Resources / Regulation / Keputusan Bersama Dirjen

Keputusan Bersama Dirjen – KEP 503/PJ./2002

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan pasal 31 huruf C Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000, penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  2. bahwa dalam rangka optimalisasi realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21, maka perlu dilakukan ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Bersama Gubernur Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Direktur Jenderal Pajak tentang Koordinasi Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
  4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
  6. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
  7. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 Tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 6/KMK.04/2001 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  11. Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2002 tentang Dana Perimbangan Antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 23).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA GUBERNUR PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KOORDINASI EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DAN INTENSIFIKASI PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DI PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
  3. Gubernur adalah Gubernur Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
  4. Direktur Jenderal Pajak adalah Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia;
  5. Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
  6. Instansi terkait adalah instansi yang berwenang melakukan koordinasi berkaitan dengan Pajak Penghasilan;
  7. Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah upaya penggalian Wajib Pajak Penghasilan Dalam Negeri dalam hal ini perluasan Wajib Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Wajib Pajak Penghasilan Pasal 21;
  8. Intensifikasi adalah upaya penggalian Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Wajib Pajak Penghasilan Pasal 21 yang sudah terdaftar;
  9. Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, kecuali Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 (8);
  10. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, termasuk Pajak Penghasilan yang bersifat final dan setoran akhir tahun.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud dan tujuan Keputusan Bersama ini adalah:

  1. melaksanakan koordinasi program Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Daerah;
  2. mengoptimalkan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Daerah.

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 3

Tugas dan wewenang Direktur Jenderal Pajak adalah:

  1. menentukan kebijaksanaan pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Daerah;
  2. memberikan bimbingan, arahan, dan pengawasan pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
  3. memberikan pertimbangan atas usulan Gubernur mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
  4. membangun sistem administrasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
  5. melaksanakan sosialisasi Pajak Penghasilan mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak di Daerah;
  6. memberikan data realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Pemerintah Daerah setiap 3 (tiga) bulan sekali;
  7. melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Pasal 4

Tugas dan wewenang Gubernur adalah:

  1. membantu menyediakan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada setiap formulir pelayanan masyarakat di Daerah, dan mewajibkan Orang Pribadi yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak pada kolom yang tersedia;
  2. membantu optimalisasi pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
  3. membantu sosialisasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Daerah;
  4. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama ini di Daerah;
  5. melakukan evaluasi dan membuat usulan berkaitan dengan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Daerah.

BAB IV
TIM KOORDINASI EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI

Pasal 5

(1)

Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Bersama ini dibentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21;

(2)

Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana;

(3)

Gubernur bersama Direktur Jenderal Pajak dapat menyempurnakan susunan keanggotaan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 6

(1) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mempunyai tugas:
  1. merumuskan kebijakan dalam rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
  2. melakukan bimbingan dan arahan pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
  3. melaksanakan pengkajian atas kebijakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Daerah;
  4. melaporkan pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Gubernur dan Direktur Jenderal Pajak setiap tiga bulan.
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mempunyai tugas:
  1. merumuskan pola pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
  2. menginventarisasi dan menentukan prioritas lokasi potensial pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
  3. melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait untuk melengkapi data yang berkaitan dengan Wajib Pajak;
  4. menyampaikan data hasil Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Pasal 21 ke kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Medan;
  5. Melaksanakan rapat koordinasi dan pengkajian atas pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 secara periodik;
  6. membuat usulan kepada Tim Pengarah atas Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
  7. melaporkan pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Ketua Tim Pengarah setiap tiga bulan.
(3)

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Ketua Tim Pelaksana dapat membentuk Tim Kerja dengan susunan keanggotaan sesuai kebutuhan.

(4)

Susunan personalia Tim Pengarah dan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Bersama ini.

BAB V
BIAYA

Pasal 7

Biaya pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Pos Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektifitas.

Pasal 8

Pelaksanaan lebih lanjut mengenai penetapan besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

(1)

Ketentuan-ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Bersama ini, ditetapkan oleh Gubernur Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan atau Direktur Jenderal Pajak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing;

(2)

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Tim Pelaksana, dapat dibentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Ekstensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Tingkat Kabupaten/Kota yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten/Kota dan unsur Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten/Kota yang bersangkutan, berdasarkan Keputusan Bersama antara Bupati/Walikota dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Pasal 10

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 November 2002

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM,

ttd ttd

HADI POERNOMO H. ABDULLAH PUTEH M.

Reading: Keputusan Bersama Dirjen – KEP 503/PJ./2002