Resources / Blog / Seputar e-Faktur

Bisnis Importir dan Perlakuan Pajaknya di Indonesia

Apa itu Bisnis Importir?

Impor merupakan kegiatan pengiriman barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk diedarkan ke dalam negeri. Barang yang dikirimkan dapat berupa bahan baku ataupun barang jadi, sedangkan jasa yang dikirimkan dapat berupa tenaga asing, asuransi, dan transportasi. Jika mendengar istilah impor atau bisnis importir biasanya yang terlintas adalah kerumitan dan sulitnya memulai jenis bisnis ini. Biasanya calon pebisnis memiliki kekhawatiran akan jumlah modal yang harus dikeluarkan, tidak memiliki relasi dengan supplier, tidak memiliki surat izin, serta tidak tahu langkah yang harus dilakukan. 

Baca Juga: Klasifikasi Objek Pajak Ekspor

Dalam prakteknya, bisnis importir memang merupakan bisnis dengan skala keuntungan yang besar. Besarnya keuntungan yang dihasilkan juga berbanding lurus dengan usaha yang harus Anda lakukan. Menggeluti bidang ini tentu bukan hal yang mudah, karena bisnis ini melibatkan banyak orang dan memerlukan modal yang besar. Anda juga harus memiliki banyak stok barang untuk memulai dan mengembangkan bisnis importir. 

Langkah-langkah Sebelum Memulai Bisnis Importir 

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa bisnis ini merupakan bisnis skala besar, tentu memerlukan persiapan yang matang sebelum memulainya. 

Jika Anda tertarik untuk memulai bisnis sebagai importir, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan seperti:  

  • Melakukan Survei/ Riset Pasar dan Produk

Sebelum melakukan sebuah bisnis pastikan secara jelas pasar yang akan Anda tuju, seperti apa pola perilaku konsumen, usia konsumen, siapa saja pesaing yang akan Anda hadapi ketika memasarkan produk. Melakukan pemetaan yang jelas, tentu membantu Anda untuk memikirkan produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar dalam skala besar serta bagaimana perencanaan kedepan.

  • Mencari Penjual dengan Harga Terbaik 

Setelah menentukan produk yang sesuai dan memiliki tanda pengenal importir. Saatnya mencari penjual yang memberikan harga terbaik. Manfaatkan berbagai platform jual beli online skala besar yang ada di internet. Lakukan berbagai perbandingan harga yang ditawarkan oleh berbagai platform jual beli online

Melalui perbandingan yang dilakukan, Anda akan mendapat gambaran tentang harga dan ketentuan pembelian yang biasa ditawarkan dalam bisnis importir.

  • Memiliki Angka Pengenal Impor

Setelah mengetahui kebutuhan pasar dan perilaku pasar, selanjutnya Anda harus mengurus Angka Pengenal Importir (API). API merupakan tanda pengenal importir. Di Indonesia, hanya perorangan atau badan usaha dengan Angka Pengenal Importir yang boleh menjalankan kegiatan impor. 

Peraturan ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir (Permendag 70/2015) 

Berdasarkan informasi layanan kepabeanan dari indonesia.go.id, API sendiri terdiri dari API U (API Umum) dan API P (API Produsen) .  

  • API-U merupakan angka pengenal impor untuk perusahaan importir yang materi impornya termasuk kategori umum. API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang akan melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.  
  • API-P merupakan angka pengenal impor bagi perusahaan produsen/pabrik yang mengimpor mesin-mesin produksi perusahaan. API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai bahan baku, bahan modal, atau bahan yang mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan untuk dipindahtangankan kepada pihak lain. Jika barang yang diimpor termasuk barang bebas bea masuk dan telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling singkat 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. 

Pajak Atas Bisnis Importir  

Aktivitas impor tentu tidak terlepas dari pengenaan pajak. Jenis pajak yang dikenakan pada aktivitas ini di antaranya PPh 22 Impor dan PPN. 

Berdasarkan  UU No. 36 tahun 2008, PPh 22 Impor dikenakan atas:

  • Badan usaha yang bergerak dalam bidang industri kertas, baja, semen otomotif dan farmasi.
  • Importir bahan bakar minyak.
  • Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja.
  • Perdagangan pengumpul hasil hutan perkebunan dan pertanian.

Tarif PPh 22 Impor yang diterapkan pun beragam jika menggunakan API dan Non API.

Simak Selengkapnya: Cara Perhitungan PPh 22 Impor

Sedangkan pengenaan PPN atas bisnis impor, dikenakan tarif 10%.

Berdasarkan Pasal 7 UU No 42 Tahun 2009, tarif tunggal di daerah pabean/ impor atas BKP atau JKP sebesar 10%, sedangkan berdasarkan pertimbangan perekonomian atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan di daerah pabean/impor atas BKP atau JKP tarifnya sebesar 5-15%.

Baca Lebih Lanjut: Cara Menghitung PPN Impor 

Memiliki bisnis impor dan ingin mengelolanya di OnlinePajak ? Ketahui lebih lanjut fitur-fitur dan bagaimana cara mengelola PPN di OnlinePajak

Reading: Bisnis Importir dan Perlakuan Pajaknya di Indonesia