Resources / Blog / Tentang Pajak

PP Nomor 50 Tahun 2022: Tata Cara Hak dan Kewajiban Pajak

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan. Dalam peraturan ini, terdapat 15 bab dan 74 pasal yang menerangkan lebih lanjut mengenai penggunaan NIK menjadi NPWP, pembukuan dan pemeriksaan, surat ketetapan pajak tambahan, pajak karbon, hingga penerapan prosedur persetujuan bersama. Mari membahas secara umum mengenai peraturan ini di artikel ini.

PP 50 Tahun 2022 Klaster KUP

Pada tanggal 12 Desember 2022, Pemerintah mengundangkan beberapa peraturan baru yang menjadi aturan turunan dari UU HPP, dan salah satunya adalah PP 50 Tahun 2022. Peraturan ini membahas lebih mendalam mengenai ketentuan umum perpajakan. 

Terdapat 15 bab dan 74 pasal yang mengatur mulai dari nomor pokok wajib pajak hingga pajak karbon. Mari membahas secara singkat mengenai bab-bab yang ada di dalam PP 50/2022 ini.

Bab 1: Ketentuan Umum

Pada bab ini membahas berbagai definisi dari istilah yang akan ditemukan dalam peraturan. Perlu diperhatikan bahwa terdapat penambahan definisi antara lain, Penyidikan, Penyidik, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Kesepakatan Harga Transfer, Data Kependudukan, Data Balikan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Pajak Karbon.

Bab 2: Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan, Pengungkapan Ketidakbenaran, dan Tata Cara Pembayaran Pajak

Bab 2 menjelaskan mengenai pengaturan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penduduk dengan mekanisme aktivasi, menambah Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagau dasar pembetulan dan pengembalian kelebihan pajak, serta mengatur batasan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Juga: Perubahan NIK Jadi NPWP? Simak Informasi Selengkapnya, di Sini!

Bab 3: Pembukuan dan Pemeriksaan 

Bab 3 mengatur ketentuan penangguhan Pemeriksaan yang ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Bab 4: Penetapan dan Ketetapan

Pada bab 4 menghapus ketentuan verifikasi terkait penerbitan surat ketetapan sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 73/P/HUM/2013, serta menambahkan syarat laporan keuangan yang diaudit dalam pencabutan kriteria wajib pajak tertentu agar selaras dengan syarat penetapannya.

Bab 5: Keberatan, Pembetulan, Pengurangan, Penghapusan, Pembatalan dan Gugatan

Pada bab 5, menurunkan sanksi keberatan dan sanksi bandi serta menambahkan pengaturan sanksi peninjauan kembali sesuai dengan pengaturan dalam UU HPP, serta menambahkan lingkup surat keputusan yang dapat dilakukan pembetulan, yaitu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Tagihan Pajak PBB, Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB, dan Surat Keputusan Persetujuan Bersama.

Bab 6: Imbalan Bunga

Pada bab 6, memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan imbalan bunga bagi wajib pajak yanag mengajukan peninjauan kembali diberikan setelah putusan peninjauan kembali diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tanggal putusan banding/peninjauan kembali diterbitkan adalah tanggal putusan diterima DJP.

Bab 7: Penagihan

Pada bab 7, menambahkan pengaturan Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagai dasar penagihan pajak, menambahkan klaim pajak sebagai dasar penagihan, dan menambahkan pengaturan bahwa tagihan pajak berdasarkan 14 ayat (4) atas Surat Ketetapan Pajak yang belum inkracth bukan merupakan utang pajak.

Bab 8: Kuasa Wajib Pajak dan Rahasia Jabatan

Pada bab 8, mengatur ulang kriteria kuasa wajib pajak sesuai pasal 32 UU HPP serta menyesuaikan kerja sama pemberian data dengan pihak lain yang terkait kerahasiaan jabatan pasal 34 UU HPP.

Bab 9: Penerapan Prosedur Persetujuan Bersama

Bab 9 mengatur tentang penerapan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) sesuai pasal 27C UU HPP.

Bab 10: Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan

Pada bab 10 mengatur pemulihan keeugian pada pendapatan negara sesuai pasal 44B UU HPP, mengatur kewenangan menteri keuangan untuk mengusulkan pencegahan dalam rangka penyidikan sesuai pasal 44 UU HPP, dan mengatur penetapan secara in absentia sesuai pasal 44D UU HPP.

Bab 11: Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik

Pada bab 11 mengatur bahwa DJP dapat menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik menggunakan tanda tangan elektronik/segel elektronik tersertifikasi.

Bab 12: Integrasi Basis Data Kependudukan dengan Basis Data Perpajakan

Pada bab ini, mengatur kewenangan menteri keuangan untuk menerima dan meminta Data Kependudukan dan Data Balikan dari Kementerian Dalam Negeri sesuai amanah pasal 22 UU HPP.

Bab 13: Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Karbon

Bab 13 mengatur tentangn hak dan kewajiban pajak karbon, seperti pihak yang memungut pajak karbon, cara pembayaran, dan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa. Namun perlu diingat bahwa implementasi pajak karbon akan dimulai pada tahun 2025. 

Baca Juga: Mengenal Pajak Karbon dan Dampaknya Pada Perekonomian Negara

Bab 14: Ketentuan Peralihan

Pada bab 14, mengatur tentang ketentuan peralihan pengenaan sanksi Pasal 13 ayat (3) UU KUP, Pasal 14 ayat (1) huruf I, sanksi keberatan, banding, dan peninjauan kembali, dan sanksi Pengenaan sanksi permohonan penghentian penyidikan Pasal 44B.

Bab 15: Ketentuan Penutup

Pada bab terakhir dalam peraturan ini, mengatur penerbitan keputusan elektronik harus sudah diterapkan paling lama 5 tahun sejak PP ini berlaku, mengatur bahwa peraturan pelaksanaan PP 74 tahun 2011 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, mencabut PP 74 tahun 2011, dan mengatur saat mulai berlakunya PP ini.

Itulah secara singkat hal-hal yang diatur dan dimuat dalam PP 50/2022. Peraturan ini juga sudah dapat diakses di laman peraturan.bpk.go.id atau di situs peraturan resmi lainnya. 

Referensi:

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan

Siaran Pers DJP Nomor SP-65/2022

Reading: PP Nomor 50 Tahun 2022: Tata Cara Hak dan Kewajiban Pajak