Resources / Blog / PPN e-Faktur

Ketahui Perbedaan PPN dan PPh 22 Impor, di Sini!

Perbedaan PPN dan PPh 22 impor ini tidak jarang ditanyakan oleh para wajib pajak. Mengapa sering dikaitkan? Bagaimanakah implementasinya dalam perpajakan? Artikel ini akan menjawab pertanyaan Anda terkait PPN dan PPh 22 impor tersebut. Simak selengkapnya! 

PPN & PPh 22 Impor

Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayar rakyat kepada negara, dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah serta masyarakat umum. Di antara pajak ini ada beberapa jenis yang pasti sudah sering Anda dengar yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & Pajak Penghasilan (PPh).

PPh pun memiliki beberapa jenis salah satunya PPh 22 Impor. Apa sebenarnya PPN & PPh 22 Impor? Bagaimana cara menghitungnya? Mari kita bahas lebih lanjut perbedaan PPN dan PPh 22 impor.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap transaksi jual beli yang dilakukan orang pribadi/badan. PPN ada yang dikenakan atas orang pribadi/badan yang memiliki usaha, tetapi ada juga PPN yang dikenakan atas transaksi jual beli properti.

PPN yang dikenakan dalam bidang usaha, merupakan pajak yang dikenakan pada  proses produksi dan distribusi. Jumlah pajak yang terutang, dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut.

Dasar hukum PPN adalah Undang-Undang Dasar No. 42 tahun 2009. Dasar hukum ini mengatur beberapa hal dalam PPN seperti :

Objek Pertambahan Nilai 

  1. Penyerahan BKP dan JKP dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
  2. Impor BKP
  3. Penggunaan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  4. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  5. Ekspor BKP Berwujud/ BKP Tidak Berwujud & Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Tarif PPN 

Tarif PPN juga menjadi hal yang penting untuk Anda ketahui sebagai Pengusaha Kena Pajak, aga dapat menentukan tarif PPN kepada konsumen dengan jumlah yang tepat. Berdasarkan UUD No. 42 tahun 2009, berikut ini adalah pengenaan tarif PPN:

  1. Tarif PPN 11%
  2. Tarif PPN 0% untuk ekspor BKP, ekspor BKP Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak. Tarif PPN 0% ini dapat berubah menjadi 5% dan paling tinggi sebesar 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

PPN dan PPh 22 Impor memiliki ketentuan dan tarif yang berbeda, maka dari itu mari kita lihat ketentuan lebih lanjut mengenai PPh 22 Impor.

Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)

PPh 22 Impor 

PPh 22 adalah pajak penghasilan yang dibebankan kepada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah (BUMN) ataupun pihak swasta, yang melakukan kegiatan perdagangan terkait ekspor, impor ataupun reimpor.

Peraturan mengenai PPh22 impor dijelaskan dalam  Undang-undang no.36 tahun 2008. Undang-undang tersebut menyebutkan objek pajak PPh 22 impor adalah barang-barang yang dianggap menguntungkan. Baik penjual maupun pembeli sama-sama bisa mengambil keuntungan dari transaksi perdagangan tersebut.

Secara spesifik subjek pajak PPh pasal 22 adalah :

  • Badan usaha yang bergerak dalam bidang industri semen, kertas, baja, otomotif dan farmasi
  • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
  • Produsen/ Importir Bahan Bakar Minyak
  • Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja
  • Pedagang pengumpul (hasil hutan, pertanian dan perkebunan)

Tarif PPh 22 bervariasi tergantung dari pemungut serta objek dan jenis transaksinya. Untuk Perhitungan tarif khusus PPh22 impor adalah :

  • Jika menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor
  • Tarif PPh 22 Non API = 7,5% x nilai impor
  • Tarif PPh 22 untuk impor yang tidak dikuasai = 7,5% x harga lelang

Impor yang tidak dikuasai adalah barang import yang tidak bertuan/ tidak diketahui siapa pemiliknya. Hal ini bisa disebabkan pemilik sebenarnya/ importir tidak mengakui barang tersebut karena menganggap ada permasalahan dokumen, barang yang diimpor merupakan barang ilegal, atau sebab-sebab lain.

Importir yang memiliki API adalah importir yang kegiatannya rutin dan sering melakukan perdagangan impor, sedangkan impor yang tidak memiliki API adalah importir yang tidak rutin melakukan impor.

Baca Juga: Jangan Telat! Ini Batas Waktu Penyampaian SPT Tahuhan PPh Badan 2022

Kesimpulan PPN dan PPh 22 Impor 

PPN dan PPh 22 Impor merupakan dua jenis pajak yang berbeda. PPN dikenakan pada proses produksi dan distribusi sebuah produk dan biayanya dibebankan pada konsumen akhir. Tarifnya meliput 11% dan 0%.

Sedangkan PPh 22 impor merupakan pajak yang dikenakan pada perusahan pemerintah/ perusahaan swasta yang melakukan kegiatan impor. Tarif PPh 22 beragam, tergantung pada Angka Pengenal Importir (API)  mulai dari 2,5% hingga 7,5% yang dilihat dari nilai impor maupun dari harga lelang.

Anda mungkin masih bingung dalam pengelolaan PPN. OnlinePajak memberikan solusi mudah dalam mengelola transaksi bisnis dan pajak Anda dengan menggunakan e-Faktur OnlinePajak karena Anda dapat mengaksesnya di mana saja dan kapan saja asalkan perangkat yang Anda gunakan terhubung dengan internet. Melalui e-Faktur OnlinePajak Anda bisa mengelola PPN Anda mulai dari buat invoice dan faktur pajak, kirim ke lawan transaksi Anda secara instan, membayar SPT Masa PPN Anda dengan nyaman, dan lapor segera hanya dalam 1 aplikasi terintegrasi.

Referensi:

UUD No. 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Reading: Ketahui Perbedaan PPN dan PPh 22 Impor, di Sini!