Resources / Blog / Seputar PPN e-Faktur

Cara Mengganti Alamat di Faktur Pajak Pengganti

Mengubah Alamat Faktur Pajak Pengganti
Menggunakan e-Faktur Desktop tentu sudah menjadi hal yang biasa dilakukan oleh sebagian besar PKP. Jika berstatus PKP, Anda pasti sudah tidak asing dengan update aplikasi e-Faktur Desktop versi 2.1. Memang penggunaan aplikasi e-Faktur desktop harus diupdate ke versi terbaru sehingga tetap dapat digunakan untuk melapor dan menyetorkan pajak. Pembaruan versi menandakan ada beberapa fitur baru yang juga ditambahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Ada kalanya wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) perlu mengubah alamat pada faktur pajak pengganti karena beberapa alasan, seperti alamat lawan transaksi sudah berubah atau terdapat kesalahan saat memasukkan data. Jika terdapat kesalahan seperti ini, PKP wajib melakukan perubahan dan menerbitkan faktur pajak pengganti. Simak langkah-langkahnya di sini.

Mengubah Alamat Faktur Pajak Pengganti

Menggunakan e-Faktur Desktop tentu sudah menjadi hal yang biasa dilakukan oleh sebagian besar PKP. Jika berstatus PKP, Anda pasti sudah tidak asing dengan update aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.2. 

Memang penggunaan aplikasi e-Faktur desktop harus diupdate ke versi terbaru sehingga tetap dapat digunakan untuk melapor dan menyetorkan pajak. Pembaruan versi menandakan ada beberapa fitur baru yang juga ditambahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pembaruan sistem dan versi aplikasi e-Faktur ini juga tentu membuat perbedaan cara kerja. Salah satunya dalam hal mengganti alamat lawan transaksi. Artikel ini akan berfokus pada cara mengganti alamat di faktur pajak pengganti melalui e-Faktur 3.2 serta melalui aplikasi OnlinePajak. 

Baca Juga: Ketentuan Faktur Pajak Pengganti Diperbarui? Simak Selengkapnya di Sini

Cara Mengganti Alamat di Faktur Pajak Pengganti Melalui e-Faktur 3.2

Berikut ini langkah yang harus Anda perhatikan saat akan menerbitkan faktur pajak pengganti dan mengganti bagian alamat lawan transaksi karena tidak sesuai dengan alamat yang diinginkan melalui aplikasi e-Faktur Dekstop versi 2.1.

  • Klik menu “Pengganti” pada faktur pajak yang ingin diganti.
  • Kemudian akan muncul kotak dialog dengan tulisan “Anda yakin ingin mengganti faktur ini?” Klik “Yes”, lalu klik “Simpan”.
  • Klik menu “Ubah” pada faktur pajak pengganti.
  • Klik “Lanjutkan” hingga menuju menu “Lawan Transaksi”.
  • Ubah kolom “NPWP” menjadi 00.000.000.0-000.000.
  • Kosongkan kolom “NIK/Paspor”.
  • Ubah kolom “Alamat” sesuai dengan alamat yang ingin Anda masukkan.
  • Ubah kolom “NPWP” dengan memasukkan NPWP sebelumnya.
  • Klik “Simpan”.

Dengan cara ini, alamat pada faktur pajak pengganti sudah berubah dan PKP tidak perlu melakukan pembatalan faktur pajak semula dan tidak perlu menerbitkan faktur pajak baru.

Baca juga: Faktur Pajak Pengganti Beda Bulan? Ini Cara Buat dan Lapornya

Cara Mengganti Alamat di Faktur Pajak Pengganti di OnlinePajak

  • Masuk ke aplikasi e-Faktur OnlinePajak. Selanjutnya pindah ke menu faktur pajak keluaran dan masuk ke administrasi faktur. Setelah itu akan terlihat data pajak keluaran.
  • Pilih faktur yang sudah di approve dan akan diganti dengan klik “Faktur”.
  • Saat muncul tombol menu pilih “Pengganti”
  • Ubah data yang ingin Anda ubah,  setelah itu klik “lanjutkan”. Anda akan diarahkan pada pada halaman “Detail Transaksi”
  • Pada detail transaksi, Anda dapat mengubah data faktur, termasuk data lawan transaksi Anda dengan menggunakan pilihan “Ubah Transaksi”.
  • Setelah mengubah data faktur, klik simpan. Anda akan diarahkan kembali ke halaman “detail transaksi”. Pada halaman ini klik lagi “Simpan”
  • Perubahan alamat di faktur pajak pengganti telah selesai dan secara otomatis data pada faktur pengganti sudah berhasil diubah.  

Referensi:

Pajakmania.com, 27 Juni 2022, Cara Mengubah Alamat di Faktur Pajak

Reading: Cara Mengganti Alamat di Faktur Pajak Pengganti