Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 27/BC/1998

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau, Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi kewenangan untuk menetapkan Harga Jual Eceran Minimum hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 keputusan tersebut;
  2. bahwa sehubungan dengan situasi dan kondisi ekonomi pada saat ini dipandang perlu untuk memberikan kesempatan dan perlindungan terhadap Pengusaha Pabrik Golongan Kecil dan Kecil Sekali agar dapat bertahan dalam pemasarannya serta dalam rangka penyerapan tenaga kerja dan penyebaran sentra industri hasil tembakau;
  3. bahwa untuk melaksanakan huruf b perlu dilakukan penyempurnaan kembali keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-21/BC/1998 tanggal 9 Maret 1998

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/ BC/1998 tanggal 05 Maret 1998 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau.
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-21/ BC/1998 tanggal 09 Maret 1998 tentang Tentang Perubahan Pasal 4 Ayat (2), Ayat (3), Dan Ayat (4) Serta Pasal 6 Ayat (1) Dan Ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1998 Tanggal 05 Maret 1998 Tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-21/BC/1998 TANGGAL 09 MARET 1998 TENTANG PERUBAHAN PASAL 4 AYAT (2), AYAT (3), DAN AYAT (4) SERTA PASAL 6 AYAT (1) DAN AYAT (2) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP- 16/BC/1998 TANGGAL 5 MARET 1998 TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU.

Pasal 1

Meralat bunyi Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-21/BC/1998 tanggal 09 Maret 1998 sebagai berikut :

Tertulis :
Pasal 1

Mengubah dan seterusnya menjadi sebagai berikut :

“Pasal 4

(2) Harga Jual Eceran Minimum dan seterusnya sebagai berikut :
Golongan Pabrik dan seterusnya
– Besar dan seterusnya
– Kecil Sampai dengan 1 milyar Rp 110,00
(3) Harga Jual Eceran Minimum dan seterusnya sebagai berikut :
Golongan Pabrik dan seterusnya
– Besar dan seterusnya
– Kecil Lebih dari 0 s.d. 2,5 milyar Rp 70,00
– Kecil Sekali Sampai dengan 15 juta Rp 60,00

Seharusnya :

Pasal 1

Mengubah dan seterusnya menjadi sebagai berikut :

“Pasal 4

(2) Harga Jual Eceran Minimum dan seterusnya sebagai berikut :
Golongan Pabrik dan seterusnya
– Besar dan seterusnya
– Kecil Sampai dengan 1 milyar Rp 85,00
(3) Harga Jual Eceran Minimum dan seterusnya sebagai berikut :
Golongan Pabrik dan seterusnya
– Besar dan seterusnya
– Kecil Lebih dari 0 s.d. 2,5 milyar Rp 60,00
– Kecil Sekali Sampai dengan 15 juta Rp 45,00

Pasal 2

Meralat bunyi Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-21/BC/1998 tanggal 09 Maret 1998 sebagai berikut :

Tertulis :

Pasal 2

Mengubah dan seterusnya menjadi sebagai berikut :

“Pasal 6

(1) Khusus untuk hasil tembakau jenis SKT produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, Harga Jual Eceran setiap batangnya ditetapkan tidak boleh melebihi Rp 65,00 (enam puluh lima rupiah)
(2) Khusus untuk hasil tembakau jenis KLB dan KLM produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, Harga Jual Eceran setiap batangnya ditetapkan tidak boleh melebihi Rp 45,00 (empat puluh lima rupiah)”.

Seharusnya :

Pasal 2

Mengubah dan seterusnya menjadi sebagai berikut :

“Pasal 6

(1) Khusus untuk hasil tembakau jenis SKT produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, Harga Jual Eceran setiap batangnya ditetapkan tidak boleh melebihi Rp 55,00 (lima puluh lima rupiah).
(2) Khusus untuk hasil tembakau jenis KLB dan KLM produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, Harga Jual Eceran setiap batangnya ditetapkan tidak boleh melebihi Rp 45,00 (empat puluh lima rupiah)”.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;
5. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1998
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 27/BC/1998