Resources / Regulation

Keputusan Bersama Dirjen – KEP 38/PJ.6/1995

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan pelaksanaan penggunaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat telah diatur dan di sempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
    207/KMK.04/1995 tanggal 17 Mei 1995, maka dipandang perlu mengubah Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak nomor
    KEP-12/A/44/0394
    KEP-04/PJ.6/1994

  2. bahwa tata cara pembagian dan penyalurannya perlu diatur dengan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

  1. Indische Comptabiliteits Wet (Stbl. Nomor 448 Tahun 1925) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 1968;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985 tentang Pembagian Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3315);
  4. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/1994 tentang Penggunaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 207/KMK.04/1995 tanggal 17 Mei 1995;
  6. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
    KEP-12/A/44/0394
    KEP-04/PJ.6/1994

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-12/A/44/0394 , KEP-04/PJ.6/1994 TANGGAL 25 MARET 1994 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT.

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor :

KEP-12/A/44/0394
————————-
KEP-04/PJ.6/1994

tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat, sebagai berikut :

  1. Mengubah ketentuan Pasal 2, sehingga Pasal 2 seluruhnya menjadi berbunyi :

    “Pasal 2

    (1) Dana APBN yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat, penggunaannya diatur sebagai berikut :

    1. 65% (enam puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh Daerah Tingkat II.
    2. 35% (tiga puluh lima persen) diberikan kepada Daerah Tingkat II yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagian Pemerintah Daerah Tingkat II bersangkutan pada tahun anggaran berjalan mengalami penurunan dari tahun anggaran sebelumnya.
    (2)

    Dasar pembagian dan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah realisasi penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan tahun anggaran berjalan;

    (3)

    Setiap awal tahun anggaran Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak menetapkan alokasi sementara pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh Daerah Tingkat II berdasarkan rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam APBN.

    (4) Pada awal triwulan IV tahun anggaran berjalan, setelah diperoleh prognosa realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dari Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak menetapkan alokasi definitif dari :

    1. Pembagian Pajak Bumi dan Bangunan yang dibagikan secara merata kepada seluruh Daerah Tingkat II berdasarkan prognosa realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran berjalan;
    2. Pembagian Pajak Bumi dan Bangunan bagi Daerah Tingkat II yang mengalami penurunan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah Tingkat II bersangkutan dari tahun anggaran sebelumnya sebesar jumlah penurunannya, berdasarkan prognosa realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran berjalan. Apabila dana yang tersedia tidak mencukupi maka pembagiannya dilakukan secara proporsional sesuai dengan persentase penurunannya dan apabila terdapat sisa lebih maka sisa lebih tersebut merupakan penerimaan APBN dan tidak dibagikan kepada Daerah Tingkat II.
    (5)

    Dalam hal terjadi selisih lebih antara prognosa realisasi dengan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran berjalan maka selisih tersebut merupakan penerimaan APBN dan tidak dibagikan kepada Daerah Tingkat II.

    (6) Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan tentang alokasi sementara maupun alokasi definitif kepada :
    a. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang membawahi Kotamadya Administratif.
    b. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan tembusan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.”

  2. Mengubah ketentuan Pasal 3, sehingga Pasal 3 seluruhnya menjadi berbunyi :

    “Pasal 3

    (1) Untuk keperluan penerbitan SKO guna menyalurkan dana ke masing-masing Daerah Tingkat II, Direktur Jenderal Pajak mengajukan SPP-SKO kepada Direktur Jenderal Anggaran yang diatur sebagai berikut :

    1. Tahap pertama, paling lambat akhir triwulan I sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah dana alokasi sementara yang dibagikan secara merata kepada Daerah Tingkat II.
    2. Tahap kedua, paling lambat akhir bulan kedua triwulan III sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah dana alokasi sementara yang dibagikan secara merata kepada Daerah Tingkat II.
    3. Tahap ketiga, paling lambat bulan kedua triwulan IV untuk :
    1. Alokasi definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada Daerah Tingkat II dikurangi jumlah yang telah di-SKO-kan pada tahap pertama dan kedua.
    2. Alokasi definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II yang mengalami penurunan penerimaan PBB pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b.
    (2)

    Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SKO dan menyampaikannya kepada :
    a. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang membawahi Kotamadya Administratif.
    b. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
    c. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat.”

Pasal II

Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tahun anggaran 1995/1996.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal19 Mei 1995

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN

ttd

FUAD BAWAZIER

ttd

DARSJAH

Reading: Keputusan Bersama Dirjen – KEP 38/PJ.6/1995