Penyebab Terbitnya Faktur Pajak Pengganti
1. Penerbitan faktur pajak pengganti karena ada kesalahan nama, alamat, nama barang serta harga
Contohnya: PT Elektronik Harapan membuat sebuah faktur pajak atas transaksi yang terjadi pada tanggal 1 November 2022. Di tanggal 30 November 2022, PKP PT Elektronik Harapan menemukan kesalahan pada penulisan nama serta harga barang Atas kasus ini PT Elektronik Harapan langsung membuat faktur pajak pengganti. Yang perlu dilakukan oleh PT Elektronik Harapan adalah:
- Merevisi nama barang serta harga barang dalam faktur pajak pengganti.
- Menuliskan tanggal pada faktur pajak pengganti sesuai dengan tanggal pembuatan faktur pajak pengganti bersangkutan.
2. Ada update jumlah potongan harga. Biasanya karena adanya penerapan sistem 2/10, n/30
Faktur pengganti yang dibuat karena adanya diskon 2/10, n/30 biasanya terjadi karena pihak PKP penjual memberikan perlakuan khusus bagi PKP pembeli yang mampu membayar lebih cepat.
Konsep 2/10, n/30 berarti jika pembayaran dilakukan sebelum 10 hari/kurang dari 10 hari setelah terjadi transaksi, maka PKP pembeli akan mendapat potongan 2% dari pihak penjual. Pembayaran faktur harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah transaksi.
Baca Juga: Penyebab Faktur Pajak Reject serta Solusi Menanganinya
Contoh Kasus Faktur Pajak Pengganti
PT ABCD melakukan pembelian keramik pada PT CDEF sebesar Rp 200.000.000. Atas pembelian ini PT CDEF memberikan suatu ketentuan, jika PT ABCD mampu membayar lebih cepat dari jangka waktu 10 hari, maka PT ABCD akan mendapat potongan sebesar 2% yaitu Rp 20.000.000. Atas ketetapan ini PT ABCD menyanggupi syarat yang diberikan oleh PT CDEF.
Dalam kasus ini harus diterbitkan faktur pajak pengganti karena adanya perubahan nominal dalam faktur pajak dari Rp 200.000.000 menjadi Rp 180.000.000 (sesuai dengan jumlah yang harus dibayar oleh PT ABCD setelah mendapat diskon)
Selain mengetahui kondisi penyebab terbitnya faktur pajak pengganti, beberapa hal di bawah ini juga tidak kalah penting, karena harus Anda perhatikan saat menerbitkan faktur pajak pengganti. Di antaranya:
- Kode status pada faktur pajak pengganti adalah kode status 1.
- Tahun penerbitan pada NSFP adalah tahun penerbitan faktur pajak yang diganti.
- Tanggal penerbitan faktur pajak pengganti sama dengan tanggal penerbitan faktur pajak sebelum diganti.
- Sertakan cap yang menunjukkan kode dan NSFP serta tanggal faktur pajak yang diganti.
- Faktur pajak pengganti dan faktur pajak yang diganti digabungkan menjadi satu berkas.
- PKP hrus melakukan pembetulan SPT masa PPN dalam masa pajak yang sama dengan masa pajak pelaporan faktur pajak yang diganti.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah