Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 02/BC/1997

Menimbang :

  1. bahwa dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor dipandang perlu mengatur bentuk dan isi bukti pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi atau bunga yang disetor melalui kantor pabean;
  2. bahwa pengaturan bentuk dan isi bukti pembayaran tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor: 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor: 11 tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia : 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG BENTUK DAN ISI BUKTI PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN BUNGA YANG DIBAYAR MELALUI BENDAHARAWAN PENERIMA BEA DAN CUKAI.

Pasal 1

Bentuk dan isi Bukti Pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi, atau bunga dalam rangka impor ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Pasal 2

Untuk bukti pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi, dan bunga dibuat rangkap 3 (tiga), dengan peruntukkan :
– lembar ke -1 untuk pengeluaran barang;
– lembar ke -2 untuk pembayar;
– lembar ke -3 untuk Kantor Pabean penerima pembayaran.

Pasal 3

Warna dan ukuran formulir bukti pembayaran seperti dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
– Warna : Putih
– Ukuran : 280 mm X 215 mm

Pasal 4

Dengan berlakunya keputusan ini, maka bukti pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi, atau bunga dalam rangka impor yang berasal dari Buku Daftar 3, Buku Daftar 9, Buku Daftar 26, dan Buku Daftar 27 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Januari 1997
Direktur Jenderal,

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 02/BC/1997