Resources / Blog / Seputar PPN e-Faktur

Faktur Pajak Pengganti Beda Bulan? Ini Cara Buat dan Lapornya

Faktur pajak pengganti beda bulan dibuat untuk mengoreksi kesalahan faktur pajak sebelumnya. Faktur ini biasanya diterbitkan setelah akhir pelaporan SPT Masa PPN.

Faktur pajak pengganti beda bulan kerap kali dibuat karena adanya kesalahan dari segi penginputan data terutama pada bulan pembelian. Berbeda dengan faktur pajak batal, faktur pajak pengganti hanya butuh perubahan data yang sesuai, sedangkan faktur pajak batal terjadi karena adanya pembatalan pembelian barang/jasa.

Sekilas Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak pengganti merupakan faktur pajak yang dibuat untuk mengoreksi kesalahan dalam faktur pajak dengan transaksi yang sama. Kesalahan yang terjadi ini bisa disebabkan oleh kesalahan penginputan nama barang atau bahkan nilai transaksi.

Lantaran fungsinya sebagai pengganti, wajib pajak tidak perlu menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) berbeda saat membuat faktur pajak pengganti. Namun, yang berubah adalah kode faktur pajaknya, yakni dari 010 (faktur pajak normal), menjadi 011 (faktur pajak pengganti).

Baca Juga: Ketentuan Faktur Pajak Pengganti Diperbarui? Simak Selengkapnya di Sini

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat Faktur Pajak Pengganti

Berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan saat membuat faktur pajak pengganti:

  1. Pembuatan faktur pajak pengganti menggunakan nomor urut pada kode dan NSFP dengan nomor urut yang sebenarnya.
  2. Kode status pada faktur pajak pengganti adalah kode status 1.
  3. Tahun penerbitan pada NSFP adalah tahun penerbitan faktur pajak yang diganti.
  4. Tanggal penerbitan faktur pajak pengganti sama dengan tanggal penerbitan faktur pajak awal (sebelum diganti).
  5. Pada faktur pajak pengganti, bubuhkan cap yang menunjukkan kode dan NSFP serta tanggal faktur pajak yang diganti.
  6. Faktur pajak pengganti dan faktur pajak yang diganti digabungkan menjadi satu berkas.
  7. Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan pembetulan SPT masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak pelaporan faktur pajak yang diganti.

Baca Juga: Perlakuan Terhadap Faktur Pajak Pengganti Beda Tahun

Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti Beda Bulan

Karena sifatnya yang merupakan alat untuk mengoreksi kesalahan yang dibuat pada faktur pajak sebelumnya, faktur pajak pengganti bisa dibuat meski berbeda bulan dengan faktur pajak yang akan dikoreksi.

Berikut ini merupakan cara membuat faktur pajak pengganti bulan dengan menggunakan e-Faktur desktop.

  1. Masuk ke aplikasi e-faktur. Selanjutnya, pindah ke menu Faktur Pajak Keluaran dan masuk ke Administrasi Faktur. Setelah itu akan terlihat data pajak keluaran.
  2. Selanjutnya, pilih faktur yang sudah diapprove dan akan diganti dengan cara klik “Faktur”. Kemudian akan muncul tombol menu. Setelah itu pilih tombol “Pengganti”.
  3. Ikuti langkah-langkah pada wizard yang sudah disediakan dan mengubah data (jika ada yang hendak diubah). Setelah itu klik “Lanjutkan” dan user akan diarahkan pada halaman “Detail Transaksi”.
  4. Pada “Detail Transaksi” user dapat mengubah data-data faktur dengan menggunakan pilihan “Ubah Transaksi”.
  5. Setelah mengubah data-data pada faktur, kemudian klik “Simpan” dan user akan diarahkan kembali ke halaman “Detil Transaksi”. Pada halaman ini klik “Simpan”.

Setelah mengikuti lima langkah di atas, faktur pajak pengganti pada aplikasi e-faktur berhasil dibuat. Selanjutnya, user atau PKP tinggal mengunduh e-Faktur pengganti ke server Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Mengenal Faktur Pajak Pengganti Beda Tanggal

Cara Pelaporannya

Penggantian faktur pajak tentu membawa konsekuensi tersendiri, yakni dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN. Hal ini berlaku baik bagi PKP yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) ataupun bagi PKP yang membeli BKP atau JKP.

Contoh, pada tanggal 20 April 2022 PT ABC selaku PKP Penjual, menerbitkan faktur pajak kepada PT DEF sebagai PKP Pembeli, dengan kode dan NSFP 010.901-18.00000150, untuk transaksi dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 250 juta dan PPN sebesar Rp 25 juta.

Pada tanggal 31 Mei 2022, faktur pajak ini dilaporkan oleh PT ABC dan PT DEF pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2022. Namun, pada tanggal 10 Juli 2022, PT ABC menyadari bahwa ada kesalahan dalam pembuatan faktur pajak tersebut, karena harga jual sebenarnya adalah Rp 230 juta.

Karena adanya kesalahan tersebut, PT ABC kemudian menerbitkan faktur pajak pengganti pada tanggal 13 Juli 2022 dengan kode dan NSFP yang sama yaitu 011.901-18.00000150, dengan besaran DPP sebesar Rp 230 juta dan PPN sebesar Rp 23 juta.

Sebagai konsekuensi dari penerbitan faktur pajak pengganti tersebut, maka PT ABC harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa pajak April 2022 dengan melaporkan faktur pajak pengganti sebagai pajak keluaran. Sementara, PT DEF melaporkan faktur pajak pengganti sebagai pajak masukan.

Baca Juga: Cara Mengganti Alamat di Faktur Pajak Pengganti

Langkah pembetulan SPT masa pajak April 2022 yang dilakukan oleh keduanya adalah sebagai berikut:

  • Kolom kode dan NSFP diisi 011.901-22.00000150
  • Kolom tanggal diisi 13-07-2022
  • Kolom DPP (Rupiah) diisi 230.000.000
  • Kolom PPN (Rupiah) diisi 23.000.000
  • Kolom kode dan NSFP yang diganti/diretur diisi 010.901-22.00000150

Terkait faktur pajak pengganti ini, PT ABC dan PT DEF tidak perlu melaporkannya pada SPT masa PPN masa pajak Juli 2022.

Reading: Faktur Pajak Pengganti Beda Bulan? Ini Cara Buat dan Lapornya