Resources / Regulation / Instruksi Dirjen Pajak

Instruksi Dirjen Pajak – INS-54/PJ.1/2004

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-141/PJ./2004 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, Beserta Petunjuk Pengisiannya, perlu menetapkan Instruksi Direktur Jenderal Pajak tentang Pengiriman SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2004;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Kesepakatan Bersama Antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor :
    KEP-155/PJ/2002
    28A/DIRUT/2002
    tentang Kemudahan Pelayanan Kewajiban Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Melalui Pos;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-141/PJ/2004 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, Beserta Petunjuk Pengisiannya;
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.9/1990 tentang Wajib Pajak Non Efektif.

MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada : Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

Untuk :

  1. Membuat daftar nominatif Wajib Pajak Efektif dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.9/1990 tanggal 15 Juni 1990 tentang Wajib Pajak Non Efektif. Daftar tersebut berupa:
    1. Daftar Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas untuk dikirim Formulir SPT 1770;
    2. Daftar Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas untuk dikirim Formulir SPT 1770 S;
    3. Daftar Wajib Pajak Badan yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Rupiah untuk dikirim Formulir SPT 1771;
    4. Daftar Wajib Pajak Badan yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dalam Dollar Amerika Serikat untuk dikirim Formulir SPT 1771/$;
    5. Daftar Wajib Pajak PPh Pasal 21 untuk dikirim Formulir SPT 1721;
  2. Membuat rekapitulasi jumlah Wajib Pajak Efektif dari daftar nominatif tersebut pada angka 1 untuk dilaporkan selambat-lambatnya tanggaL 26 November 2004 kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak c.q Kepala Bagian Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Pajak Penghasilan.

  3. Menyampaikan formulir SPT Tahunan kepada Wajib Pajak melalui TPT maupun dengan cara lain yang dianggap efektif seperti dikirim melalui jasa kurir atau dikirim melalui aparat Pemerintahan Daerah (Camat atau Lurah) dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan.

  4. Mencatat serta menatausahakan secara cermat dengan membuat buku pengawasan terhadap WP yang telah menerima formulir SPT Tahunan yang disampaikan dengan cara sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas guna kepentingan pendataan WP.

  5. Mengirimkan formulir SPT Tahunan PPh Kepada Wajib Pajak melalui jasa pengiriman pos bagi WP yang belum menerima formulir SPT Tahunan yang disampaikan dengan cara sebagaimana tersebut pada angka 3.

  6. Dalam hal formulir SPT disampaikan melalui pos, maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Membuat berita acara penyerahan formulir SPT kepada Kantor Pos setempat yang ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan paling lambat tanggal 1 Desember 2004;
    2. Membuat rekonsiliasi dengan Kantor Pos setempat mengenai formulir SPT yang telah sampai pada Wajib Pajak dan mengirimkannya ke Kantor Pusat DJP u.p. Kepala Bagian Keuangan. Rekonsiliasi tersebut harus sudah diterima paling lambat tanggal 10 Desember 2004 untuk pembayaran biaya pengiriman kepada PT. Pos Indonesia (Persero). Apabila rekonsiliasi diterima setelah batas waktu tersebut maka biaya pengiriman tidak dapat dibebankan pada anggaran Kantor Pusat DJP;
    3. Menyerahkan soft copy daftar formulir SPT yang dikirimkan melalui pos yang mencantumkan Nama WP, NPWP, formulir SPT Tahunan PPh Badan/OP/21, dan alamat Wajib Pajak kepada Kantor Pos.
  7. Membubuhkan cap Unit dan alamat Kantor Pelayanan Pajak masing-masing pada amplop formulir SPT yang akan dikirimkan melalui pos maupun disampaikan kepada WP dengan cara lain sebagaimana tersebut pada angka 3.

  8. Melakukan sosialisasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan SPT Tahunan PPh kepada Wajib Pajak terutama bagi WP yang berada di daerah-daerah pelosok. Sosialisasi tersebut dapat dilakukan oleh Unit-unit Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan di daerah.

  9. Menyampaikan kepada para Wajib Pajak bahwa Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan beserta petunjuk pengisiannya juga dapat di down load melalui situs Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Instruksi ini disampaikan kepada Yth:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Kakanwil di lingkungan DJP.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal25 Oktober 2004
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

DJAZOELI SADHANI

Reading: Instruksi Dirjen Pajak – INS-54/PJ.1/2004