Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 03/BC/2002

Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan kemudahan perhitungan pungutan negara terhadap pengeluaran barang hasil olahan PDKB ke DPIL yang memiliki kandungan bahan baku impor dan bahan baku lokal, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-63/BC/1997 tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri KeuanganNomor94/KMK.05/2000;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Bea don Cukai NomorKep-63/BC/1997 tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-63/BC/1997 TENTANG TATACARA PENDIRIAN DAN TATALAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT.

Pasal 1

Mengubah Pasal 38 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997 tentang Tatacara pendirian dan Tatalaksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat, menjadi sebagai berikut :

Pasal 38

(1) Pengeluaran barang yang telah diolah oeh PDKB ke DPIL hanya dapat dilakukan setelah ada realisasi ekspor dan atau pengeluaran ke PDKB lain.
(2) Barang yang akan dikeluarkan ke DPIL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jumlah :

a. Untuk barang yang tidak memerlukan proses lebih lanjut, dapat berfungsi sendiri tanpa bantuan barang lainnya dan digunakan oleh konsumen akhir sebanyak-banyaknya 50%;
b. Barang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebesar 100% darl nilai realisasi ekspor dan atau pengeluaran PDKB lainnya.
(3) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada PEB dan atau dokumen pengeluaran ke KB lain (formulir BC.2.3) dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PEB dan atau formulir BC.2.3 tersebut.
(4) Terhadap barang asal impor yang telah diolah oleh PDKB yang akan dikeluarkan ke DPIL, dilakukan pemeriksaan pabean.
(5) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan rnenggunakan Pemberitahuan Impor Barang IPIB) sesuai dengan tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
(6) Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan BM, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas penangguhan atau pembebasan BM, Cukai atau pajak dalam rangka Impor:
(7) Dasar perhitungan pungutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah sebagai berikut:

a) Bea Masuk berdasarkan tarif bahan baku dengan pembebaonan yang berlaku pada saat diimpor untuk dipakai dan nilai pabean yang terjadi pada saat barang dimasukkan ke KB;
b) Cukai berdasarkan ketentuan perundang-undangan cukai yang berlaku;
c) PPN dan PPnBM berdasarkan harga penyerahan;
d) PPh pasal 22 Impor berdasarkan harga penyerahan, untuk olahan yang bahan baku seluruhnya berasal dari impor
e) PPh pasal 22 impor terhadap pengeluaran baorang hasil olahan yang berasal dari bahan baku impor dan bahan baku lokal, berdasarkan tarif dikalikan dengan prosentase kandungan bahan baku Impor dikalikan harga pernyerahan
(8) Perubahan persentase dari nilai ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri”.

Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Januari 2002
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

R.B. PERMANA AGUNG
NIP 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 03/BC/2002