Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 44/BC/2002

Menimbang :

  1. bahwa setelah pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2001 tanggal 7 Juni 2001 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, dipandang perlu mengubah ketentuan mengenai uji kewajaran;
  2. bahwa dalam uji kewajaran dengan cara membandingkan nilai yang satu dengan yang lain, pedu diperhatikan kenyataan adanya perbedaan harga yang masih dalam batas kewajaran.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  3. Keputusan Mented Keuangan Republik Indonesia Nomor 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
  4. Keputusan Mented Keuangan Republik Indonesia Nomor 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Dasar Penghitungan Bea Masuk atas Barang Impor;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.05/1997 tanggal 15 Januad 1997 tentang tata laksana Kepabeanan di Bidang Impor;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/KMK.01/2001 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Laksana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk terakhir dirubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor KEP-33/BC/2001 tanggal 7 Juni 2001 tentangPerubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-81/BC/1999.

Pasal 1

Mengubah pada Pasal 23 ayat (2) dan (3) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi sbb. :

(2) Dalam hal hasil pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah kurang dari atau sama dengan 10%, sama, atau lebih besar dari harga barang identik atau barang serupa pada Data Base Harga I, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB diterima.
(3) Dalam hal pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean menunjukkan nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah lebih dari 10% dari harga barang identik atau barang serupa pada Data Base Harga 1, Pejabat Bea dan Cukai membuat Informasi Nilai Pabean (INP) sebagai pemberitahuan kepada pembeli :
a. bahwa Pejabat Bea dan Cukai meragukan kebenaran pemberttahuan nilai pabean;
b. untuk menyerahkan deklarasi tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi dan/atau importasi barang yang bersangkutan dalam bentuk Deklarasi Nilai Pabean (DNP).

Pasal 2

Mengubah pada Pasal 24 ayat (1) Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi sbb:

(1) Informasi Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikirim kepada importir / pembeli atau kuasanya paling lambat pada had keda berikutnya setelah hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yang menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah lebih dad 10% dad harga barang identik atau barang serupa pada Data Base Harga 1.

Pasal 3

Mengubah pada Lampiran 11 butir 3.3. Keputusan Diden Bea dan Cukai Nomor: KEP-81 /BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi sbb:

3.3. Untuk mengetahui apakah hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga barang atau tidak, dilakukan perbandingan antara nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor dengan Test Value. Dalam hal hasil perbandingan menunjukkan :

a. nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor lebih rendah kurang dari atau sama dengan 10%, sama atau lebih dari nilai pabean barang identik atau barang serupa yang tertera pada Test Value, maka hubungan antara penjual dan pembeli dianggap tidak mempengaruhi harga, sehingga nilai pabean yang diberitahukan diterima.
b. nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah lobih dari 10% dari nilai pabean barang identik atau barang serupa yang tertera pada Test Value, maka hubungan antara penjual dan pembeli dianggap mempengaruhi harga,sehingga nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor tidak diterima. Nilai pabeen untuk dokumen impor tsb ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarkie penggunaannya;

Pasal 4

Mengubah pada Lampiran XII butir 6.2 dan 7.2 Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan NOW Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi sbb :

6.2. Dalam hal terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli :

a. Dilakukan pengujian dengan Test Value untuk mengetahui apakah hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga Asal Test Value:
-Dari Pembeli – Dari Kantor Pelayanan Bea Cukai
No. PIB: Data base harga I I:
Tanggal: Key No. :
b. Dengan hasil:
a) lebih rendah ……… % dari Test Value
b) sama atau lebih besar dari Test Value
c. Hasil pengujian menunjukkan hubungan tidak mempengaruhU mempengaruhi harga (coret salah satu)
7.2. Hasil uji kewajaran, nilal pabean yang dibefthukan kedapatan :

a. lebih rendah ………% dari Data Base Harga I, nilai pabean yang dibedtahukan diterima / perlu mengirim Informasi Nilai Pabean untuk meminta penyerahan Deklarasi Nilai Pabean (coret salah satu).
b. sama atau lebih besar dari Data Base Harga 1, nilai pabean yang dibedtahukan diterima (Metode 1)

Pasal 5

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2001 tanggal 7 Juni 2001 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk fidak berlaku.

Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Juli 2002
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

R.B. PERMANA AGUNG
NIP 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 44/BC/2002