Resources / Blog / e-Faktur

Ketentuan Faktur Pajak Pengganti Diperbarui? Simak Selengkapnya di Sini

Faktur Pajak Pengganti

Merujuk pada Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang faktur pajak, ternyata Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak. Mengapa faktur pajak harus diganti? Biasanya, kondisi ini dilakukan apabila faktur pajak normal yang dibuat terdapat salah pengisian atau penulisan. 

Jadi, faktur pajak pembuatan faktur pajak pengganti dilakukan untuk merevisi faktur pajak yang sebelumnya dibuat untuk transaksi yang sama, dengan NSFP yang sama, namun akan berubah pada kodefikasi status faktur pajaknya. FP pengganti ini dibuat oleh PKP yang melakukan kekeliruan dalam memasukkan data pada faktur sebelumnya. Kesalahan bisa saja pada penginputan jumlah barang, harga barang, atau tanggal transaksi. 

Baca Juga: Perlakuan Terhadap Faktur Pajak Pengganti Beda Tahun

Dasar Hukum

Diketahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui ketentuan perihal faktur pajak lewat PER-11/PJ/2022 yang resmi berlaku pada 1 September 2022. Beleid tersebut mengubah sejumlah pasal dalam PER-03/PJ/2022. Meski begitu, untuk ketentuan pembuatan FP pengganti tidak mengalami perubahan. 

Pada Pasal 22 PER-03/PJ/2022, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisannya sehingga tidak memuat keterangan yang sebenarnya, lengkap, dan jelas. Pembetulan dan/atau penggantian ini dapat dilakukan selama terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya pada lampiran PER-03/PJ/2022 dijelaskan juga bahwa pembuatan FP pengganti dilakukan lewat aplikasi, jadi bisa dilakukan secara online. Perlu diperhatikan pula NSFP faktur pengganti menggunakan NSFP yang sama dengan faktur pajak normal atau yang sebelumnya dibuat. 

Misalnya, faktur pajak masa Agustus 2022, dibuatkan FP pengganti pada 12 September 2022. Apabila SPT Masa PPN masa Agustus sudah dilaporkan, pembetulan FP pengganti mengharuskan PKP membuat SPT pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Agustus tersebut. 

Baca Juga: Cara Mengganti Alamat di Faktur Pajak Pengganti

Perbedaannya Faktur Pajak Normal, Pengganti, dan Batal

Faktur Pajak Normal

Berbeda dengan FP pengganti atau batal, faktur pajak normal dibuat pertama kali sebelum adanya kesalahan yang mengharuskan PKP menggantinya demi kesesuaian pelaporan pajaknya nanti.

FP Pengganti

FP pengganti dibuat dengan tujuan mengganti faktur pajak yang sudah dibuat sebelumnya dengan transaksi yang sama. Penyebab dari penggantian faktur pajak bisa beragam, misalnya: 

  • Salah menulis alamat. 
  • Salah memasukan jumlah nominal. 
  • Salah menuliskan jumlah barang/jasa. 
  • Salah menuliskan nama. 

Sehingga transaksi masih dianggap terjadi, namun karena adanya hal-hal yang salah dan wajib diganti, maka dilakukanlah perbaikan pada bagian yang salah tersebut pada faktur pajak awal tersebut.

Adapun ketentuan pembuatannya adalah sebagai berikut: 

  • Menggunakan NSFP yang sudah ada sebelumnya. 
  • Hanya mengubah kode faktur pajaknya, yaitu dari kode faktur pajak normal (010) menjadi kode FP pengganti (011).

Faktur Pajak Pembatalan

Faktur pajak pembatalan merupakan faktur pajak yang penerbitan sebelumnya dibatalkan karena dianggap tidak pernah terjadi transaksi tersebut. Penyebabnya bisa karena: 

  • Salah memasukan NPWP
  • Transaksi dibatalkan karena PKP mengalami kendala/musibah atau kejadian diluar kuasa yang tak terduga. 
  • Barang yang diterima rusak. 

Dalam melakukan pembatan faktur pajak, ada konsekuensi yang harus diterima PKP, yakni: 

  • Tidak dapat menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak normal/yang sebelumnya dibuat, sehingga harus menggunakan NSFP baru. 

Baca Juga: Penyebab Terbitnya Faktur Pajak Pengganti

Itulah tadi ulasan terkait FP pengganti mulai dari dasar hukum hingga perbedaannya dengan status faktur pajak lainnya. Kini membuat faktur pajak sudah mudah karena Anda dapat melakukannya melalui aplikasi. Salah satu aplikasi yang bisa Anda andalkan dalam membuat, mengganti, maupun membatalkan faktur pajak Anda adalah OnlinePajak. Melalui fitur e-Faktur OnlinePajak, Anda tidak hanya bisa membuat, mengirim, dan melaporkan 1 faktur pajak, namun Anda bisa melakukan pembuatan dan pengiriman banyak faktur pajak. Semua itu bisa Anda lakukan hanya dalam sekali klik di 1 aplikasi terintegrasi, OnlinePajak. Pelajari lebih lanjut, di sini! 

Referensi: 

  • DDTC, PER-11/PJ/2022 Berlaku, Ketentuan Faktur Pajak Pengganti Tak Berubah, 2022
  • DJP, Faktur Pajak, 2022
  • PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak
Reading: Ketentuan Faktur Pajak Pengganti Diperbarui? Simak Selengkapnya di Sini