Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 16/BC/1997

Menimbang :

  1. Bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februari 1997 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1997 telah ditetapkan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang
  2. untuk mengatur dan menetapkan isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik;
  3. Bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penimbunan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai, telah diatur mengenai kemasan untuk penjualan eceran Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai;
  4. Bahwa untuk pelaksanaan huruf a dan b perlu ditetapkan ketentuan mengenai kemasan penjualan eceran hasil tembakau dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februari 1997 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU

Pasal 1

Yang dimaksud dengan kemasan penjualan eceran hasil tembakau adalah kemasan dengan isi dalam jumlah tertentu sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, dengan menggunakan bahan atau benda yang dapat dilindungi dari kerusakan dan dapat meningkatkan pemasarannya.

Pasal 2

Pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau wajib dicantumkan :
a. Merek dan jenis hasil tembakau yang dikemas.
b. Nama dan lokasi pabrik.
c. Peringatan pemerintah ” Merokok Dapat Merugikan Kesehatan “.
d. Ketentuan-ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait.

Pasal 3

(1) Jumlah isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau berupa rokok kretek yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :

——————————————————————————-
Jenis Hasil
Tembakau
Golongan Pabrik Jumlah isi kemasan
(batang)
——————————————————————————-
SKM – Besar dan menengah
– Menengah Kecil
– Kecil
12, 16, 20, dan 50
10, 12, 16, dan 50
10, 12, dan 16
SKT – Besar
– Menengah
– Kecil
– Kecil Sekali
12, 16, 20, dan 50
10, 12, 16, 20, dan 50
10, 12, 16, dan 50
10, 12, dan 16
KLB/KLM – Besar, Menengah, dan Kecil
– Kecil Sekali
3, 6, 10, 12, 16, dan 50
3, 6, 10, dan 16
——————————————————————————
(2) Jumlah isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau berupa Sigaret Putih Mesin (SPM) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam negeri ditetapkan 20 batang setiap kemasannya.
(3) Jumlah isi kemasan penjualan eceran hasil tambakau selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :

a. Jenis cerutu (CRT) sebanyak-banyaknya 100 batang setiap kemasannya.
b. Jenis tembakau iris (TIS) sebanyak-banyaknya 2,5 (dua setengah) kilogram setiap kemasannya.
c. Jenis tembakau senggruk atau hasil tembakau lainnya sebanyak-banyaknya 100 gram setiap kemasannya.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 16/BC/1997