Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 37/BC/1997

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka upaya pengamanan hak-hak negara dan agar dipatuhinya peraturan perundang-undangan yang berlaku diperlukan cara penindakan yang efektif dan efisien serta tidak menghambat kelancaran arus barang.
  2. bahwa cara penindakan dimaksud, dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612) dan semua peraturan pelaksanaannya;
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613) dan semua peraturan pelaksanaannya;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1996 Tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3626) dan semua peraturan pelaksanaanya;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3627) dan semua peraturan pelaksanaanya;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Cukai (Lembaran Negara Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3628) dan semua peraturan pelaksanaannya;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai (Lembaran Negara Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3629) dan semua peraturan pelaksanaannya
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3638) dan semua peraturan pelaksanaanya;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3651) dan semua peraturan pelaksanaanya;
  9. Keputusan Mentari Keuangan Republik Indonesia Nomor 323/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Penindakan di Bidang Cukai;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Penindakan di Bidang Kepabeanan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMERIKSAAN BARANG, BANGUNAN ATAU TEMPAT LAIN DAN SURAT ATAU DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN BARANG.

BAB I
PEMERIKSAAN BARANG, BANGUNAN ATAU TEMPAT LAIN DAN SURAT ATAU
DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN BARANG

Pasal 1

(1) Memasuki bangunan atau tempat lain yang bukan merupakan tempat tinggal yang berdasarkan undang-undang penyelenggaraannya tidak berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pemeriksaan barang dan surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang dalam rangka penindakan dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang.
(2) Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan petunjuk yang cukup.

Pasal 2

(1) Memasuki bangunan atau tempat lain dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tanpa Surat Perintah hanya dalam keadaan mendesak dan berdasarkan petunjuk yang cukup bahwa barang yang ditimbun/disimpan dalam bangunan atau tempat lain belum dipenuhi/diselesaikan kewajiban pabeannya, tersangkut pelanggaran Kepabeanan atau peraturan larangan/pembatasan impor atau ekspor atau cukai.
(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera melaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang menerbitkan Surat Perintah dalam waktu 1 X 24 jam terhitung sejak pemeriksaan dilakukan.
(3) Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak menerbitkan Surat Perintah dalam waktu 1 X 24 jam sejak menerima laporan dari Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan bangunan atau tempat lain, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera menghentikan pemeriksaan.

Pasal 3

(1) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah suatu keadaan dimana penegahan harus seketika itu dilakukan dan apabila tidak dilakukan dalam arti harus menunggu Surat Perintah terlebih dahulu, barang dan sarana pengangkut tidak dapat lagi ditegah sehingga penegakan hukum tidak dapat lagi dilakukan.
(2) Petunjuk yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1), adalah bukti permulaan ditambah dengan keterangan dan data yang diperoleh antara lain:
a. laporan pegawai;
b. laporan hasil pemeriksaan biasa;
c. keterangan saksi dan/atau informan;
d. hasil intelijen; atau
e. hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan.

Pasal 4

Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang menerbitkan Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ialah:
1. Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk;
2. Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menangani Pencegahan dan Investigasi atau Pejabat yang ditunjuk;
3. Kepala Kantor Wilayah;
4. Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah yang menangani Pencegahan dan Investigasi atau Pejabat yang ditunjuk;
5. Kepala Kantor Pabean; atau
6. Pejabat Eselon IV dan V pada Kantor Pabean yang menangani Pencegahan dan Investigasi.

Pasal 5

Ketentuan mengenai isi, bentuk, dan penatausahaan Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 seperti yang diatur dalam Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 08/BC/1997 tanggal 30 Januari 1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang Diatasnya serata Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang.

Pasal 6

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan oleh Satuan Tugas yang terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Tugas/Komandan Patroli Bea dan Cukai dan dapat menggunakan:
a. kapal patroli; atau
b. sarana pengangkut lainnya; dan
c. senjata api dalam hal diperlukan.

Pasal 7

(1) Memasuki bangunan atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Satuan Tugas Bea dan Cukai wajib:
a. menunjukkan Surat Perintah kepada pemilik atau yang menguasai bangunan atau tempat lain, dan
b. memberitahukan maksud dan tujuan pemeriksaan.
(2) Sebelum pemeriksaan, pemilik/yang menguasai bangunan atau tempat lain wajib menunjukkan semua surat dan dokumen yang berkaitan dengan barang yang ditimbun/disimpan didalamnya serta denah bangunan atau tempat lain kepada Satuan Tugas Bea dan Cukai.
(3) Dalam hal pemilik/yang menguasai bangunan atau tempat lain tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Tugas Bea dan Cukai berwenang mencari semua surat dan dokumen dan memeriksa tempat-tempat dimana disimpan surat atau dokumen yang diperlukan.
(4) Setiap tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satuan Tugas Bea dan Cukai wajib membuat laporan berdasarkan Pasal 22 Keputusan ini.

Pasal 8

(1) Untuk keperluan pemeriksaan barang yang ditimbun/disimpan didalam bangunan atau tempat lain, pemilik/yang menguasai bangunan atau tempat lain wajib:
a. menunjukan bagian-bagian/tempat-tempat dimana disimpan barang;
b. menyerahkan barang dan membuka peti kemas/kemasan barang; dan
c. menyaksikan pemeriksaan.
(2) Dalam hal pemilik/yang menguasai bangunan atau tempat lain tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan karena jabatan.
(3) Setiap tindakan pemeriksaan karena jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Tugas Bea dan Cukai wajib membuat Laporan Penindakan berdasarkan Pasal 22 Keputusan ini.

Pasal 9

Dalam hal hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran Pejabat Bea dan Cukai segera menghentikan pemeriksaan.

Pasal 10

Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, barang yang ditimbun/disimpan di dalam bangunan atau tempat lain:
a. ditegah dan dapat ditimbun/disimpan didalam bangunan atau tempat lain yang diperiksa; atau
b. ditegah dan dibawa ke Kantor Pabean terdekat atau Kantor Pabean tempat kedudukan pejabat penerbit Surat Perintah.

Pasal 11

(1) Pemeriksaan bangunan atau tempat lain dan barang yang ditimbun di dalamnya serta surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang atau penegahan barang, Satuan Tugas Bea dan Cukai wajib membuat Surat Bukti Penindakan dengan menyebut alasan pemeriksaan/penegahan atau jenis pelanggaran berdasarkan Pasal 23 Keputusan ini
(2) Hasil pemeriksaan atas barang yang ditimbun/disimpan di dalam bangunan atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Pejabat Bea dan Cukai wajib membuat Berita Acara Pemeriksaan berdasarkan Pasal 24 Keputusan ini.

Pasal 12

Barang yang ditegah sebagaimana dimaksud Pasal 11 diserahkan kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negari Sipil Bea dan Cukai dibuatkan Berita Acara Serah Terima berdasarkan Pasal 25 Keputusan ini.

Pasal 13

(1) Dalam hal barang yang ditegah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a karena alasan pengamanan hak-hak negara tidak memungkinkan untuk ditimbun/disimpan di dalam bangunan atau tempat lain yang diperiksa, Satuan Tugas Bea dan Cukai berwenang memerintahkan kepada pemilik/yang mengusai bangunan atau tempat lain untuk membawa barang yang ditegah ke:
a. Kantor Pabean terdekat; atau
b. Kantor Pabean tempat kedudukan pejabat penerbit Surat Perintah.
(2) Dalam hal pemilik/yang menguasai bangunan atau tempat lain yang diperiksa tidak memenuhi perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas Bea dan Cukai berwenang melakukan upaya paksa membawa barang yang ditegah.
(3) Setiap upaya paksa sebagiamana dimaksud pada ayat (2), Satuan Tugas Bea dan Cukai wajib membuat Laporan Penindakan berdasarkan Pasal 22 Keputusan ini.

BAB II
PEMERIKSAAN BARANG YANG AKAN ATAU KELUAR
DARI KAWASAN PABEAN DAN KAWASAN BERIKAT

Pasal 14

(1) Pemeriksaan barang:

a. impor yang berada di Kawasan Pabean yang oleh pemiliknya akan atau dikeluarkan ke peredaran bebas tanpa memenuhi kewajiban pabean;
b. ekspor yang belum memenuhi kewajiban pabeannya;
c. yang dikirim dari suatu tempat ke tempat lain dalam daerah pabean melalui suatu tempat di luar daerah pabean; atau
d. yang keluar dari kawasan berikat tanpa memenuhi kewajiban pabean; dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pencegahan dan investigasi dari kantor pabean yang mengawasi kawasan pabean dan kawasan berikat yang bersangkutan.
(2) Pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang.
(3) Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Keputusan ini.

Pasal 15

(1) Sebelum pemeriksaan, pemilik/yang menguasai barang wajib menunjukkan semua surat dan dokumen yang berkaitan dengan barang yang akan atau dikeluarkan dari kawasan pabean atau kawasan berikat kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Dalam hal pemilik/yang menguasai barang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan barang.
(3) Setiap tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Tugas Bea dan Cukai wajib membuat Laporan Penindakan berdasarkan Pasal 22 Keputusan ini.

Pasal 16

(1) Untuk keperluan pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), pemilik/yang menguasai barang wajib:
a. menyerahkan barang dan membuka peti kemas/kemasan barang ; dan
b. menyaksikan pemeriksaan.
(2) Dalam hal pemilik/yang menguasai barang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan karena jabatan.
(3) Setiap tindakan pemeriksaan karena jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai wajib membuat Laporan Penindakan berdasarkan Pasal 22 Keputusan ini.

Pasal 17

Dalam hal hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran Pejabat Bea dan Cukai mengakhiri pemeriksaan dan barang tidak boleh ditegah.

Pasal 18

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, barang:

a. impor yang berada di kawasan pabean yang oleh pemiliknya akan atau dikeluarkan ke peredaran bebas tanpa memenuhi kewajiban pabean;
b. ekspor yang belum memenuhi kewajiban pabeannya; atau
c. yang dikirim dari suatu tempat ke tempat lain dalam daerah pabean melalui suatu tempat di luar daerah pabean; dilakukan penegahan dan tetap ditimbun/disimpan di dalam Kawasan Pabean.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, barang yang keluar dari kawasan berikat tanpa memenuhi kewajiban pabean, pemilik/yang menguasai barang membuat dan menyerahkan dokumen pabean yang diperlukan dan terhadap barang tidak dilakukan penegahan sepanjang bukan merupakan barang yang terkena peraturan larangan impor atau ekspor.
(3) Atas hasil pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai wajib membuat Laporan Penindakan berdasarkan Pasal 22 Keputusan ini.

Pasal 19

(1) Atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pejabat Bea dan Cukai wajib membuat Berita Acara Pemeriksaan berdasarkan Pasal 24 Keputusan ini.
(2) Atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan penegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pejabat Bea dan Cukai wajib membuat Surat Bukti Penindakan berdasarkan Pasal 23 Keputusan ini.

Pasal 20

(1) Dalam hal barang yang ditegah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) merupakan barang yang terkena peraturan larangan impor atau ekspor, Pejabat Bea dan Cukai berwenang memerintahkan pemilik/yang mengusai barang untuk membawa barang yang ditegah ke:
a. Kantor Pabean yang mengawasi kawasan berikat yang bersangkutan; atau
b. Kantor Pabean tempat kedudukan pejabat penerbit Surat Perintah.
(2) Dalam hal pemilik/yang menguasai barang tidak mematuhi perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan upaya paksa untuk membawa barang yang ditegah.
(3) Setiap upaya paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai wajib membuat Laporan Penindakan berdasarkan dalam Pasal 22 Keputusan ini.

Pasal 21

Barang yang ditegah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) diserahkan kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negari Sipil Bea dan Cukai dibuatkan Berita Acara Serah Terima berdasarkan Pasal 25 Keputusan ini.

BAB III
LAPORAN, SURAT BUKTI PENINDAKAN, DAN BERITA ACARA

Pasal 22

Ketentuan mengenai bentuk, isi dan penetausahaan Laporan Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (3) seperti yang diatur dalam Pasal 24 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 08/BC/1997 tanggal 30 Januari 1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang Diatasnya serata Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang.

Pasal 23

Ketentuan mengenai bentuk, isi dan penetausahaan Surat Bukti Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 19 ayat (2) seperti yang diatur dalam Pasal 23 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 08/BC/1997 tanggal 30 Januari 1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang Diatasnya serata Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang.

Pasal 24

Ketentuan mengenai bentuk, isi dan penetausahaan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (1) seperti yang diatur dalam Pasal 25 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 08 /BC/1997 tanggal 30 Januari 1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang Diatasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang.

Pasal 25

Ketentuan mengenai bentuk, isi dan penetausahaan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan Pasal 21 seperti yang diatur dalam Pasal 26 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 08/BC/1997 tanggal 30 Januari 1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang Diatasnya serata Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang.

Pasal 26

Terhadap penegahan barang, Kepala Kantor Pabean menyampaikan laporan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Kantor Wilayah; dan
c. Pejabat Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menangani Pencegahan dan Investigasi, dengan melampirkan:
a. Laporan Kejadian;
b. Berita Acara Pemeriksaan; dan
c. Berita Acara Serah Terima.

Pasal 27

Terhadap barang yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 18 ayat (1), pemilik atau kuasanya dapat mengajukan permohonan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk dengan ketentuan seperti yang diatur dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 32 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 08/BC/1997 tanggal 30 Januari 1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang Diatasnya serata Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang.

BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 28

Terhadap barang yang ditegah dilakukan penyegelan berdasarkan ketentuan seperti yang diatur dalam Pasal 33 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-08/BC/1997 tanggal 30 Januari 1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang Diatasnya serata Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang.

Pasal 29

(1) Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran, segala resiko dan biaya yang timbul akibat pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan menjadi beban dan tanggung jawab pengangkut dan/atau pemilik barang atau kuasanya.
(2) Dalam hal tidak ditemukan adanya pelanggaran, segala resiko dan biaya yang timbul akibat pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan menjadi beban dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Dalam hal tidak ditemukan adanya pelanggaran tetapi pemilik barang atau kuasanya tidak memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai/kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) segala resiko dan biaya yang timbul akibat pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan menjadi beban dan tanggung jawab pemilik barang atau kuasanya

Pasal 30

Barang yang ditegah karena sifatnya tidak tahan lama, rusak, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi, dilelang oleh kantor yang melakukan penegahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi impor atau ekspornya.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 April 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 37/BC/1997