Resources / Regulation / Instruksi Dirjen Pajak

Instruksi Dirjen Pajak – INS-340/PJ/2002

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak hal-hal berikut :

1.

Membuat daftar Wajib Pajak untuk dikirim SPT yang telah dipilah antara :

a.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha;

b.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan usaha;

c.

Wajib Pajak Badan;

d.

Wajib Pajak PPh Pasal 21;

dengan menggunakan menu SIP yang ada di Seksi TUP dengan petunjuk penggunaan sebagaimana di lampiran 1.

2.

Mencetak daftar tunggakan pajak masing-masing Wajib Pajak per 31 Oktober 2002 sebagaimana contoh dalam lampiran 2.

3.

Mencetak dan memperbanyak Pemberitahuan kepada Wajib Pajak dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana contoh dalam lampiran 3.

4.

Menyiapkan formulir SPT beserta lampirannya dan dilampiri dengan :

a.

Pemberitahuan kepada Wajib Pajak dari Direktur Jenderal Pajak;

b.

Daftar tunggakan pajak Wajib Pajak;

paling lambat tanggal 25 November 2002

5.

Mengirim seluruh SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2002 kepada Wajib Pajak melalui jasa pos dan giro dengan rincian sbb :

a.

Formulir SPT 1770 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha;

b.

Formulir SPT 1770S kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan usaha;

c.

Formulir SPT 1771 kepada Wajib Pajak Badan;

d.

Formulir SPT 1721 kepada Wajib Pajak PPh Pasal 21.

Untuk Form SPT 1721 dapat digabungkan dalam satu amplop dengan SPT 1771 dan atau SPT 1770.

6.

Membuat rekonsiliasi dengan Kantor Pos setempat mengenai SPT yang telah sampai pada Wajib Pajak selambat-lambatnya tanggal 16 Desember 2002 untuk pembayaran biaya pengiriman kepada PT Pos Indonesia (Persero). Biaya pengiriman oleh PT Pos Indonesia (Persero) dibebankan kepada anggaran Kantor Pusat DIP.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2002
a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

MOCH. SOEBAKIR
NIP 060020875

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Kakanwil di lingkungan DJP.

Reading: Instruksi Dirjen Pajak – INS-340/PJ/2002