Resources / Regulation / Keputusan Bersama Menteri

Keputusan Bersama Menteri – 4 TAHUN 2008

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemanfaatan hari-hari kerja, hari-hari libur, dan cuti bersama dipandang perlu menata pelaksanaan hari-hari libur nasional dan mengatur cuti bersama tahun 2009;
  2. bahwa penataan hari-hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun 2009 sebagaimana tersebut pada huruf a diharapkan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2009.

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1971;
  2. Keputusan PresidenRepublik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek;
  3. Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
  4. Keputusan Menteri AgamaRepublik Indonesia Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009.

Kesatu :

Menetapkan Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2009 sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.

Kedua :

Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha bagi umat Islam, maka tanggal 1 Ramadhan 1430 H, 1 Syawal 1430 H, dan 10 Dzulhijjah 1430 H ditetapkan kemudian dengan Keputusan Menteri Agama.

Ketiga :

Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti: rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, pajak, bea cukai, dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai dan pekerja/buruh pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat :

Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga/perusahaan.

Kelima :

Pelaksanaan cuti bersama di kalangan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu diatur oleh lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.

Keenam :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2008

MENTERI AGAMA

ttd

MUHAMMAD M. BASYUNI

MENTERI TENAGA KERJA
DAN TRANSMIGRASI

ttd

ERMAN SUPARNO

MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA

ttd

TAUFIQ EFFENDI

Reading: Keputusan Bersama Menteri – 4 TAHUN 2008