Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 41/BC/1999

Menimbang :

  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dipandang perlu mendelegasikan tugas tertentu kepada Direktur Teknis Kepabeanan dan Direktur Fasilitas Kepabeanan untuk menandatangani Keputusan Menteri Keuangan atas nama Menteri Keuangan;
  2. bahwa pendelegasian wewenang Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 374/KMK.01/1994 tanggal 1 Agustus 1994 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 32/KMK.01/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 31/BC/1998 tanggal 14 April 1998 tentang Penyelenggaraan Tata Persuratan Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-71/BC/1998 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP – 17/BC/1999.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-71/BC/1998TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT KEPUTUSAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-17/BC/1999

Pasal I

1. Mengubah bunyi Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 17/BC/1999 tanggal 31 Maret 1999 sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

Keputusan ini berlaku sampai dengan tanggal 30 September 1999

2. Mengubah Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 71/BC/1998 tanggal 11 Desember 1998 sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

(1) Pelaksanaan ketentuan tersebut dalam Pasal 1, wajib dilaporkan secara periodik setiap bulan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Pencegahan dan Penyidikan dan Direktur Verifikasi dan Audit.
(2) Laporan tersebut pada ayat (1) digunakan oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan dan Direktur Verifikasi dan Audit untuk pelaksanaan penelitian adanya penyalahgunaan fasilitas dengan menggunakan manajemen resiko, targetting dan selektivitas dalam rangka keamanan keuangan negara.

3. Menambah pasal baru pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-71/BC/1998 yaitu Pasal 3a yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3a

Direktur Pencegahan dan Penyidikan dan Direktur Verifikasi dan Audit secara periodik melaporkan hasil penelitiannya tentang hal- hal tersebut pada Pasal 3 (2) di atas kepada Direktur Jendeal Bea dan Cukai.

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkannya, dengan ketetntuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan / kesalahan / kekurangan didalamnya, akan diadakan pembetulan seperlunya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderala Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;
6. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
7. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
8. Para Kepala Kantor Pelayanan DJBC di seluruh Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tangga 30 Juni 1999
Direktur Jenderal

ttd.

DR. Permana Agung D., Msc.
NIP 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 41/BC/1999