Aplikasi e-Faktur 3.2: Ini Perubahan Terbaru dan Cara Update-nya

Aplikasi e-Faktur 3.2 dirilis pada awal kuartal kedua tahun 2022, bersamaan dengan berlakunya tarif PPN terbaru 11%. Bagaimana cara update aplikasinya, dan apa saja perubahan yang terdapat dalam sistem aplikasi terbaru ini?
Pengertian PPN/GST dan Perbandingan dengan Sistem Pajak Indonesia

GST (Goods and Services Tax) dikenal juga sebagai VAT (Value Added Tax) yang dikenakan pada barang dan jasa atau layanan publik. Di Indonesia sendiri, GST disebut sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mana tarifnya sendiri sebesar 11%.
Pemungut PPN: Siapa Saja, Mekanisme Pemungutan, dan Kewajibannya

Terdapat 3 kelompok pemungut PPN yang perlu Anda ketahui. Di antaranya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kontraktor atau pemegang izin, dan bendaharawan pemerintah. Ketiganya memiliki perbedaan mekanisme pemungutan. Artikel ini akan membahas pemahaman terkait pemungutan PPN oleh para pemungut PPN tersebut. Simak selengkapnya!
Solusi Bila e-Faktur Tidak Bisa Upload

Ketika menggunakan aplikasi e-Faktur, terkadang Anda dapat menemui beberapa kendala seperti tidak dapat upload e-Faktur. Jika terjadi hal seperti ini, Anda dapat melakukan beberapa cara untuk mengatasinya, seperti memeriksa koneksi internet, memeriksa berlakunya sertifikat digital, hingga memeriksa update dari aplikasi tersebut. Mari membahasnya secara lengkap di sini.
Seluk-Beluk Istilah Faktur Pajak yang Tidak Dapat Dikreditkan

Ada faktur pajak yang dapat dikreditkan, dan ada faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan. Pada faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan, hal ini dapat terjadi karena beberapa hal, seperti pengusaha yang bersangkutan belum dikukuhkan sebagai PKP atau PPN atas transaksi tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP.
Menelisik Perlakuan PPN atas Jasa Outsourcing

Secara sederhana, jasa outsourcing merupakan penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. Berdasarkan peraturan perpajakan terbaru, perusahaan jasa outsourcing merupakan jenis jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN selama memenuhi syarat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Namun, faktur pajak masukan atas penyerahan jasa ini tidak dapat dikreditkan.
Cara Melakukan Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan

Pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan saat ini tergolong mudah dilakukan. Seperti apa tata cara dan prosesnya? Simak artikel singkat berikut ini.
PKP Pasal 9 Ayat 4B: Pengertian, Klasifikasi dan Prosedur Restitusi

PKP Pasal 9 Ayat 4B merupakan PKP yang diperbolehkan mengajukan restitusi setiap masa pajak. Seperti apa kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B? Simak artikel singkat berikut.
Download Aplikasi e-Faktur Pajak 64 bit untuk Windows, Linux dan MacOS

Download aplikasi e-Faktur 64 bit tersedia untuk tiga sistem operasi, Windows, Linux dan MacOS. Berikut ini tata cara download aplikasi e-Faktur 64 bit.
Penyebab Faktur Pajak Reject serta Solusi Menanganinya

Faktur Pajak Reject adalah jenis kesalahan yang terjadi ketika wajib pajak menolak untuk menerima faktur pajak yang sah. Alasan paling umum untuk hal ini adalah karena ketidaksesuaian informasi antara wajib pajak dan kantor pajak. Ini mungkin karena data yang salah, detail yang hilang, atau masalah teknis. Penting bagi wajib pajak untuk memeriksa dokumen mereka dengan hati-hati sebelum menyerahkannya ke kantor pajak untuk menghindari penolakan. Pada akhirnya, Faktur Pajak Reject merupakan permasalahan yang dapat diperbaiki dengan perhatian dan akurasi data yang tepat.
IKM: Definisi, Dasar Hukum, dan Strategi Pengembangannya di Indonesia

Definisi IKM dan UKM Pernahkan Anda mendengar istilah Industri Kecil Menengah atau Usaha Kecil Menengah? Dua istilah ini merupakan hal yang bersinggungan satu sama lain. Namun apakah Anda benar-benar telah memahami letak perbedaan keduanya? Yuk simak lebih lanjut mengenai IKM dan UKM dalam artikel ini. Industri Kecil Menengah atau yang biasa disebut dengan IKM adalah […]
Faktur Pajak Digunggung dan Cara Lapor di Coretax

Faktur Pajak digunggung adalah faktur yang dikeluarkan untuk pelanggan untuk membeli barang atau jasa dari penjual yang digunggung. Ini termasuk nama dan alamat penjual, barang dan jasa yang disediakan, jumlah yang harus dibayar, dan tanggal jatuh tempo pembayaran. Faktur harus ditandatangani oleh penjual dan pelanggan agar valid. Ini juga membantu melindungi penjual dan pelanggan, dengan memberikan perjanjian yang mengikat secara hukum antara kedua pihak.