehingga saat ingin dijual lagi, pebisnis masih bisa mendapatkan untung.

Jika Anda tertarik untuk terjun atau memulai bisnis impor ini, berikut tips cara import barang dari China yang bisa Anda simak.

Baca juga: Fasilitas KITE: Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pelaksanaannya

Berbagai Cara Import Barang dari China

Ada beberapa cara yang bisa Anda tempuh untuk impor barang dari China, di antaranya:

1. Melalui Marketplace/e-Commerce

Cara ini marak dilakukan dalam beberapa tahun terakhir dikarenakan bisnis marketplace atau e-commerce yang semakin berkembang pesat. Anda selaku importir tidak perlu meninggalkan tempat dan cukup asyik berselancar untuk melihat barang-barang yang ingin Anda impor melalui perangkat komputer di rumah. Lewat marketplace atau e-commerce, Anda dapat memilih berapa banyak produk yang ingin diimpor, baik secara eceran atau grosir.

Jangan lupa untuk memperhatikan estimasi waktu pengiriman untuk impor barang dari China. Cepat atau lamanya barang tersebut sampai ke tempat Anda tergantung dari jalur yang Anda pilih, apakah menggunakan jalur udara atau laut. Jalur udara terhitung lebih cepat, dengan estimasi kurang lebih 14 hari. Sedangkan untuk jalur laut, perkiraan waktunya bisa mencapai kurang lebih 30 hari.

2. Melalui Jalur Pelabuhan

Cara kedua ini bisa dibilang sebagai cara tradisional. Anda selaku importir bertemu langsung dengan pihak seller di China, kemudian melakukan kesepakatan mulai dari harga produk, proses pengiriman, dan lain sebagainya. Lewat jalur pelabuhan, Anda bisa mengimpor produk dari China dengan skala yang besar sehingga yang banyak terlibat adalah perusahaan besar. Selain itu, ada juga berbagai prosedur terkait ekspor impor yang perlu Anda perhatikan demi kelancaran proses impor melalui jalur pelabuhan.

3. Melalui Jalur Pribadi

Mudahnya akses transportasi membuka lebih banyak kesempatan bagi orang untuk ke luar negeri. Tidak jarang yang melakukan ini untuk kepentingan bisnis, salah satunya impor barang dalam skala kecil. Anda bisa membeli produk yang Anda inginkan di China, kemudian menjualnya kembali di Indonesia. Namun, yang perlu Anda perhatikan adalah kebijakan pajak dan bea masuk saat membawa barang tersebut dari luar negeri.

Baca juga: Bisnis Importir dan Perlakuan Pajaknya di Indonesia

Sebelum Impor, Ketahui Besaran Pajaknya

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK010/2019 dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), untuk pembelian barang di atas 3 dolar AS akan dikenakan bea masuk dan pajak impor. Besaran tarifnya adalah 17,5% yang merupakan total dari bea masuk sebesar 7,5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, dan Pajak Penghasilan (PPh) 0%.

Namun, tarif impor untuk produk-produk seperti sepatu, tas, dan tekstil memiliki tarif yang berbeda. Untuk tas, tarif bea masuknya sebesar 15-20%, untuk sepatu sebesar 25-30%, dan untuk produk tekstil sebesar 15-20%. Sementara itu, tarif PPN-nya sebesar 11% dan PPh sebesar 7,5-10%.

Untuk PPN, DJP mengeluarkan regulasi terbaru melalui e-Faktur 3.2 yang mana untuk lapor SPT Masa PPN para wajib pajak tidak perlu lagi menggunakan file CSV. Jangan khawatir, jika selama ini Anda melakukan lapor PPN di OnlinePajak, Anda tetap bisa melakukannya dengan cara baru e-Filing PPN di OnlinePajak.

Tidak hanya lapor PPN, Anda juga menerbitkan faktur pajak dan mengirimkannya langsung ke lawan transaksi, menyetorkan PPN hingga melakukan rekonsiliasi data. Semua dapat dilakukan dalam 1 aplikasi terintegrasi. Tertarik dan ingin mempelajari lebih lanjut cara baru e-Filing dan mengelola PPN? Hubungi sales OnlinePajak sekarang.

Referensi

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK010/2019
  • UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Reading: Cara Import Barang dari China, Cari Tahu Semuanya di Sini!