Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak Pengganti Beda Tanggal
Faktur pajak pengganti adalah faktur pajak yang dibuat untuk memperbaiki faktur pajak transaksi sama yang pernah dibuat sebelumnya. Faktur pajak pengganti berguna untuk merevisi kesalahan, baik kesalahan input nama barang, kesalahan nominal transaksi, atau kesalahan saat Anda membuat faktur pajak. Karena berfungsi untuk memperbaiki, maka Anda tidak perlu menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang berbeda saat membuat faktur pajak pengganti. Pastikan untuk mengubah kode faktur pajak dari 010 untuk faktur pajak normal dan ke 011 untuk kode faktur pajak pengganti.
Selain istilah faktur pajak pengganti ada juga istilah faktur pajak pengganti beda tanggal. Apa yang disebut dengan faktur pajak tersebut? Bagaimana perlakuannya ? Artikel ini akan mengupas secara singkat mengenai faktur pajak pengganti dan faktur pajak pengganti beda tanggal.
Faktur Pajak Pengganti Beda Tanggal
Faktur pajak pengganti beda tanggal merupakan istilah bagi faktur pajak yang diterbitkan sesuai dengan tanggal penggantiannya.
Contohnya kasus :
Seorang PKP membuat faktur pajak normal pada 4 Agustus 2022. Seiring waktu PKP bersangkutkan menemukan kesalahan pada penulisan nominal transaksi. Untuk merevisi kesalahan ini PKP penjual membuat faktur pajak pengganti pada 19 September 2022.
Perlakuan faktur pajak pengganti yang berbeda tanggal tidak sulit. Pencatatan faktur pajaknya didasarkan pada tanggal penerbitan faktur pajak pengganti yakni 19 September 2022. PKP tidak perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN karena batas akhir pelaporan SPT Masa Pajak PPN Agustus adalah 30 September 2022.
Baca Juga: Faktur Pajak Pengganti Beda Tanggal, Bulan & Tahun
Hal yang Harus Anda Perhatikan
Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan saat membuat faktur pajak pengganti yang berbeda tanggal. Pastikan untuk memperhatikan beberapa hal ini agar menghasilkan faktur pajak beda tanggal yang benar.
- Jika ada kesalahan pengisian nomor urut, buat faktur pajak pengganti beda tanggal dengan nomor urut yang ada pada kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
- Kode status pada faktur pajak pengganti yang berbeda tanggal merupakan kode status 1
- Tahun penerbitan yang ada dalam Nomor Seri Faktur Pajak adalah tahun penerbitan faktur pajak yang diganti.
- Tanggal penerbitan yang ada dalam faktur pajak pengganti yang berbeda tanggal sama dengan tanggal penerbitan faktur pajak pengganti
- Faktur pajak pengganti dan faktur pajak yang diganti digabungkan menjadi satu berkas.
- Pada faktur pajak pengganti berikan cap yang menunjukkan kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal faktu pajak yang diganti.
- Pengusaha Kena Pajak harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak Pelaporan faktur pajak yang diganti.
Baca Juga: Cara Mengganti Alamat di Faktur Pajak Pengganti
Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti via e-Faktur DJP Online
Setelah mengetahui ketentuan yang harus diperhatikan dalam membuat faktur pajak pengganti, kami juga akan menjabarkan langkah-langkah untuk membuat faktur pajak pengganti melalui e-Faktur Desktop milik DJP Online. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Masuk ke aplikasi e-Faktur. Pindah ke menu faktur pajak keluaran dan masuk ke administasi faktur. Anda akan menemukan ada data pajak keluaran.
- Pilih faktur yang sudah di approve dan akan diganti dengan mengklik menu “Faktur”. Pada tombol menu pilih tombol “Pengganti”
- Ikuti langkah pada wizard yang disediakan dan ubah data yang ingin Anda ubah. Kik lanjutkan dan user akan diarahkan pada halaman “Detail Transaksi”
- Pada “Detail Transaksi” user dapat mengubah data faktur dengan memilih “Ubah Transaksi”
- Setelah mengubah data faktur, klik “Simpan”
- Anda akan diarahkan kembali ke halaman “Detail Transaksi”. Klik kembali “Simpan”
Itulah penjelasan seputar faktur pajak pengganti yang memiliki perbedaan tanggal. Semoga membantu rasa penasaran Anda.