Resources / Blog / e-Faktur

NSFP: Ini Arti dan Kegunaan Nomor Seri Faktur Pajak

Arti NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak)

NSFP adalah rangkaian kode yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan memberikan validasi kepada faktur pajak elektronik yang dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun banyaknya NSFP adalah 16 digit yang mana terdiri dari kombinasi angka, huruf, atau keduanya, dan akan diterbitkan hanya satu kali per satu tahun pajak. 

Apabila NSFP tidak terpakai pada 1 tahun pajak tersebut, maka PKP wajib melakukan pengembalian pada akhir tahun pajak dan harus mengajukan kembali NSFP baru untuk tahun pajak berikutnya. 

Dalam 16 digit NSFP, terdiri dari 2 jenis kode dan digit nomor serinya itu sendiri sebagaimana keterangan berikut ini: 

  • Dua digit pertama adalah kode transaksi yang dilakukan. 
  • Satu digit ketiga, menunjukkan kode status. 
  • Tiga belas digit selanjutnya merupakan nomor seri faktur pajak yang diberikan oleh DJP. 

Baca Juga: Cara Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Cara Membaca Susunan Format NSFP 

Berikut ini gambaran sederhana Nomor Seri Faktur Pajak:

nsfp-kegunaan-nomor-seri-faktur-pajak

Lalu, bagaimana cara membaca NSFP yang benar? Mari simak keterangannya berikut ini:

  • Ini adalah contoh penulisan kode dan NSFP dengan status faktur pajak normal:
    • 010.000-22.00000001 = Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak ini utnnuk penyerahan pada selain pemungut PPN. Statusnya adalah faktur pajak normal yang diterbitkan pada 2022 dengan nomor urut 1. 
  • Ini adalah contoh kode dan NSFP dengan status faktur pajak pengganti:
    • 011.000-22.00000004 = Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak ini merupakan penyerahan kepada selain pemungut PPN dengan ststus faktur pajak pengganti yang diterbitkan pada 2022 dengan nomor urut 4.

Baca Juga: Mengenal Faktur Pajak Gabungan dan Ketentuan Hukumnya di Indonesia

Kode Transaksi Faktur Pajak

Seperti yang telah dikatakan bahwa 2 digit pertama pada NSFP merupakan kode transaksi. Kode transaksi ini terdiri dari angka 01-09 yang mana masing-masing kode memiliki arti yang berbeda. Berikut ini arti dari masing-masing kode transaksi tersebut. 

  1. Kode 01: Kode ini berarti penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena pajak (JKP) yang PPN-nya terutang dan dipungut oleh PKP penjual.
  2. Kode 02: Merupakan kode penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh bendahara pemerintah. Adapun kategori bendahara pemerintah adalah:
    1. Bendaharawan pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang tertera dalam KMK Nomor 563/KMK.03/2003.
    2. BUMN yang tertera dalam PMK Nomor 85/PMK.03/2012. 
    3. Badan Usaha Tertentu yang tertera dalam PMK Nomor 37/PMK.03/2015. 
  3. Kode 03: Kode untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya. Dalam hal in, pemungut lainnya yang dimaksud adalah kontraktor kontrak kerja sama pengusaha minyak dan gas atau pemegang kuasa/izin usaha panas bumi yang mana tertera dalam PMK Nomor 73/PMK.03/2010. 
  4. Kode 04: Kode untuk penyerahan BKP/JKP yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain yang mana PPNnya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan. Transaksi dengan DPP nilai lain ini diatur dalam PMK Nomor 251/KMK.03/2002. 
  5. Kode 05: Kode transaksi faktur pajak ini sudah tidak digunakan lagi. 
  6. Kode 06: Kode untuk penyerahan lain yang PPNnya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri. Hal ini diatur dalam Pasal 16E UU PPN untuk penyerahan berikut ini:
    1. Penyerahan menggunakan tarif selain 11%. 
    2. Penyerahan hasil tembakau dalam negeri oleh pengusaha pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau yang mengacu pada KMK Nomor 62/KMK.03/2002. 
    3. Penyerahan BKP ke orang pribadi pemegang paspor luar negeri oleh PKP toko retail yang ditunjuk.
    4. PKP toko retail yang ditunjuk sebagai penerbit faktur pajak khusus menggunakan kode 060 dan memiliki aplikasi khusus. 
    5. PKP retail tidak ditunjuk menggunakan kode 010. 
  7. Kode 07: Kode apabila penyerahan BKP.JKP yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP), yakni:
    1. Bea masuk, bea masuk tambahan, PPN/PPnBM dan PPh dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai atau mendapatkan pinjaman dari luar negeri. 
    2. Penyerahan untuk pengolahan di kawasan tersebut.
    3. Penyerahan untuk pengolahan di kawasan pengembangan ekonomi terpadu. 
    4. Penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan internasional. 
    5. Penyerahan bahan bakar nabati di dalam negeri. 
  8. Kode 08: Kode untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, seperti berikut ini:
    1. Barang modal yang digunakan secara langsung seperti mesin dan peralatan listrik, tidak termasuk suku cadang yang mana dalam prosesnya menghasilkan BKP. 
    2. Makanan ternak, unggas dan ikan, bahan baku pembuatan pakan ternak, unggas dan ikan. 
    3. Barang hasil pertanian yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2007. 
    4. Bibit atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, dan perikanan. 
    5. Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh perusahaan air minum. 
    6. Listrik (kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt. 
    7. Rumah susun sederhana milik dengan kriteria tertentu yang tertera dalam Pasal 1 angka 5 PMK nomor 31/PMK.03/2008. 
  9. Kode 09: Kode untuk penyerahan aktiva pasal 16D yang PPNnya dipungut oleh PMK penjual. 

Baca Juga: Kode Faktur Pajak yang Berlaku di Tahun 2022, Lihat Daftarnya di Sini

Itulah tadi pembahasan terkait NSFP yang perlu Anda ketahui. Dalam pengajuannya, pastikan Anda mengikuti instruksi dari pemerintah dan tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Referensi:

  • KlikPajak, Jenis dan Contoh Kode Nomor Seri Faktur Pajak, 2022
  • Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
Reading: NSFP: Ini Arti dan Kegunaan Nomor Seri Faktur Pajak