Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 20/BC/2000

Menimbang :

  1. Bahwa sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-32/BC/1997 tanggal 1 April 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaksanaan Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang pada Kantor Wilayah direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Bahwa mengingat beban kerja yang berbeda pada tiap Kantor Wilayah direktorat Jenderal Bea dan Cukai maka dipandang perlu untuk mengatur kembali petunjuk pelaksanaan verifikasi Pemberitahuan Impor Barang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Dasar Penghitungan Bea Masuk atas Barang Impor;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.05/1996 tanggal 15 Januari 1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 32/KMK.05/1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 tentang Petunjuk Umum Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-31/BC/1999 tanggal 22 April 1999 tentang Tata cara Pemeriksaan barang Impor dan Ekspor serta Pedoman Kerja Melalui Hi-Co Scan X Ray Container Inspection System;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-83/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 tentang Petunjuk Umum Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor Sebagaimana Telah Disempurnakan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-47/BC/1999.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN VERIFIKASI PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Pasal 1

Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang adalah kegiatan penelitian dokumen Pemberitahuan Impor Barang beserta dokumen pelengkapnya, yang dilakukan setelah barang impor dikeluarkan dari Kawasan Pabean.

Pasal 2

Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang bertujuan :
a. Mengoptimalkan penerimaan negara pada sector Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor lainnya;
b. Menjamin pemenuhan ketentuan yang berlaku di bidang impor;
c. Menilai kinerja Importir;
d. Menilai kinerja system pelayanan pabean di bidang impor;
e. Menilai kinerja sumber daya manusia yang terlibat pada system pelayanan pabean di bidang impor.

Pasal 3

Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang dilakukan terhadap setiap Pemberitahuan Impor Barang, baik secara individu per-dokumen maupun secara kolektif per-importir

Pasal 4

Untuk kepentingan pelaksanaan verifikasi Pemberitahuan Impor Barang, selambat-lambatnya satu bulan setelah dikeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), Kantor Pelayanan Bea dan Cukai mengirimkan Pemberitahuan Impor Barang beserta dokumen pelengkapnya ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 5

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai bertanggung jawab atas tertib pelaksanaan pengiriman Pemberitahuan Impor Barang dan dokumen pelengkapnya serta kebenaran jumlah Pemberitahuan Impor Barang yang seharusnya dikirim ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 6

Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai u.p. Bidang Verifikasi, dilakukan melalui 3 (tiga) tahap secara berurutan yaitu :
a. Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap A;
b. Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap B;
c. Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C;

Pasal 7

Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap A dilakukan terhadap setiap Pemberitahuan Impor Barang secara individu dengan sasaran penelitian meliputi :
a. Kelengkapan dan kebenaran pengisian Pemberitahuan Impor Barang.
b. Kelengkapan dan validitas dokumen pelengkap Pemberitahuan Impor Barang;
c. Kelengkapan uraian jumlah dan jenis barang;
d. Kebenaran klasifikasi harmonized System dan pembebanan tarip
e. Kebenaran penggunaan kurs dan perhitungan pungutan impor;
f. Pemenuhan Peraturan Tata Niaga Impor (PTNI);
g. Kewajaran pemberitahuan jumlah dan jenis barang;
h. Penetapan jalur dan alasannya;
i. Pelaksanaan dan Hasil Pemeriksaan Fisik;
j. Daya dan hasil guna Random Jalur Hijau untuk Hi-Co Scan;
k. Daya dan hasil guna NI/NHI/Random Jalur Merah;
l. Daya dan hasil guna Nota Pemeriksaan Fisik;
m. Daya dan hasil guna Lembar Keputusan Pejabat Analis Hi-Co Scan;
n. Daya dan hasil guna Hi-Co Scan.

Pasal 8

Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap B dilakukan terhadap setiap Pemberitahuan Impor Barang secara individu dengan sasaran penelitian meliputi :
a. Daya dan hasil guna serta validitas invoice;
b. Daya dan hasil guna data Base Harga;
c. Kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean;
d. Kebenaran alasan permintaan Deklarasi Nilai Pabean (DNP);
e. Ketepatan waktu penerimaan Deklarasi Nilai Pabean (DNP);
f. Daya dan hasil guna permintaan Deklarasi Nilai Pabean (DNP);
g. Kebenaran penetapan Nilai Pabean;
h. Metode penetapan Nilai Pabean:
i. Penggolongan Jenis Komoditi;
j. Penggolongan Negara/Pelabuah Muat.

Pasal 9

(1) Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C, merupakan analisis hasil verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap A dan Tahap B yang dilakukan per Importir untuk periode minimal 1 (satu) bulan.
(2) Khusus untuk Kantor Wilayah IV dan V Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pelaksanaan Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C dapat dilakukan secara selektif berdasarkan kriteria selektif yang ditetapkan setiap 3 (tiga) bulan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Verifikasi dan Audit
(3) Proses selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan media komputer.

Pasal 10

(1) Hasil verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap A dituangkan pada halaman 1 (satu) Nota Temuan Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap A dan Tahap B (NTVPIB A/B) dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran I.
(2) Hasil verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap B dituangkan pada halaman 2 (dua) Nota Temuan Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap A dan Tahap B (NTVPIB A/B) dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran I.
(3) Nota Temuan Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap A dan Tahap B (NTVPIB A/B) disematkan pada Pemberitahuan Impor Barang.
(4) Dalam hal Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor lainnya, dibuatkan Nota Temuan Verifikasi Tambah Bayar/Restitusi (NTVTBR) dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran II.
(5) NTVTBR disematkan pada Pemberitahuan Impor Barang dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari NTVPIB A/B

Pasal 11

(1) Atas Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang dari Importir yang dianalisa pada Tahap C, dibuatkan Nota Temuan Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C (NTVPIB C) dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran III, dilampiri dengan :
a. Data Kinerja Importir dan Sistem Pelayanan Pabean di Bidang Impor dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran IV;
b. Data Kinerja Pegawai dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran V.
(2) Hasil Temuan Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C dapat berupa :
a. Rekomendasi tambah bayar/restitusi;
b. Rekomendasi Audit;
c. Rekomendasi pencabutan fasilitas;
d. Rekomendasi penyelidikan/penyidikan;
e. Rekomendasi pembinaan pegawai;
f. Rekomendasi Updating Profile dan Data Base Harga;
g. Rekomendasi Operasi Intelijen;
h. Rekomendasi Penyempurnaan Sistem Pelayanan Pabean di Bidang Impor.
(3) Hasil Temuan Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C segera diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk ditindak lanjuti.

Pasal 12

Pemberitahuan Impor Barang yang telah selesai diverifikasi, ditatusahakan dan disimpan per Importir oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai u.p. bidang Verifikasi.

Pasal 13

(1) Setiap awal bulan April, Juli, Oktober dan Januari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengirimkan Laporan Triwulan Hasil Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran VI kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p direktur Verifikasi dan Audit.
(2) Laporan Triwulan Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan :

a. Daftar Kinerja Importir dan Sistem Pelayanan Pabean di Bidang Impor dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran VII;
b. Daftar rekomendasi Updating Data Base harga dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran VIII;
c. Daftar Pemberitahuan Impor Barang Tambah Bayar dengan menggunakan formulir sesuaiLampiran IX;
d. Daftar Pemberitahuan Impor Barang Restitusi dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran X;
e. Daftar Kinerja Pejabat Fungsional Pemeriksa Barang dengan menggunakan formulir sesuaiLampiran XI
f. Daftar Kinerja Pejabat Fungsional Pemeeiksa dokumen II Jalur dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran XII;
g. Daftar Kinerja Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Jalur Merah dengan menggunakanformulir sesuai Lampiran XIII;

Pasal 14

Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 15

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-32/BC/1997 tanggal 1 April 1997 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 16

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikian sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 April 2000
Direktur Jenderal,

ttd.

DR. R. B Permana Agung D, MSc
NIP. 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 20/BC/2000