Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 60/BC/2001

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemasukan barang impor ke Gudang Berikat dan memperhatikan kesulitan pelaksanaan peletakan jaminan untuk pemasukan baran impor ke Gudang Berikat serta memperhatikan Peraturan PemerintahNomor 33 tahun 1996 dan Keputusan Menteri KeuanganNomor 399/KMK.01/1996, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-09/BC/1997 tentang tatacara pendirian dan tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Gudang Berikat sebagai mana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-03/BC/2000

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612)
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613)
  3. Peraturan PemerintahNomor 33 tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717)
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-09/BC/1997 TENTANG TATACARA PENDIRIAN DAN TATALAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI GUDANG BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-03/BC/2000.

Pasal I

Mengubah pasal 10 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC/2000 tanggal Februari 2000 sebagai berikut :

Pasal 10

(1) PPGB dan PGB yang bertindak sebagai PPGB wajib mempertaruhkan jaminan ke Bendaharawan Bea dan Cukai dalam hal hal Gudang Berikat yang dikelolanya tidak berada di bawah pengawasan langsung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
(2) PPGB dan PGB yang bertindak sebagai PPGB tidak diwajibkan mempertaruhkan jaminan ke Bendaharawan Bea dan Cukai dalam hal Gudang Berikat yang dikelolanya berada dibawah pengawasan langsung DJBC yaitu kunci gudangnya dipegang oleh PPGB dan DJBC secara bersama sama;
(3) Besarnya jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perkiraan perhitungan Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 impor dari pemasukan barang ke Gudang Berikat yang dilakukan oleh PPGB selama 3 (tiga) bulan;
(4) Jaminan yang dipertaruhkan berlaku selama 1 (satu) tahun dan wajib diperbaharui setiap awal tahun takwim”

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 September 2001
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

R.B PERMANA AGUNG
NIP.060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 60/BC/2001