Penerapan Tarif TER dalam Perhitungan PPh Pasal 21 2024
Pemerintah Indonesia secara resmi memperkenalkan skema penyederhanaan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui penerapan tarif TER. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), skema ini menjadi dasar hukum baru yang memudahkan wajib pajak dalam menghitung kewajiban PPh Pasal 21.
Rabbani Haddawi
Sep 12, 2024