Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 20/BC/2001

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penyediaan Dan Desain Pita Cukai, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut ketentuan teknis penyediaan pita cukai;
  2. bahwa untuk melaksanakan pengaturan sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan dalam suatu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai setelah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai.
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.05/ 1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN TATA CARA PELEKATAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.

Pasal 1

(1) Pita cukai hasil tembakau untuk Pengusaha Pabrik dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam satu tahun takwim sebelumnya tidak lebih dari 100.000.000 (seratus juta) batang dan/atau gram, disediakan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
(2) Pita cukai hasil tembakau untuk Pengusaha Pabrik di Pulau Jawa dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam satu tahun takwim sebelumnya lebih dari 100.000.000 (seratus juta) batang dan/atau gram, disediakan di Subdirektorat Pita Cukai pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2

(1) Untuk melekatkan pita cukai harus menggunakan bahan perekat yang sedemikian rupa sehingga tidak dapat dengan mudah dilepaskan dari kemasan dalam keadaan utuh.
(2) Pelekatan pita cukai pada kemasan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menutupi nama dan lokasi Pabrik serta peringatan pemerintah yang wajib dicantumkan pada kemasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 3

(1) Dalam hal perubahan tahun anggaran, pelekatan pita cukai dari tahun anggaran yang lama hanya diizinkan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan pertama dari tahun anggaran yang baru.
(2) Dalam hal terdapat perubahan desain pita cukai, tarif cukai dan/atau Harga Jual Eceran, maka pelekatan pita cukai dengan desain , pita cukai, tarif cukai dan/atau Harga Jual Eceran lama yang dipesan sebelum berlakunya perubahan tersebut hanya diizinkan sampai dengan hari kesepuluh dalam bulan setelah bulan diberlakukannya perubahan tersebut.
(3) Terhadap Pengusaha Pabrik yang melakukan pelanggaran ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenai :

a. Sanksi administrasi berdasarkan pelanggaran ketentuan dalam pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
b. Sanksi pidana berdasarkan pasal 51, pasal 53, dan pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
c. Sanksi pembekuan fasilitas penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai yang telah diberikan untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun; dan /atau
d. Sanksi tidak diberikan pelayanan pemesanan pita cukai atas merek hasil tembakau yang bersangkutan selama 1 (satu) tahun.

Pasal 4

(1) Hasil tembakau yang dilekati pita cukai dari tahun anggaran lama, baik yang berasal dari Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau, hanya boleh beredar dan/atau ditawarkan di Tempat Penjualan Eceran paling lama pada tanggal terakhir dari bulan ketiga setelah bulan batas pelekatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1).
(2) Hasil tembakau yang dilekati pita cukai dengan desain , tarif cukai dan/atau Harga Jual Eceran yang lama, baik yang berasal dari Pengusaha Pabrik atau importir Hasil Tembakau, hanya boleh beredar dan/atau ditawarkan di Tempat Penjualan Eceran paling lama pada tanggal terakhir dari bulan ketiga setelah bulan diberlakukannya pita cukai dengan desain, tarif cukai dan/atau Harga Jual Eceran, yang baru.
(3) Atas hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau (2), yang ditarik dari peredaran bebas dan dimasukkan kembali, baik secara langsung ke dalam Pabrik dan/atau Tempat Pemusnahan di Luar Pabrik atau melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat, selambat-lambatnya pada hari kelima belas dalam bulan keempat setelah bulan batas pelekatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) atau bulan diberlakukannya pita cukai dengan desain, , tarif cukai dan/atau Harga Jual Eceran, yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan pemusnahan atau pengolahan kembali dengan mendapatkan fasilitas pengembalian cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Dalam hal pemasukan kembali baik secara langsung ke dalam Pabrik dan/atau Tempat Pemusnahan di Luar Pabrik atau melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat dilakukan setelah melampaui hari kelima belas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka atas pemusnahan atau pengolahan kembali hasil tembakau yang bersangkutan tidak diberikan pengembalian cukai.

Pasal 5

(1) Dalam hal ditemukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) atau ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penyitaan atas hasil tembakau yang bersangkutan untuk dimusnahkan.
(2) Beban biaya yang timbul akibat penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau yang bersangkutan.

Pasal 6

Atas perusakan atau pengembalian pita cukai dengan fasilitas pengembalian cukai, Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau wajib membayar biaya pengganti pita cukai yang besarnya ditetapkan untuk tiap-tiap seratus keping pita cukai atau bagiannya, sebagai berikut :
Pita Seri I : Rp. 1.200,00 (seribu dua ratus rupiah)
Pita Seri II : Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Pita Seri III : Rp. 1.200,00 (seribu dua ratus rupiah)

Pasal 7

(1) Paling lama pada hari kelima setelah berakhirnya batas waktu pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib melakukan pencacahan sisa persediaan pita cukai yang tidak diizinkan pelekatannya, yang berada di Pabrik atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau, dengan Berita Acara Pencacahan BACK-1.
(2) Paling lama pada hari kesepuluh setelah berakhirnya batas waktu pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib mengirimkan tembusan atau foto kopi berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 8

Dengan diberlakukannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, maka keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-20/BC/1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 9

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Maret 2001
Direktur Jenderal

ttd.

DR. R. B. Permana Agung, Msc.
NIP. 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 20/BC/2001