Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 113/BC/2004

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan, pengawasan dan pengamanan pita cukai hasil tembakau, dipandang perlu mengatur ketentuan tentang pencantuman identitas pabrik pada pita cukai hasil tembakau untuk pabrik hasil tembakau golongan III, III/A dan III/B;
  2. bahwa dengan adanya pencantuman identitas pabrik tersebut membutuhkan waktu pengadaan yanglebih lama dan proses yang lebih kompleks, dipandang perlu mengatur kembali Penyediaan dan Tatakerja Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penyediaan dan Tatakerja Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 610/PMK.04/2004 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Hasil Tembakau;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN TATAKERJA PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :

1. Personalisasi pita cukai hasil tembakau adalah pemberian identitas tertentu pada pita cukai hasil tembakau oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik atau lokasi perusahaan yang melakukan importasi hasil tembakau.
4. Kepala Seksi Cukai adalah :
a. Kepala Seksi Cukai pada Kantor Pelayanan Tipe A; atau
b. Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pelayanan Tipe A Khusus dan Tipe B.
5. Koordinator Pelaksana (Korlak) Administrasi Cukai adalah pegawai yang ditunjuk sebagai koordinator pelaksana di bidang Cukai pada Kantor Pelayanan Tipe C.
6. Koordinator Pelaksana (Korlak) Administrasi Perbendaharaan adalah pegawai yang ditunjuk sebagai koordinator pelaksana di bidang perbendaharaan pada Kantor Pelayanan Tipe C.
7. Pengusaha adalah pengusaha pabrik/importir hasil tembakau atau kuasanya.
8. SSCP adalah Surat Setoran Cukai Atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri.
9. SSPCP adalah Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor.

BAB II
PENYEDIAAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

Pasal 2

(1) Pita cukai hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat dan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
(2) Pita cukai hasil tembakau untuk Pengusaha Pabrik dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya tidak lebih dari 100.000.000 (seratus juta) batang dan atau gram, serta untuk Pengusaha Pabrik yang berlokasi di luar Pulau Jawa dan Madura, disediakan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
(3) Pita cukai hasil tembakau untuk Pengusaha Pabrik di Pulau Jawa dan Madura dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya lebih dari 100.000.000 (seratus juta) batang dan atau gram, disediakan oleh Subdirektorat Pita Cukai pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 3

(1) Subdirektorat Pita Cukai pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat membuat persediaan pita cukai hasil tembakau.
(2) Pita cukai hasil tembakau disimpan dalam sebuah gudang pita cukai yang terjamin keamanannya.
(3) Sisa persediaan pita cukai hasil tembakau yang tidak terpakai lagi, dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB III
TATAKERJA PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

Pasal 4

Pengusaha mengajukan pemesanan/permintaan pita cukai kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dokumen CK-1 melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

Pasal 5

(1) Pengusaha pabrik hasil tembakau tertentu dapat mengajukan permohonan penyediaan pita cukai hasil tembakau 1 (satu) bulan sebelum CK-1 diajukan.
(2) Jumlah pita cukai yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) kali dari rata-rata bulanan pemesanan pita cukai (CK-1) dalam kurun waktu 3 bulan sebelumnya, atau 25% (dua puluh lima persen) dari batasan produksi golongan pabrik.
(3) Pada akhir tahun anggaran, pengusaha yang bersangkutan harus mengambil pita cukai yang sudah dipesan. Dalam hal pita cukai yang telah disediakan tidak diambil, permohonan penyediaan pita cukai untuk periode berikutnya tidak dilayani.

Pasal 6

(1) Tatakerja pemesanan pita cukai hasil tembakau tanpa personalisasi yang disediakan di Kantor Pusat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2) Tatakerja pemesanan pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi yang disediakan di Kantor Pusat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(3) Tatakerja pemesanan pita cukai hasil tembakau yang disediakan di Kantor Pelayanan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

Pasal 7

Dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-09/BC/1998 tanggal 2 Pebruari 1998 tentang Tatacara Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2004
Direktur Jenderal Bea Dan Cukai,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 113/BC/2004