Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 64/BC/1998

Menimbang :

dan sebagainya;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penimbunan, Pemasukan,Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-67/BC/1996 tanggal 25 Oktober 1996 tentang Larangan Penjualan Hasil Tembakau Berhadiah.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN PASAL 5 HURUF B KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-64/BC/1997 TANGGAL 29 JULI 1997 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

Pasal 1

Meralat bunyi Pasal 5 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-64/BC/1997 tanggal 29 Juli 1997 sebagai berikut :

Tertulis :

“b. dibekukan untuk jangka waktu enam bulan, terhitung sejak tanggal pencabutan, dalam hal Pengusaha yang bersangkutan melanggar ketentuan larangan penjualan hasil tembakau berhadiah.”

Seharusnya :

“b. dibekukan untuk jangka waktu satu tahun, terhitung sejak tanggal keputusan pembekuan, atas merek-merek hasil tembakau yang dalam penjualannya melanggar ketentuan larangan penjualan hasil tembakau berhadiah.”

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 November 1997, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;
5. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal Oktober 1998
Direktur Jenderal,

ttd.

Martiono Hadianto
NIP. 060035101

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 64/BC/1998