Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 03/BC/2008

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan organisasi dan tata kerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.01/2007, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai,
  2. bahwa dalam rangka reformasi birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan, telah ditetapkan Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan untuk penyelesaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
  3. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi, serta pelaksananaan SOP Layanan Unggulan tersebut di atas, dipandang perlu melimpahkan kewenangan untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, b, dan c di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612), sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.01/2007 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 380/KMK.05/1999 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK DAN ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MEMBUAT DAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAS KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI KEPADA DIREKTUR PENERIMAAN DAN PERATURAN KEPABEANAN DAN CUKAI DAN KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI.

PERTAMA :

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai adalah keberatan secara tertulis terhadap penetapan pejabat bea dan cukai, yang meliputi :

  1. Penetapan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sesuai Pasal 93 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
  2. Penetapan sanksi administarsi sesuai Pasal 94 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
  3. Penetapan atas penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai sesuai Pasal 41 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007; dan
  4. Penetapan sanksi administrasi sesuai Pasal 41 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

KEDUA :

Kewenangan untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani Keputusan Direktur Jenderal atas keberatan di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana DIKTUM PERTAMA, dilimpahkan kepada :

  1. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, untuk keberatan yang diajukan melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
  2. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, untuk keberatan yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;

KETIGA :

Menginstruksikan kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai untuk melaksanakan kewenangan tersebut DIKTUM KEDUA dengan penuh rasa tanggungjawab, dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaannya secara periodik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

KEEMPAT :

Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-91/BC/2005 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, dinyatakan tidak berlaku lagi.

KELIMA :

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KEENAM :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur Di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
  5. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 Januari 2008
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 03/BC/2008