Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 49/BC/1999

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor : 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor : 11 tahun 1995 tentang Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang melakukan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
  2. bahwa audit di bidang Kepabeanan dan Cukai harus dilaksanakan oleh pegawai yang telah memperoleh sertifikat sebagai Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit;
  3. bahwa ketentuan tentang persyaratan untuk memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada butir b perlu ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 tahun 1995, tentang Kepabeanan, Lembaran Negara Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2612 ;
  2. Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, Lembaran Negara Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2613 ;
  3. Peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 1996 tanggal 2 April 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan lembaran Negara Nomor 36 ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1996 tanggal 2 April 1996 tentang Penindakan di Bidang Cukai lembaran Negara Nomor 38;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 321/KMK.05/1996 tanggal 1 Mei 1996 tentang Pelaksanaan Audit di Bidang Cukai ;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 489/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Pelaksanaan Audit di Bidang Kepabeanan ;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep- 32/KMK.01/1998 tanggal 4 Febuari 1998 tentang Organisasi dan Tata kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG SERTIFIKASI AUDITOR, PENGENDALI TEKNIS AUDIT, DAN PENGAWAS MUTU AUDIT

Pasal 1

(1) Auditor adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat sebagai Auditor yang dikeluarkan oleh Direktur Verifikasi dan Audit atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Pengendali Teknis Audit adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat sebagai Pengendali Teknis Audit yang dikeluarkan oleh Direktur Verifikasi dan Audit atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Pengawas Mutu Audit adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat sebagai Pengawas Mutu Audit yang dikeluarkan oleh Direktur Verifikasi dan Audit atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2

(1) Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat sebagai Auditor :

a. Pegawai lulusan program diploma III Akuntansi / Sarjana Muda Akuntansi / Sarjana Akuntansi yang telah lulus Diklat Teknis Kepabeanan dan Cukai, Diklat GATT Valuation Code, telah mengikuti program pemantapan auditor pada Direktorat Verifikasi dan Audit, dan dianggap mampu oleh Direktur Verifikasi dan Audit, atau
b. Pegawai lulusan program diploma III Bea dan Cukai yang telah lulus Diklat Pengawasan Keuangan Negara ( PKN )/ Diklat Post Clearance Audit (PCA) / Diklat Pembantu Akuntan / Diklat Ajun Akuntan, Diklat GATT Valuation Code, telah mengikuti program pemantapan auditor pada Direktorat Verifikasi dan Audit, dan dianggap mampu oleh Direktur Verifikasi dan Audit, atau
c. Pegawai lulusan program diploma I Bea dan Cukai yang telah lulus Diklat Pengawasan Keuangan Negara ( PKN )/ Diklat Post Clearance Audit (PCA) / Diklat Pembantu Akuntan / Diklat Ajun Akuntan, Diklat GATT Valuation Code, telah mengikuti program pemantapan auditor pada Direktorat Verifikasi dan Audit, dan dianggap mampu oleh Direktur Verifikasi dan Audit, atau
d. Pegawai eks DPT II atau DPT III yang telah lulus Diklat Pengawasan Keuangan Negara (PKN)/ Diklat Post Clearance Audit (PCA), Diklat GATT Valuation Code, telah mengikuti program pemantapan auditor pada Direktorat Verifikasi dan Audit, dan dianggap mampu oleh Direktur Verifikasi dan Audit.
(2) Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat sebagai Pengendali Teknis Audit adalah :

a. Pegawai dengan pangkat minimal Penata Muda Tk.1 / Golongan III b yang telah lulus Diklat Pengawasan Keuangan Negara ( PKN ) / Diklat Post Clearance Audit (PCA) / Sarjana Muda Akuntansi / Sarjana Akuntansi, Diklat Teknis Kepabeanan dan Cukai, Diklat GATT Valuation Code, telah mengikuti program pemantapan Pengendali Teknis Audit pada Direktorat Verifikasi dan Audit, dan dianggap mampu oleh Direktur Verifikasi dan Audit, atau
b. Auditor yang telah melakukan audit sekurang-kurangnya lima puluh perusahaan, dengan pangkat minimal Penata Muda / Golongan IIIa, dan dianggap mampu oleh Direktur Verifikasi dan Audit.
(3) Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat sebagai Pengawas Mutu Audit adalah :

a. Pegawai dengan pangkat minimal Pembina /Golongan IV a, Sarjana Akutansi / Sarjana Muda Akuntansi, telah lulus Diklat Teknis Kepabeanan dan Cukai, Diklat GATT Valuation Code, telah engikuti program pemantapan Pengawas Mutu Audit pada Direktorat Verifikasi dan Audit, dan anggap mampu oleh Direktur Verifikasi dan Audit, atau
b. Pegawai dengan pangkat minimal Pembina /Golongan IV a, Sarjana Ekonomi, telah berpengalaman sekurang-kurangnya satu tahun sebagai Pengendali Teknis Audit, dan dianggap mampu oleh Direktur Verifikasi dan Audit, atau
c. Pegawai dengan pangkat minimal Penata Tingkat I / Golongan III d yang telah melaksanakan tugas sebagai Pengendali Teknis Audit sekurang-kurangnya lima tahun tidak terputus, dan dianggap mampu oleh Direktur Verifikasi dan Audit.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-34/BC/1997 tanggal 1 April 1997 tentang Sertifikat Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Agustus 1999
Direktur Jenderal

ttd.

DR. R.B. Permana Agung D.
NIP. 060044475

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan ;
  4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departeman Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Para Direktur dan Kepala Pusat di Lingkungan DJBC;
  7. Para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan DJBC;
  8. Para Kepala Kantor Pelayanan di Lingkungan DJBC

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 49/BC/1999