Resources / Blog / Tentang Pajak

Mengenal Pajak Karbon dan Dampaknya Pada Perekonomian Negara

Pajak karbon menjadi sebuah usulan yang merebak ketika pandemi Covid-19 karena diyakini memberikan dampak besar pada perekonomian Indonesia. Apa itu pajak karbon? Simak penjelasannya di artikel ini.

Mengenal Pajak Karbon

Mengutip dari Wikipedia, pajak karbon atau pajak emisi karbon (carbon tax), adalah pajak yang dikenakan terhadap pemakaian bahan bakar berdasarkan kadar karbonnya. Bahan bakar hidrokarbon (termasuk minyak bumi, gas alam, dan batubara) mengandung unsur karbon yang akan menjadi karbondioksida (CO2) dan senyawa lainnya ketika dibakar. Sedangkan mengacu pada IBFD International Tax Glossary (2015), carbon tax adalah pajak yang dikenakan pada bahan bakar fosil.

Maka dalam kalimat sederhana, penerapan carbon tax akan menarik pajak dari penggunaan bahan bakar ini.

Dari aspek lingkungan, CO2 merupakan gas rumah kaca yang memerangkan panas di bumi dan menyebabkan pemanasan global. Oleh karena itu, penerapan pajak karbon ini dapat digunakan untuk retribusi atas emisi gas rumah kaca yang disebabkan oleh bahan bakar tersebut.

Pajak karbon dianggap sebagai pigouvian tax. Mengutip dari Tax Foundation (2019), pigouvian tax adalah pajak atas kegiatan ekonomi yang menciptakan eksternalitas negatif. Penerapan pajak ini membuat pihak yang membeli barang yang terbuat melalui proses produksi padat karbon menanggung biaya tambahan. Sebab, pembuatan barang tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Penerapan Carbon Tax di Dunia 

Beberapa negara telah menerapkan carbon tax dengan perhitungan yang berbeda-beda. Mulai dari negara Finlandia yang telah menerapkan pajak ini dari tahun 1990, kemudian diikuti Swedia dan Norwegia pada tahun 1991. India menerapkan pajak ini sejak tahun 2010. Lalu, Jepang dan Australia mengikuti pada tahun 2012, kemudian Inggris pada tahun 2013, Tiongkok pada tahun 2017, dan Afrika Selatan pada tahun 2019. Sementara di Asia Tenggara, baru Singapura yang menerapkan kebijakan pajak ini pada tahun 2019. 

Pada negara-negara yang telah menerapkan pajak karbon, berdampak pada penurunan emisi sekaligus penambahan pemasukan negara dari penerimaan pajak. Tarif pajak ini umumnya dikenakan per ton CO2 yang dihasilkan dari suatu kegiatan produksi, mulai dari US$1 per ton hingga US$139 per ton.

Pajak Karbon di Indonesia

Bagaimana di Indonesia? Kebijakan pajak karbon ini masih menjadi pertimbangan dan perbincangan. Mengutip dari Buletin APBN Badan Keahlian DPR RI edisi 05 April 2020, penerapan pajak bahan bakar ini memberikan beberapa dampak baik, di antaranya dapat menurunkan emisi gas rumah kaca, menaikkan pendapatan pemerintah dari segi penerimaan pajak, mendorong konsumen dan pengusaha lebih hemat energi dan berinvestasi pada teknologi hemat energi, serta munculnya kesederhanaan administrasi dalam pemungutan pajak.

Di sisi lain, penerapan pajak ini dapat menimbulkan kenaikan harga lebih tinggi karena bertambahnya biaya produksi. Daya beli masyarakat pun melemah karena tingginya harga barang, dan pengusaha sulit bersaing di pasar ekspor. Dari sini juga akan berdampak, baik secara tidak langsung maupun langsung, pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Bertambahnya biaya mendorong pengusaha untuk mengurangi pengeluaran bisnis, salah satunya dari sisi tenaga kerja yang dapat menimbulkan pengangguran.

Di masa pandemi ini, usulan penerapan carbon tax kembali muncul. Sebab, pajak bahan bakar ini dapat menjadi sumber penerimaan baru pascapandemi Covid-19 untuk negara. Juga, berlakunya peraturan ini dapat mendorong pengurangan emisi karbon sehingga dapat mengurangi pemanasan global.

Selain itu, peraturan pajak bahan bakar ini juga diyakini dapat mendukung pengembangan energi baru terbarukan (EBT) nasional.

Kesimpulan

Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan terhadap pemakaian bahan bakar berdasarkan kadar karbonnya. Beberapa negara telah menerapkan pajak ini demi menurunkan angka emisi bahan bakar, sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Di Indonesia sendiri, pajak bahan bakar ini masih menjadi pembahasan, yang kembali merebak di masa pandemi Covid-19 karena dianggap dapat meningkatkan pendapatan negara. Sebab, ada berbagai tantangan yang dihadapi, seperti meningkatnya harga barang karena bertambahnya biaya produksi hingga ancaman kesejahteraan masyarakat.

Reading: Mengenal Pajak Karbon dan Dampaknya Pada Perekonomian Negara