Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 06/BC/2003

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan uji coba program Jalur Prioritas, dipandang perlu untuk menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Jalur Prioritas;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-58/BC/2002 tanggal 27 Agustus 2002 tentang Uji Coba Jalur Prioritas;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-60/BC/2002 tanggal 5 September 2002 tentang Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Jalur Prioritas;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-98/BC/2002 tanggal September 2002 tentang Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Jalur Prioritas;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-05/BC/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-58/BC/2002 tentang Uji Coba Jalur Prioritas;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN PESERTA UJI COBA JALUR PRIORITAS.

PERTAMA :

Dalam rangka uji coba program Jalur Prioritas, dipandang perlu untuk menunjuk beberapa perusahaan sebagai peserta uji coba.

KEDUA :

Menunjuk perusahaan-perusahaan tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai peserta Uji Coba Jalur Prioritas.

KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 6 Februari 2003.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2003

ttd.

DIREKTUR JENDERAL,
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459 ata Belum Ada

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 06/BC/2003