Resources / Regulation / Instruksi Menteri Keuangan

Instruksi Menteri Keuangan – 1/IMK/2002

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memodernisasi administrasi perpajakan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan penerimaan pajak, perlu penyempurnaan sistem dan prosedur pembayaran pajak;
  2. bahwa sesuai dengan Memorandum of Economic and Financial Policies antara Pemerintah Republik Indonesia dengan International Monetary Fund pada bulan Desember Tahun 2001, antara lain disebutkan untuk membangun sistem dan prosedur pembayaran pajak secara on-line;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menerbitkan Instruksi Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak tentang Penyempurnaan Sistem dan Prosedur Pembayaran Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  3. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3930);
  4. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
  5. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada :

  1. Direktur Jenderal Anggaran;
  2. Direktur Jenderal Pajak.

Untuk:

PERTAMA :

Menyusun dan membangun sistem dan prosedur pembayaran pajak secara on-line antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Bank Persepsi, dengan pencatatan secara real time.

KEDUA :

Menugaskan Tim Kerja Gabungan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak yang telah dibentuk dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-56/A/2001 dan KEP-752/PJ/2001 untuk melaksanakan Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.

KETIGA :

Menugaskan Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Bank yang dapat melayani pembayaran pajak secara on-line dari Bank Persepsi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.

KEEMPAT :

Menyusun, mengusulkan, dan menerbitkan ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Diktum PERTAMA baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan bidang dan tugas masing-masing.

KELIMA :

Mengusulkan kebutuhan dana masing-masing yang diperlukan dalam pelaksanaan Instruksi Menteri Keuangan ini kepada Menteri Keuangan.

KEENAM :

Melaporkan pelaksanaan Instruksi Menteri Keuangan ini setiap bulan kepada Menteri Keuangan.

KETUJUH :

Instruksi Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SALINAN Instruksi Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth.:

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  3. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPENAS;
  4. Sekretaris Jenderal;
  5. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  6. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal12 Pebruari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Reading: Instruksi Menteri Keuangan – 1/IMK/2002