Resources / Blog / e-Faktur

Mengenal Faktur Pajak Gabungan dan Ketentuan Hukumnya di Indonesia

faktur pajak gabungan dan ketentuan hukumnya

Apa Itu Faktur Pajak Gabungan?

Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada pembeli yang sama selama 1 bulan kalender. Dengan kata lain, FP gabungan digunakan untuk melakukan transaksi lebih dari sekali dalam satu bulan oleh PKP yang sama. Hal ini karena tidak sedikit juga perusahaan yang melakukan beberapa transaksi dari PKP lawan transaksi yang sama dengan melibatkan ribuah item. 

Sebagai contoh, PT. Sinar Pelita melakukan transaksi pada bulan Agustus dengan PT. Ansara pada tanggal 2, 4, 10, 13, 18, 20, 25, 31 dengan produk atau item yang sama. Sehinga PT Sinar Pelita akhirnya menggabungkan seluruh transaksi yang dilakukan PT Ansara tersebut dengan membuat faktur pajak gabungan. 

Dengan demikian, PT. Sinar Pelita akan lebih mudah melakukan pencatatan keuangan dan proses administrasi perpajakan. Pembuatan faktur pajak gabungan ini dipercaya akan meringankan beban PKP dalam melakukan rangkaian proses perpajakan nantinya. Dari bentuknya sendiri tidak berbeda jauh seperti faktur pajak sederhana pada umumnya. Namun, apabila faktur pajak sederhana akan mencantumkan satu jenis transaksi, sedangkan FP gabungan membuat lebih dari 1 hingga banyak transaksi untuk lawan transaksi yang sama. 

Baca Juga: Kapan Batas Waktu Upload Faktur Pajak Keluaran? Cari Tahu Jawabannya di Sini

Secara sederhana dapat dikatakan, faktur pajak gabungan dibuat untuk meringkas beberapa transaksi yang dilakukan PKP pembeli yang sama dalam 1 faktur pajak. Mengapa faktur pajak gabungan dinilai cukup efektif? Karena, bayangkan bila PKP pembeli melakukan ribuan transaksi dalam 1 bulan kalender, jika tidak menggunakan FP gabungan, maka akan ada berapa banyak faktur pajak yang dibutuhkan dan tentu akan banyak pula Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Sehingga, dengan faktur pajak gabungan, maka akan muncul 1 faktur pajak untuk banyak transaksi yang dilakukan PKP pembeli yang sama dalam 1 bulan kalender. 

Dasar Hukum 

Adapun ketentuan atau dasar hukum yang mengatur faktur pajak gabungan adalah sebagai berikut: 

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan perubahan terakhir UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM) yang juga kini telah diubah dan dalam UU HPP. 
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM, serta KUP. 
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. 

Baca Juga: Kode Faktur Pajak yang Berlaku di Tahun 2022, Lihat Daftarnya di Sini

Adapun ketentuan yang secara khusus membahas tentang FP gabungan adalah Pasal 4 PER-03/PJ/2022, yang mana didalamnya berisi sebagai berikut: 

  1. FP gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP. 
  2. Apabila pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP/JKP diterima pada akhir bulan penyerahan barang/jasa tersebut. 
  3. FP gabungan dapat dibuat dengan kode transaksi yang sama untuk tiap-tiap kode transaksi apabila PKP melakukan penyerahan BKP/JKP yang faktur pajaknya menggunakan lebih dari 1 jenis kode transaksi. 
  4. FP gabungan tidak bisa dibuat atas penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut.

Syarat Pembuatan FP Gabungan

Berikut ini syarat dan cara membuat faktur pajak gabungan: 

  1. Ketika membuat faktur pajak, Anda wajib menyertakan invoice atau faktur penjualan. 
  2. Invoice pun cukup terdiiri atas 1 faktur yang isinya sejumlah transaksi dan disertai “Surat Jalan”. 
  3. Tanggal yang tercantum dalam surat jalan tersebut harus sama dengan tanggal invoice dan tanggal faktur pajak. 
  4. FP gabungan yang dibuat lewat aplikasi e-Faktur, berisikan kuantitas barang dan nominal transaksi yang terjadi. 
  5. Wajib tertera nama, alamat dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP tersebut. 
  6. Tertera pula jenis barang barang dan jasa hingga besaran harga jual atau penggantian dan diskon terkait dengan BKP dan/atau JKP tersebut. 
  7. Adanya PPN yang dipungut. 
  8. Tertera pula PPnBM yang dipungut (Apabila transaksi adalah barang kena PPnBM). 
  9. Tertera kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. 
  10. Ada pula nama dan tanda tangan pihak terkait yang berhak menandatangani faktur pajak.

Baca Juga: Akuntansi Perpajakan: Ini Pengertian hingga Contoh Penghitungannya

Dalam pembuatan fakrur pajak memang cukup rumit bila dilakukan secara manual. Terlebih bila transaksi yang terjadi lebih dari 100 transaksi bahkan ribuan. Namun, membuat faktur pajak tidak lagi menjadi hal rumit bila Anda melakukannya di OnlinePajak. OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web yang akan membantu Anda dalam menuntaskan urusan perpajakan maupun transaksi bisnis lainnya. Fitur e-Faktur OnlinePajak tidak hanya bisa digunakan dalam pembuatan invoice dan faktur pajak sederhana, namun bisa juga digunakan untuk melakukan pembuatan FP gabungan.

Semua bisa dilakukan hanya dengan sekali klik dalam 1 aplikasi terintegrasi. Anda bisa menghemat waktu dan tenaga Anda sehingga kinerja Anda jauh lebih efektif dan efisien. Tunggu apalagi? Mulai sekarang, di sini! Pelajari lebih lanjut fitur e-Faktur kami, dengan klik di sini.

Referensi:

  • KlikPajak, Faktur Pajak Gabungan : Syarat dan Cara Membuat, Agustus 2022.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Reading: Mengenal Faktur Pajak Gabungan dan Ketentuan Hukumnya di Indonesia