Memahami pengelompokan jenis-jenis pajak adalah dasar literasi perpajakan yang penting — baik untuk keperluan studi, ujian, maupun praktik bisnis. Di Indonesia, pajak diklasifikasikan dalam tiga sistem utama: berdasarkan golongan, berdasarkan sifat, dan berdasarkan lembaga pemungutnya. Ketiga sistem ini menghasilkan kategori yang berbeda namun saling melengkapi.
Jawaban Singkat: Pajak Penghasilan (PPh) menurut golongannya termasuk pajak langsung, yaitu pajak yang beban pembayarannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Menurut sifatnya, PPh termasuk pajak subjektif. Menurut lembaga pemungutnya, PPh termasuk pajak pusat yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
3 Sistem Pengelompokan Jenis Pajak di Indonesia
Pajak di Indonesia dapat diklasifikasikan menggunakan tiga pendekatan berbeda. Setiap pendekatan menghasilkan kategori yang tidak saling menggantikan — satu jenis pajak memiliki posisi di ketiga sistem sekaligus.
1. Pengelompokan Pajak Berdasarkan Golongan
| Jenis Pajak | Pengertian | Contoh |
|---|---|---|
| Pajak Langsung | Pajak yang pembayarannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain | PPh (PPh 21, PPh Badan, PPh 25/29), PBB |
| Pajak Tidak Langsung | Pajak yang beban pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain (konsumen akhir) | PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Bea Masuk, Cukai |
Mengapa PPh termasuk pajak langsung? Karena wajib pajak yang menghasilkan penghasilan wajib membayar sendiri PPh-nya — baik sebagai karyawan (PPh 21 dipotong dari gaji) maupun sebagai perusahaan (PPh Badan dihitung dan dibayar sendiri). Beban ini tidak bisa dialihkan ke pelanggan atau pihak ketiga.
Sebaliknya, PPN bersifat tidak langsung karena pengusaha yang memungut PPN dari konsumen hanya bertindak sebagai pemungut — beban pajak sesungguhnya ditanggung konsumen akhir.
2. Pengelompokan Pajak Berdasarkan Sifat
| Jenis Pajak | Pengertian | Contoh |
|---|---|---|
| Pajak Subjektif | Pajak yang memperhatikan kondisi pribadi (subjek) wajib pajak dalam penghitungannya — seperti status perkawinan, jumlah tanggungan, dan besarnya penghasilan | PPh Orang Pribadi (PPh 21, PPh 25/29 OP) |
| Pajak Objektif | Pajak yang dipungut berdasarkan objek pajak (barang/jasa/transaksi) tanpa memperhatikan kondisi subjek wajib pajak | PPN, PBB, Bea Masuk, Cukai |
PPh Orang Pribadi bersifat subjektif karena besar pajak dipengaruhi kondisi pribadi: seorang karyawan lajang dengan gaji Rp10 juta dikenakan PPh yang berbeda dari karyawan menikah dengan dua anak pada tingkat gaji yang sama, karena berbeda PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
3. Pengelompokan Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungut
| Jenis Pajak | Pemungut | Contoh | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|
| Pajak Pusat | Pemerintah Pusat melalui DJP (Kementerian Keuangan) | PPh, PPN, PPnBM, Bea Materai | UU PPh, UU PPN, UU HPP |
| Pajak Daerah | Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) | Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BPHTB, PBB-P2, Pajak Hotel, Pajak Restoran | UU HKPD (No. 1 Tahun 2022) |
PBB perlu dicermati khusus: PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (PBB-P3) dipungut pemerintah pusat, sedangkan PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dipungut pemerintah daerah sejak 2014.
Tabel Referensi Cepat: Posisi Setiap Jenis Pajak dalam 3 Klasifikasi
| Jenis Pajak | Golongan | Sifat | Lembaga Pemungut |
|---|---|---|---|
| PPh Orang Pribadi (PPh 21, 25/29) | Langsung | Subjektif | Pajak Pusat (DJP) |
| PPh Badan | Langsung | Objektif | Pajak Pusat (DJP) |
| PPN | Tidak Langsung | Objektif | Pajak Pusat (DJP) |
| PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) | Tidak Langsung | Objektif | Pajak Pusat (DJP) |
| PBB-P2 (Pedesaan & Perkotaan) | Langsung | Objektif | Pajak Daerah (Pemda) |
| PBB-P3 (Perkebunan, dll.) | Langsung | Objektif | Pajak Pusat (DJP) |
| Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Langsung | Objektif | Pajak Daerah (Provinsi) |
| Bea Materai | Tidak Langsung | Objektif | Pajak Pusat (DJP) |
| Bea Masuk | Tidak Langsung | Objektif | Pusat (DJBC) |
| Cukai | Tidak Langsung | Objektif | Pusat (DJBC) |
Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
| Aspek | Pajak Langsung | Pajak Tidak Langsung |
|---|---|---|
| Beban pajak | Ditanggung sendiri oleh WP | Dapat dialihkan ke pihak lain (konsumen) |
| Surat ketetapan pajak | Ada; diterbitkan per WP | Tidak ada; dipungut per transaksi |
| Berulang/berkala | Ya; dibayar periodik (bulanan/tahunan) | Tidak; timbul per kejadian transaksi |
| Contoh | PPh, PBB, PKB | PPN, PPnBM, Bea Masuk, Cukai |
Dampak UU HPP terhadap Klasifikasi dan Tarif Pajak
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP No. 7 Tahun 2021) membawa perubahan signifikan yang memengaruhi klasifikasi dan tarif beberapa jenis pajak:
- PPN: Tarif dinaikkan dari 10% menjadi 11% (2022) dan 12% untuk barang mewah tertentu (2025). Mekanisme DPP Nilai Lain mempertahankan efektif tarif 11% untuk kebanyakan transaksi umum.
- PPh Orang Pribadi: Penambahan bracket tarif 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
- PPh Badan: Tarif tetap 22%; rencana penurunan ke 20% ditunda hingga batas waktu tidak ditentukan.
- PHTB (Pajak atas Penghasilan dari Transaksi Aset Kripto): Pajak baru atas aset digital diperkenalkan melalui regulasi turunan UU HPP.
Hubungan Pengelompokan Pajak dengan Kewajiban Wajib Pajak
Memahami klasifikasi pajak secara praktis membantu wajib pajak dalam:
- Menentukan siapa yang menanggung pajak — jika pajak langsung, WP tidak bisa mengalihkan beban ke pihak lain.
- Merencanakan arus kas — pajak langsung umumnya dibayar periodik; pajak tidak langsung timbul per transaksi.
- Memilih entitas bisnis yang tepat — pilihan antara WP OP vs Badan memengaruhi jenis PPh yang berlaku dan cara perhitungannya.
- Memahami kewajiban pemungutan — pengusaha yang menjual barang kena pajak wajib memungut PPN dari pembeli dan menyetorkan ke kas negara.
Kelola kewajiban PPh, PPN, dan pajak lainnya lebih mudah dengan platform perpajakan terintegrasi yang mendukung pelaporan dan pembayaran pajak pusat secara digital.
z