Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 245/BC.1/UP.9/2006

Menimbang :

  1. bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengangkat para Koordinator Pelaksanadi Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkanKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1974 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan danPemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 322/KMK.1/2001 tentang Koordinator Pelaksana di LingkunganDepartemen Keuangan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 603/KMK.1/2001 tentang Susunan dan TugasKoordinator Pelaksana di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 573/KMK.01/2001 tentang PemberianTunjangan Tambahan unsur Tunjangan Khusus Pengelolahan Keuangan Negara (TKPKN) kepadaKoordinator Pelaksana di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan TataKerja Departemen Keuangan;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 1/BC/UP.10/2005 tentang Penunjukan para Pejabatyang Diberi Kuasa untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Menandatangani Surat-SuratKeputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang Kepegawaian;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PENGANGKATAN KOORDINATOR PELAKSANA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PERTAMA :

Memindahkan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan ini dari tempat kedudukan lama sebagaimana tersebut dalam lajur 4 dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut;

KEDUA :

Mengangkat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan ini, pada jabatan baru sebagai Koordinator Pelaksana sebagaimana tersebut dalam lajur 5;

KETIGA :

Memberikan Tunjangan Tambahan unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan ini setiap bulan sebesar Rp. 522.000,00 (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);

KEEMPAT :

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/ kesalahan/ kekurangan di dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth,

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
  2. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
  3. Inspekur Jenderal u.p. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di Jakarta;
  4. Kepala Biro Kepegawaian pada Departemen Keuangan di Jakarta;
  5. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Departemen Keuangan di Jakarta;
  6. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJBC Jakarta;
  7. Kepala Kantor Wilayah DJBC yang terkait;
  8. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang terkait;
  9. Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang terkait;
  10. Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang yang terkait;
  11. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang terkait.

Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Agustus 2006
a.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

TTD.

SJAHRIR DJAMALUDDIN
NIP 060034881

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 245/BC.1/UP.9/2006