Resources / Regulation / Keputusan Bersama Dirjen

Keputusan Bersama Dirjen – KEP 392/PJ./2003

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.03/2003 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara, dan Pasal 2A ayat (5) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 297/KMK.03/2003 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak tentang Daerah Tertentu yang Belum Siap On Line Sehubungan dengan Diterapkannya Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (Mp3) Pada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi Dan PT. Pos Indonesia (Persero);

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
  4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.03/2003;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 297/KMK.03/2003;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DAERAH TERTENTU YANG BELUM SIAP ON LINE SEHUBUNGAN DENGAN DITERAPKANNYA SISTEM MONITORING PELAPORAN PEMBAYARAN PAJAK (MP3) PADA BANK PERSEPSI/BANK DEVISA PERSEPSI DAN PT. POS INDONESIA (PERSERO);

Pasal 1

Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah yang belum siap on line adalah daerah, termasuk kecamatan-kecamatan dan wilayah yang berada di bawahnya, di mana sebagian besar Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) belum siap untuk melaksanakan administrasi penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak dengan menggunakan sistem MP3 secara on line pada saat diberlakukannya keputusan bersama ini.
  2. Daerah yang siap on line adalah daerah daerah, termasuk kecamatan-kecamatan dan wilayah yang berada di bawahnya, di mana sebagian besar Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) telah dapat melaksanakan administrasi penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak dengan menggunakan sistem MP3 secara on line.

Pasal 2

(1)

Unit Pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Unit Pelayanan PT. Pos Indonesia (Persero) yang berlokasi di daerah yang belum siap on line dapat menerima setoran penerimaan dan atau penyetoran pajak sepanjang Kantor Pusat Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi tersebut telah dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak melalui sistem MP3 secara on line;

(2)

Unit pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Unit Pelayanan PT. Pos Indonesia (Persero) di daerah yang belum siap on line yang selama ini telah dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak melalui sistem MP3 secara on line wajib mengadministrasikannya secara on line.

(3) Daerah yang belum siap on line sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 3

(1)

Unit Pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Unit Pelayanan PT. Pos Indonesia (Persero) di daerah yang siap on line wajib mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak secara on line.

(2)

Unit pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi di daerah yang siap on line tetapi belum dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak secara on line, tidak diperbolehkan menerima pembayaran atau penyetoran pajak walaupun Kantor Pusatnya telah dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak secara on line.

(3)

Unit Pelayanan PT. Pos Indonesia (Persero) yang belum dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak secara on line tetap dapat menerima pembayaran atau penyetoran pajak secara off line sepanjang jumlahnya tidak melebihi batas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(4)

Dalam hal terjadi gangguan jaringan atau suatu keadaan yang menyebabkan Unit Pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Unit Pelayanan PT. Pos Indonesia (Persero) tidak dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak melalui MP3 secara on line sebagaimana mestinya, maka diatur sesuai dengan ketentuan mengenai penatausahaan penerimaan setoran pajak melalui Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi dan PT. Pos Indonesia (Persero) yang diolah dengan cara on line.

Pasal 4

Keputusan ini akan ditinjau kembali untuk diperbaharui paling lambat satu tahun sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 5

Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2003

Pgs. DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN

ttd

ACHMAD ROCHJADI
NIP 060047192

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
NIP 060027375

Reading: Keputusan Bersama Dirjen – KEP 392/PJ./2003