Resources / Blog / Tips Pajakpay

Cara Membayar Pajak UKM 0,5% di OnlinePajak

Kini pelaku UKM bisa membayar pajak UKM dengan tarif 0,5% dari sebelumnya 1%. Berikut Cara Membayar Pajak UKM dengan tarif 0,5% melaui OnlinePajak

Pelaku UKM sudah diwajibkan untuk menyiapkan, membayar, dan melaporkan pajaknya secara online melalui layanan perpajakan online yang tersedia, salah satunya dapat melakukan aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan fitur yang memudahkan pelaku UKM untuk dapat menghitung, membayar, dan melaporkan PPh Final dalam 1 platform saja. Bagaimana caranya? Simak pembahasannya di sini.

Cara Membayar Pajak UKM secara Online

Sudah bukan rahasia lagi jika pelaku UKM kini harus menyiapkan, membayar dan melaporkan pajaknya secara online.

Salah satu penyedia aplikasi yang menawarkan layanan tersebut adalah OnlinePajak. Melalui fitur Pajak UKM yang terdapat di aplikasi berbasis web ini, pelaku UKM bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan cepat.

Bahkan, dalam rangka semakin memudahkan pelaku UKM membayar dan melaporkan pajak, mitra resmi Ditjen Pajak ini baru saja memperbarui tampilan fitur Pajak UKM menjadi lebih sederhana dan mudah digunakan.

Sebelum kita meneruskan membahas mudahnya cara membayar pajak UKM melalui OnlinePajak, ada baiknya untuk mengetahui apa saja yang dapat kita lakukan dengan fitur ini.

Baca Juga: Berapa Tarif Pajak UMKM Tahun 2022? Cari Tahu di Sini!

Apa yang Dapat Kita Lakukan dengan Fitur Pajak UKM?

Seperti sudah disinggung sekilas di atas, OnlinePajak dibuat untuk memudahkan proses administrasi perpajakan pelaku UKM. Caranya dengan membuat sebuah aplikasi yang terintegrasi. Maksudnya, cukup dengan satu aplikasi, pelaku UKM bisa melakukan bermacam-macam aktivitas perpajakan mulai dari menghitung pajak, membayar hingga melapor.

Secara lebih rinci lagi, berikut ini yang dapat kita lakukan dengan fitur Pajak UKM:

1. Menghitung Pajak Secara Otomatis

OnlinePajak memiliki fitur hitung pajak otomatis yang akan memudahkan pekerjaan Anda. Cukup masukkan total omzet, maka hasil perhitungan (invoice) akan muncul seketika. Hasil perhitungan pada fitur ini juga selalu diperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada PPh Final, misalnya, hasil perhitungan telah disesuaikan dengan tarif terbaru berdasarkan undang-undang yang berlaku.

2. Kelola Transaksi Penjualan

Pelaku UKM dapat merekam transaksi penjualan secara online. Kita pun tidak perlu khawatir kehilangan dokumen penting tersebut karena semuanya tersimpan untuk jangka waktu lama di server OnlinePajak. Bahkan, pada fitur Pajak UKM Anda dapat menyimpan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diproses di luar OnlinePajak.

3. Setor Pajak

OnlinePajak memahami, sebagai pelaku UKM Anda tentu sangat disibukkan dengan bisnis Anda. Apalagi jika semua urusan bisnis masih Anda tangani sendiri. Rasanya tentu berat jika harus meninggalkan pekerjaan untuk menyetorkan pajak di bank atau ATM. Apalagi jika Anda harus antre dalam jangka waktu yang lama.

Itulah alasannya OnlinePajak menyediakan fitur bayar pajak online. Cukup menginput nominal setoran dan jenis pajak, Anda bisa membayar pajak tanpa harus meninggalkan tempat Anda beraktivitas.

4. Unduh Lampiran Pajak Tahunan

Pengguna fitur ini akan mendapatkan lampiran pajak tahunan yang dibuat otomatis berdasarkan rekaman transaksi Anda.

Baca Juga: Kode Billing: Alternatif Bayar Pajak di OnlinePajak Terbaru 2023

5 Langkah Mudah Membayar Pajak UKM

Agar terhindar dari denda keterlambatan, selalu bayar pajak Anda tepat waktu. Di OnlinePajak, tersedia metode pembayaran dengan menggunakan virtual account atau dengan kartu kredit Visa/Mastercard/JCB. Dengan begitu, Anda tidak perlu repot-repot lagi untuk membayar ID Billing yang sudah dibuat.

Pastikan Anda telah membuat akun di OnlinePajak. Proses registrasi mudah dan tidak dipungut biaya apa pun. Silakan registrasi, kemudian lengkapi profil perusahaan dan profil perpajakan perusahaan. Lalu, ikuti panduan bayar pajak UKM di OnlinePajak berikut ini:

1. Masuk ke menu “Setor”.

2. Pilih “Masa Pajak” yang ingin Anda bayarkan.

3. Klik ikon Tambah lalu pilih “Pajak Lainnya”;

4. Masukkan rincian pajak yang benar dan sesuai. Anda juga dapat memilih KAP 411128 – KJS 420

5. Isi Masa Pajak, Jumlah Pajak, dan Isi kolom keterangan (jika diperlukan)

6. Masukkan Jumlah Pajak yang ingin dibayarkan, Lalu klik Minta Persetujuan

7. Untuk melakukan pembayaran, klik ikon 3 titik seperti digambar, kemudian klik “Setujui Transaksi”. ini digunakan apabila dalam 1 akun memiliki lebih dari 1 pengurus atau user dalam  pembuat ID Billing dan approval ID Billing. ID Billing akan muncul di halaman setor di kolom “Belum Terbayar”.

8. Untuk melanjutkan transaksi pembayaran silakan untuk klik ikon 3 titik kemudian klik “Setujui Transaksi” kemudian muncul tombol “Bayar Pajak”.

9. Anda akan diarahkan ke halaman Detail Pembayaran, Klik “+ Tambah Kontak” dan isi kontak untuk penerima BPN,

10. Silakan pilih metode pembayaran Virtual Account sesuai Bank yang Anda miliki dan yang ingin digunakan untuk melakukan pembayaran atas ID Billing yang sudah dibuat, lalu klik Bayar

11. Anda akan melihat detail pembayaran pajak yang berisikan Nama Bank, Deskripsi dan Nomor Virtual Account / Nomor Rekening. Perhatikan nominal yang harus Anda transfer.

12. Setelah itu Anda akan melihat NTPN pada ID Billing yang Anda buat.

13. Kembali ke kolom “Terbayar”. Untuk memeriksa atau mengunduh BPN, pilih menu 3 titik di paling kanan dan klik “Download BPN”.

Kesimpulan

Melalui tutorial bayar pajak UKM di atas, Anda bisa menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda tanpa bantuan orang lain. Aplikasi OnlinePajak juga sepenuhnya gratis bagi pelaku UKM. Jadi, tidak perlu ada biaya tambahan yang memberatkan Anda.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Berminat untuk menggunakan fitur Pajak UKM dari OnlinePajak? Hubungi sales OnlinePajak sekarang.

Reading: Cara Membayar Pajak UKM 0,5% di OnlinePajak