Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 32/BC/1999

Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan pengaturan masa pelekatan pita cukai dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-20/BC/1999 tanggal 31 Maret 1999 dipandang terlalu singkat dibandingkan dengan persediaan pita cukai dari Tahun Anggaran 1998/1999 yang ada pada Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau, yang tidak mungkin habis dilekatkan sampai dengan berakhirnya masa pelekatan yang diperkenankan;
  2. bahwa agar tidak menimbulkan pengembalian pita cukai yang terlalu banyak, yang pada akhirnya akan menjadi beban biaya bagi Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau yang bersangkutan maupun akan menjadi beban administrasi bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dipandang perlu untuk memberikan perpanjangan masa pelekatan pita cukai dari Tahun Anggaran 1998/1999;
  3. bahwa untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf b diperlukan pengaturannya dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) beserta peraturan pelaksanaannya;
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613) beserta peraturan pelaksanaannya;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-20/BC/1999 tanggal 31 Maret 1999, tentang Penyediaan dan Tata Cara Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERPANJANGAN MASA PELEKATAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DARI TAHUN ANGGARAN 1998/1999.

Pasal 1

Kepada Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau diberikan perpanjangan izin melekatkan pita cukai hasil tembakau dari Tahun Anggaran 1998/1999, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-20/BC/1999 tanggal 31 Maret 1999, menjadi paling lama sampai dengan tanggal 16 Mei 1999.

Pasal 2

(1) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, masa peredaran hasil tembakau yang dilekati pita cukai dari Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-/BC/1999 Tanggal April 1999 dan Cukai Nomor KEP-20/ BC/1999 tanggal 31 Maret 1999 disesuaikan menjadi paling lama sampai dengan tanggal 16 Agustus 1999.
(2) Batas waktu penarikan hasil tembakau yang dilekati pita cukai dari Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-20/BC/1999 tanggal 31 Maret 1999 disesuaikan menjadi paling lama sampai dengan tanggal 31 Agustus 1999.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak dari tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;
5. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal April 1999
Direktur Jenderal,

ttd.

DR. Permana Agung D., MSc
NIP. 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 32/BC/1999